Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN

Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam juga dapat dibagi berdasarkan wasiat.

    Lantas, bagaimana pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 September 2018 kemudian dimutakhirkan oleh Justika.com pada Rabu, 2 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Oleh karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang Anda tanyakan, maka kami akan jelaskan pembagian waris menurut Islam.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Waris Istri Kedua Jika Suaminya Meninggal

    Hak Waris Istri Kedua Jika Suaminya Meninggal

    Pembagian Waris Menurut Islam

    Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at.[1] Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.

    Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut:

    Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

    Tetapi, wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]

    Maka, dapat disimpulkan pembagian hak waris menurut Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.

     

     

     

    Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih

     

    Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:

    1. Al-muwarrith

    Yaitu orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri, dapat pula dikatakan bahwa pewaris itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.[4]

    1. Al-wârits

    Al-wârits adalah orang yang mewarisi. Artinya, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.[5]

    1. Al-maurûts

    Al-maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris maupun oleh wakilnya atau kuasanya.[6]

    Sebagai informasi, mengenai rukun yang ketiga, harta warisan baru bisa dilakukan pembagiannya kepada ahli waris setelah melaksanakan empat jenis pembayaran yaitu:[7]

    1. zakat atas harta pusaka atau harta warisan;
    2. biaya mengurus jenazah;
    3. utang piutang pewaris; dan
    4. wasiat pewaris.

    Baca juga: Pembagian Warisan WNA Muslim dalam Perkawinan Campuran

    Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.  Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[8]

    Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:[9]

    1. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
      1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
      2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
    2. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
      1. Duda; atau
      2. Janda

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[10]

    Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[11]

    1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
    2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

    Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.

    Besaran Bagian Ahli Waris

    Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

    1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.[12]
    2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.[13]
    3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akai a mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.[14]
    4. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.[15]
    5. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.[16]
    6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.[17]
    7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.[18]

    Kelompok Pembagian Ahli Waris

    Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:

    1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)

    Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.

    1. Dzulqarabat (‘ashabah)

    Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.[19]

    1. Dzul-arham (dzawil arham)

    Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat tidak ada.

    Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali, anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.

    Baca juga: Pembagian Waris Tidak Sesuai Hukum Waris Islam, Bolehkah?

    Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).

    Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:

    1. Ayah, ibu, dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 bagian.
    2. Sisanya diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah), dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2:1.

    Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:

    1. Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
    2. Istri mendapatkan 1/8 bagian, atau 3/24, atau 12/96 bagian.
    3. Sisanya, yaitu: 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 24/24 – 11/24 = 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 2:1:1, yaitu:
      1. Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96
      2. Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96
      3. Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96
    4. Bagian: Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    3. Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Hassan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008;
    2. Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Penerbit Kaifa, 2012;
    3. Maimun Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja, 2016;
    4. Sajuti Thalib. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984;
    5. Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

    [1] Maimun Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja, 2016, hal. 3.

    [2] Pasal 194 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    [3] Pasal 195 ayat (2) KHI.

    [4] Maimun Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja, 2016, hal. 92.

    [5] Hassan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008, hal. 349.

    [6] Maimun Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja, 2016, hal. 96.

    [7] Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2010,  hal. 227-228.

    [8] Pasal 172 KHI.

    [9] Pasal 174 ayat (1) KHI.

    [10] Pasal 174 ayat (2) KHI.

    [11] Pasal 173 KHI.

    [12] Pasal 176 KHI.

    [13] Pasal 177 KHI.

    [14] Pasal 178 KHI.

    [15] Pasal 179 KHI.

    [16] Pasal 180 KHI.

    [17] Pasal 181 KHI.

    [18] Pasal 182 KHI.

    [19] Sajuti Thalib. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984. hal. 55.

    Tags

    harta warisan
    hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!