Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan

Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan

PERTANYAAN

Saya mengalami kasus penipuan uang oleh orang yang direkomendasikan oleh orang lain. Apakah orang yang merekomendasikan ini bisa dituntut pasal penipuan dan diminta untuk ganti rugi? Jika bisa, maka akan dikenakan pasal berapa dan jika tidak bisa kira-kira apa pasal yang cocok untuk orang yang merekomendasikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam perkara pidana, orang yang melakukan sebuah tindak pidana adalah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam kasus ini, orang yang merekomendasikan orang lain tidak dapat diminta pertanggungjawaban jika ia tidak turut serta dalam suatu perbuatan (dalam konteks ini perihal pasal penipuan) tersebut.

    Lantas apa hukumnya jika orang yang merekomendasikan tersebut turut serta, atau bersekongkol dan memenuhi unsur dari tindak pidana penipuan?  

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Merekomendasikan Orang yang Ternyata Penipu, Bisakah Dipidana yang dibuat oleh Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 23 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang adakah pidana bagi orang yang “merekomendasikan”, kami perlu menjelaskan lebih lanjut terkait pasal penipuan atau tindak pidana penipuan terlebih dahulu.

    Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain:

    1. dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum;
    2. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan
    3. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.

    Unsur-Unsur Penipuan

    Lebih lanjut, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
    1. nama palsu atau keadaan palsu;

    nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.

    1. akal cerdik (tipu muslihat);

    atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

    1. karangan perkataan bohong;

    satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

    Bisakah Orang yang “Merekomendasikan” Penipu ikut Dipidana?

    Menjawab pertanyaan Anda, atas kasus penipuan yang dialami, kami menilai bahwa ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.

    1. Orang yang merekomendasikan tidak mengetahui niat jahat dari orang yang direkomendasikannya.
    2. Orang yang merekomendasikan mengetahui niat jahat dari orang yang direkomendasikan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dalam Penolakan Perpanjangan Sewa, dalam hukum pidana dikenal dengan adanya asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas ini bermakna bahwa orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana.

    Dapat dikatakan bahwa asas ini menjadi dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya, dalam hal ini pertanggungjawaban pidana.

    Pertanggungjawaban Pidana

    Mengutip Pound, Romli Atmasasmita dalam buku Perbandingan Hukum Pidana (hal. 65) menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan.

    Masih perihal pertanggungjawaban pidana, Roeslan Saleh dalam buku Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana (hal. 33) menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu.

    Adapun yang dimaksud dengan celaan objektif adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum, sedangkan celaan subjektif adalah orang yang melakukan perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan hukum (hal. 33).

    Merujuk pada permasalahan Anda, apabila orang yang merekomendasikan tidak mengetahui kasus penipuan atau niat jahat yang akan dilakukan oleh orang yang direkomendasikannya, maka orang yang merekomendasikan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

    Namun, apabila orang yang merekomendasikan ini mengetahui adanya niat jahat kemudian bersekongkol atau melakukan pemufakatan jahat, dan ikut serta dalam melakukan upaya penipuan serta memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka orang yang merekomendasikan dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta dalam melakukan pasal penipuan dan dapat diminta pertanggungjawaban.

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah:

    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    Perlu diingat bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berlaku bila seseorang melakukan sebuah tindak pidana. Oleh karenanya, apabila orang yang merekomendasikan tidak turut serta melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang direkomendasikannya, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Melainkan orang yang merekomendasikan hanya bertanggung jawab secara moral atas tindakan orang yang direkomendasikannya.

    Demikian jawaban kami seputar pasal penipuan dan sanksi hukum yang mungkin dijatuhkan pada orang yang merekomendasikannya, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982;
    3. Romli Atmasasmita. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2000.

    Tags

    hukumonline
    kesalahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!