Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!
Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnyascan-edit seperti mengubah/menambah/mengurangi isi suatu dokumen, misalnya kartu keluarga. Misalnya data di-scan-edit terus di fotokopi. Fotokopinya ini digunakan untuk mengurus suatu keperluan. Apakah hal ini diperbolehkan menurut hukum? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga artikel dengan judul sama, yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 14 November 2018, dan dimutakhirkan pada Rabu, 2 November 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 29 September 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kami mengasumsikan bahwa tindakan yang Anda maksud adalah menyunting dengan cara menambah atau mengurangi isi dokumen yang telah dipindai ke komputer, lalu setelah itu difotokopi (digandakan).

    Tindak Pidana Pemalsuan Surat

    Perbuatan mengubah/menambah/mengurangi isi dokumen seperti dalam kartu keluarga (“KK”) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

    Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam UU 1/2023 yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Secara historis, pasal pemalsuan dokumen diatur dalam KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut kami tampilkan perbandingan kedua aturan tersebut.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 263

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

    Pasal 391

    1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[2]
    2. Setiap orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

    Pasal 264

    1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:
    1. akta-akta otentik;
    2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
    3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
    4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau
      tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
    5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
    1. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika
      pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Pasal 392

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap:
    1. akta autentik;
    2. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
    3. saham, surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan
      atau persekutuan;
    4. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu surat sebagaimana dimaksud dalam
      huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;
    5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
    6. surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
    7. surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
    1. Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023 yang dimaksud dengan “surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Lalu, surat yang dipalsu harus dapat:

    1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
    2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
    3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
    4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

    Sementara itu, menurut Penjelasan Pasal 392 UU 1/2023 surat dalam pasal ini sifatnya lebih penting daripada surat pada umumnya. Oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat dibandingkan dengan Pasal 391 UU 1/2026.

    KK merupakan salah satu akta autentik, sehingga mengubah/menambah/mengurangi informasi atau isi dari KK, dapat dijerat dengan Pasal 392 UU 1/2023 dengan ancaman pidana 8 tahun.

    Baca juga: Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

    Tindak Pidana Pemalsuan Data Pribadi

    KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[3]

    Perlu diketahui bahwa data dalam KK termasuk data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan mencakup antara lain nomor KK, nama lengkap, nomor induk kependudukan (“NIK”), jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, status perkawinan, dan lain-lain.[4]

    Jika dilihat dalam aspek pelindungan data pribadi, data-data yang terdapat dalam KK termasuk ke dalam data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (3) UU PDP. Oleh karena itu, data yang terdapat dalam KK dilindungi oleh UU PDP dan peraturan pelaksananya, yaitu PP 33/2026.

    Menurut Pasal 66 UU PDP, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Pelaku yang melanggar ketentuan larangan pemalsuan data pribadi berpotensi dijerat Pasal 68 UU PDP yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,[5] yaitu sebesar Rp500 juta.[6] Selain pidana pokok tersebut, pelaku bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[7]

    Namun, jika identitas atau KK palsu tersebut merupakan data pribadi orang lain, maka dapat dikenai sanksi pidana berikut ini.[8]

    1. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[9]
    2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[10]

    Pemilik data pribadi (pemilik KK asli) juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

    Permintaan ganti rugi tersebut diajukan terlebih dahulu kepada pelaku (pengendali data pribadi).[12] Jika permintaan ganti rugi tersebut ditolak atau tidak tercapai kesepakatan ganti rugi, maka pemilik identitas (KK) dapat mengajukan gugatan,[13] berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

    Dengan demikian, ancaman hukuman pemalsuan dokumen bagi pelaku, selain dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dalam KUHP dan UU 1/2023 juga dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.

    [4] Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU 24/2013.

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [7] Pasal 69 UU PDP.

    [8] Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026.

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [12] Pasal 106 ayat (1) PP 33/2026

    [13] Pasal 108 ayat (3) PP 33/2026

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000