Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Mengurangi Hari Kerja Karyawan?

Bolehkah Perusahaan Mengurangi Hari Kerja Karyawan?
Bolehkah Perusahaan Mengurangi Hari Kerja Karyawan?

PERTANYAAN

Langkah-langkah apa saja yang boleh dilakukan perusahaan untuk mengurangi hari kerja dan penyesuaian upahnya agar tidak menyalahi aturan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kerugian Potensial Perusahaan

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu kondisi potential loss atau kerugian potensial.

    Kerugian perusahaan dibagi atas kerugian real dan kerugian potensial. Kerugian real merupakan kerugian biaya langsung (direct loss) dan kerugian biaya tidak langsung (indirect loss). Sedangkan kerugian potensial merupakan kerugian biaya potensial akibat menurunnya keuntungan produk.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Untuk mengatasi adanya kerugian potensial, sebuah perusahaan biasanya melakukan penerapan manajemen risiko bisnis untuk meningkatkan stakeholder value, memberi gambaran kepada pengelola tentang apa potensi kerugian perusahaan di masa mendatang, menentukan banyaknya modal yang diperlukan untuk menutup risiko, dan menghitung potensi return atau imbal hasil sesuai ekspektasi modal yang telah dikeluarkan.[2]

    Singkatnya, penerapan manajemen risiko yang dimaksud merupakan serangkaian proses yang melibatkan identifikasi, analisis, dan evaluasi yang dilakukan perusahaan untuk mengendalikan dan menangani risiko, sehingga risiko yang berpotensi terjadi dapat dihindari atau diminimalkan dampaknya.[3]

    Berdasarkan kondisi tersebut, kami asumsikan perusahaan Anda sedang berupaya menerapkan manajemen risiko untuk mengatasi kerugian potensial perusahaan.

    Pertanyaannya, dalam kondisi penerapan manajemen risiko untuk mengatasi kerugian potensial perusahaan, bolehkah perusahaan mengurangi waktu kerja sehingga dapat melakukan penyesuaian upah terhadap karyawannya?

    Ketentuan Waktu Kerja Karyawan

    Berkaitan dengan aturan waktu kerja karyawan, kami akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja.

    Menurut Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

    Waktu kerja yang dimaksud meliputi:[4]

    1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

    Akan tetapi, ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[5]

    Selanjutnya, pelaksanaan jam kerja bagi karyawan di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[6]

    Baca juga: Begini Aturan Jam Istirahat Kerja

    Lantas, bolehkah pengusaha atau perusahaan mengurangi jam kerja?

    Aturan Pengurangan Waktu Kerja Karyawan

    Menurut Pasal 23 ayat (1) PP 35/2021, perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

    Kemudian, perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan mempunyai karakteristik:[7]

    1. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu;
    2. waktu kerja fleksibel; atau
    3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya, peraturan perundang-undangan hanya mengatur bahwa terhadap perusahaan atau pekerjaan dengan karakteristik tertentu, dapat diberlakukan penerapan jam kerja kurang dari ketentuan yang berlaku.

    Namun, berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai apakah Anda bekerja di perusahaan dengan karakteristik tertentu? Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pengusaha mempekerjakan karyawan kurang dari ketentuan waktu kerja yang berlaku, selama tidak melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun peraturan perusahaan.

    Selain itu, menurut SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 907/2004 (“SE”), jika suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut:

    1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
    2. mengurangi shift;
    3. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
    4. mengurangi jam kerja;
    5. mengurangi hari kerja;
    6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
    7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
    8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat

    Lebih lanjut, SE tersebut juga menegaskan bahwa pemilihan alternatif dari hal-hal di atas perlu dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja/buruh dalam hal di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan kesepakatan secara biparte sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

    Akan tetapi, karena pengurangan waktu kerja pada umumnya berkaitan dengan penyesuaian upah karyawan, maka kami juga akan menjelaskan ketentuan mengenai upah.

    Ketentuan Upah Karyawan

    Disarikan dari artikel Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja, upah karyawan swasta pada dasarnya berkaitan dengan upah minimum yang merupakan upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[8]

    Selanjutnya, terkait upah minimum tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[9] Bagi pengusaha yang melanggar, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[10]

    Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Perppu Cipta Kerja berlaku, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.[11]

    Larangan serupa juga dapat ditemukan dalam Pasal 83 PP Pengupahan sebagai berikut:

    1. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
    2. Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.

    Menjawab pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa perusahaan dapat saja mengurangi waktu kerja karyawan (hari maupun jam kerja), misalnya dalam hal perusahaan sedang berupaya menerapkan manajemen risiko untuk mengatasi kerugian potensial perusahaan. Namun perlu diingat, pengurangan waktu kerja karyawan tidak boleh melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun peraturan perusahaan. Selain itu, dalam hal pengurangan hari kerja dilakukan bersamaan dengan penyesuaian upah, maka perusahaan tetap harus mematuhi ketentuan pengupahan, di antaranya tidak membayar karyawan di bawah upah minimum.

    Selanjutnya, kami juga menyarankan jika perusahaan hendak melakukan upaya mengurangi jam dan hari kerja karyawan, hal ini perlu dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja/buruh untuk mendapatkan kesepakatan secara biparte sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    7. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

    Referensi:

    1. Afrizal Yusuf Arasid dan Sajiyo. Analisa Dampak Kecelakaan Kerja Terhadap Kerugian Finansial Perusahaan. JISO: Journal Of Industrial And Systems Optimization, Vol. 5, No. 1, 2022;
    2. Fira Yuniar (et.al). Penyebab Terjadinya Kerugian Finansial Pada Perusahaan PT Arsin Sinjai Kecamatan Sinjai Selatan. Journal of Economic Education and Entrepreneurship Studies, Vol. 2, No. 1, 2021;
    3. Laila Elfridawaty Situmorang dan Berliana Lestari Manullang. Penerapan Manajemen Risiko dalam Meningkatkan Penjualan Pada Café Sejiwa. Jurnal Manuhara: Pusat Penelitian Ilmu Manajemen dan Bisnis, Vol. 2, No. 3, 2024.


    [1] Afrizal Yusuf Arasid dan Sajiyo. Analisa Dampak Kecelakaan Kerja Terhadap Kerugian Finansial Perusahaan. JISO: Journal Of Industrial And Systems Optimization, Vol. 5, No. 1, 2022, hal. 19.

    [2] Fira Yuniar (et.al). Penyebab Terjadinya Kerugian Finansial Pada Perusahaan PT Arsin Sinjai Kecamatan Sinjai Selatan. Journal of Economic Education and Entrepreneurship Studies, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 135.

    [3] Laila Elfridawaty Situmorang dan Berliana Lestari Manullang. Penerapan Manajemen Risiko dalam Meningkatkan Penjualan Pada Café Sejiwa. Jurnal Manuhara: Pusat Penelitian Ilmu Manajemen dan Bisnis, Vol. 2, No. 3, 2024, hal. 253.

    [4] Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [5] Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    [6] Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

    [9] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [10] Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    [11] Pasal 81 angka 71 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf b UU Ketenagakerjaan.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000