Mohon penjelasannya tentang perbedaan tersangka dan terpidana. Kemudian, bagaimana perbedaan hak tersangka dan terpidana ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Kemudian, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Adapun terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara hukum, apa saja hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 1 Juli 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan hak tersangka dan terpidana, kami sampaikan bahwa penting untuk memahami perbedaan istilah-istilahnya terlebih dahulu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berikut definisi dan perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.[1]
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]
Secara umum, tersangka dan terdakwa berhak atas sejumlah hal berikut.
Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya.[4]
Hal ini agar tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan. Misalnya bagi tersangka, menentukan perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.[5]
Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.[6]
Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.[8]
Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi,[9] yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,[10] dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[11]
Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa juga memiliki hak dalam setiap proses hukumnya. Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga tingkat pengadilan.
Dalam proses penangkapan tersangka dan terdakwa berhak untuk:
Tidak ditangkap secara sewenang-wenang.
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.[13]
Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan.
Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.[14]
Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.[15]
Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.
Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.[16]
Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.[17]
Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.[18]
Dalam proses penahanan tersangka atau terdakwa berhak untuk:
Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.[19]
Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.[20] Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim.[21]
Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum.[22]
Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.[24]
Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.[25]
Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.[26]
Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.[27]
Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota.[28]
Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah.[29]
Dalam proses penggeledahan tersangka atau terdakwa berhak untuk:
Mendapatkan penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:
Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri,[30] kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.[31]
Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penghuni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi.[32]
Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.[33]
Pada tingkat pengadilan tersangka atau terdakwa berhak atas:
Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh pengadilan.[34]
Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya[35] Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.[36]
Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[37]
Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.[38]
Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum[39] dan memilh sendiri penasihat hukumnya.[40]
Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.[41]
Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.
Selain itu, terpidana juga berhak untuk:
Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.[43]
Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.[44]
Demikian jawaban kami seputar perbedaan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, semoga bermanfaat.