KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Pengajuan Remisi Susulan secara Online

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Pengajuan Remisi Susulan secara Online

Cara Pengajuan Remisi Susulan secara <i>Online</i>
Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Cara Pengajuan Remisi Susulan secara <i>Online</i>

PERTANYAAN

Bagaimana cara mengajukan remisi susulan pada narapidana yang sudah memenuhi syarat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif maupun syarat administratif berhak mendapat remisi.

    Sementara itu, terkait pemberian remisi susulan dapat Anda tilik pengaturannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pengajuan remisi susulan bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Bagaimana caranya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Remisi?

    KLINIK TERKAIT

    Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

    Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

    Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”) yang berbunyi:

    Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Syarat administratif seperti adanya vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, adanya P-48 berupa Surat Perintah Eksekusi dengan berita acaranya, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.[1]

    Sedangkan syarat substantif antara lain sudah menjalani pidana 6 bulan, tidak dikenakan hukuman disiplin dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, atau tidak dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.[2]

    Sebelum membahas lebih mendalam mengenai remisi susulan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian remisi menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2018:

    Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Remisi itu sendiri terdiri dari:[3]

    1. Remisi umum, diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
    2. Remisi khusus, diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

     

    Remisi Susulan dan Syaratnya

    Sementara itu, menjawab pertanyaan Anda, pada mulanya remisi susulan diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenkumham 3/2018.

    Remisi susulan dapat diberikan kepada setiap narapidana dan anak apabila berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[4]

    Remisi susulan terdiri atas remisi umum susulan dan remisi khusus susulan,[5] dengan syarat sebagai berikut:[6]

    1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
    2. belum pernah memperoleh remisi.

     

    Besaran Remisi Susulan

    Remisi umum susulan kepada narapidana diberikan dengan ketentuan:[7]

    1. 1 bulan bagi narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan sampai dengan 12 bulan;
    2. 2 bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.

    Kemudian, remisi umum susulan kepada anak diberikan dengan ketentuan:[8]

    1. 1 bulan bagi anak yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 bulan sampai dengan 12 bulan;
    2. 2 bulan bagi anak yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.

    Selanjutnya, besarnya remisi khusus susulan kepada narapidana diberikan dengan ketentuan:[9]

    1. 15 hari bagi narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan sampai dengan 12 bulan;
    2. 1 bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.

    Sedangkan besarnya remisi khusus susulan kepada anak diberikan dengan ketentuan:[10]

    1. 15 hari bagi anak yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 bulan sampai dengan 12 bulan;
    2. 1 bulan bagi anak yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.

    Perlu dicatat, khusus untuk besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

     

    Pengajuan Remisi Susulan secara Online

    Perlu diketahui, saat ini remisi susulan bisa dilakukan secara online. Mengenai cara pengajuannya, dapat Anda simak lebih lanjut dalam Manual Penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada bagian Panduan Modul Remisi Online.

    Namun secara lebih khusus, Anda dapat mengakses pada bagian Daftar Usulan yang kami rangkum sebagai berikut:

    1. Akses modul melalui menubar SDP website.
    2. Selanjutkan buka fitur Daftar Usulan untuk membuat usulan remisi online.
    3. Cara mengakses fitur Daftar Usulan dapat melalui Registrasi Manajemen Registrasi Narapidana Remisi Online Daftar Usulan.
    4. Untuk memulai penambahan remisi secara individu (satu per satu), tekanlah tombol Tambah. Sistem akan menampilkan form Setup Usulan Remisi. Jenis remisi yang diusulkan tidak hanya remisi umum/khusus, remisi tambahan dan remisi lainnya termasuk remisi susulan.
    5. Untuk memulai penambahan remisi susulan, tekanlah tombol Remisi Susulan, setelah itu sistem akan menampilkan form untuk wajib input/memasukkan nama Warga Binaan Pemasyarakatan (“WBP”) atau nomor registrasi Instansi pada isian Nama/Nomor Registrasi Instansi. Pilihlah WBP yang dimaksud untuk mengkonfirmasi, lalu tekan tombol Tambah.
    6. Setelah form sudah diisi dengan benar, tekan tombol Simpan untuk menyimpan remisi susulan yang ditampilkan pada tabel Remisi Susulan atau tombol Kembali untuk membatalkan penyimpanan.
    7. Sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data remisi susulan berhasil disimpan.
    8. Remisi Susulan akan diproses jika statusnya Tidak Disetujui dan Tidak Memenuhi Syarat. Jika statusnya Disetujui artinya proses tersebut sudah selesai dan tidak dapat diusulkan kembali.

    Terakhir yang perlu di ingat, berdasarkan Pasal 43 Permenkumham 3/2018, pengajuan pemberian remisi susulan hanya dapat diberikan satu kali untuk seluruh remisi yang belum diperoleh akibat tidak terpenuhinya syarat administratif.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

     

    Referensi:

    1. Panduan Modul Remisi Online, diakses pada 29 Juli 2021 pukul 17.05 WIB;
    2. Daftar Usulan, diakses pada 29 Juli 2021 pukul 17.20 WIB;
    3. Norman Syahdar Idrus dan Wien Sukarmini. Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jurnal Yuridis Vol. 3 No. 2, 2016.

    [1] Norman Syahdar Idrus dan Wien Sukarmini. Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jurnal Yuridis Vol. 3 No. 2, 2016, hal. 123

    [2] Norman Syahdar Idrus dan Wien Sukarmini. Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jurnal Yuridis Vol. 3 No. 2, 2016, hal. 123

    [3] Pasal 3 Permenkumham 3/2018

    [4] Pasal 39 Permenkumham 3/2018

    [5] Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 3/2018

    [6] Pasal 40 Permenkumham 3/2018

    [7] Pasal 42 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [8] Pasal 42 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    [9] Pasal 42 ayat (3) Permenkumham 3/2018

    [10] Pasal 42 ayat (4) Permenkumham 3/2018

    [11] Pasal 42 Permenkumham 3/2018

    Tags

    remisi
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!