Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga artikel dengan judul sama, yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 14 November 2018, dan dimutakhirkan pada Rabu, 2 November 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 29 September 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami mengasumsikan bahwa tindakan yang Anda maksud adalah menyunting dengan cara menambah atau mengurangi isi dokumen yang telah dipindai ke komputer, lalu setelah itu difotokopi (digandakan).
Perbuatan mengubah/menambah/mengurangi isi dokumen seperti dalam kartu keluarga (“KK”) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.
Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam UU 1/2023 yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Secara historis, pasal pemalsuan dokumen diatur dalam KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut kami tampilkan perbandingan kedua aturan tersebut.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023 yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Lalu, surat yang dipalsu harus dapat:
- menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
- menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
- menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
- dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.
Sementara itu, menurut Penjelasan Pasal 392 UU 1/2023 surat dalam pasal ini sifatnya lebih penting daripada surat pada umumnya. Oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat dibandingkan dengan Pasal 391 UU 1/2026.
KK merupakan salah satu akta autentik, sehingga mengubah/menambah/mengurangi informasi atau isi dari KK, dapat dijerat dengan Pasal 392 UU 1/2023 dengan ancaman pidana 8 tahun.
Baca juga: Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen
KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[3]
Perlu diketahui bahwa data dalam KK termasuk data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan mencakup antara lain nomor KK, nama lengkap, nomor induk kependudukan (“NIK”), jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, status perkawinan, dan lain-lain.[4]
Jika dilihat dalam aspek pelindungan data pribadi, data-data yang terdapat dalam KK termasuk ke dalam data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (3) UU PDP. Oleh karena itu, data yang terdapat dalam KK dilindungi oleh UU PDP dan peraturan pelaksananya, yaitu PP 33/2026.
Menurut Pasal 66 UU PDP, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pelaku yang melanggar ketentuan larangan pemalsuan data pribadi berpotensi dijerat Pasal 68 UU PDP yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,[5] yaitu sebesar Rp500 juta.[6] Selain pidana pokok tersebut, pelaku bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[7]
Namun, jika identitas atau KK palsu tersebut merupakan data pribadi orang lain, maka dapat dikenai sanksi pidana berikut ini.[8]
- Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[9]
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[10]
Pemilik data pribadi (pemilik KK asli) juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
Permintaan ganti rugi tersebut diajukan terlebih dahulu kepada pelaku (pengendali data pribadi).[12] Jika permintaan ganti rugi tersebut ditolak atau tidak tercapai kesepakatan ganti rugi, maka pemilik identitas (KK) dapat mengajukan gugatan,[13] berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, ancaman hukuman pemalsuan dokumen bagi pelaku, selain dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dalam KUHP dan UU 1/2023 juga dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.
[4] Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU 24/2013.
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.
[8] Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026.
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[12] Pasal 106 ayat (1) PP 33/2026
[13] Pasal 108 ayat (3) PP 33/2026