Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI)
PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
[1]
Setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
[2]berusia minimal 18 tahun;
memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Pendaftaran calon PMI pada Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan, paling sedikit meliputi:
[3]Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) elektronik dan kartu keluarga;
surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah;
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat; dan
kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
Jerat Hukum KTP dan Kartu Keluarga (KK) Ganda
Dari artikel
Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda, dijelaskan oleh pakar hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, bahwa warga negara yang ber-KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan.
Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
Masih dari artikel yang sama, bagi setiap warga, apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik, negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda.
KTP elektronik adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
[4]
Sedangkan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
[5]
Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK.
[6] Kemudian, bagi penduduk yang dimaksud itu yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik dan hanya memiliki 1 KTP elektronik.
[7]
Terkait pertanyaan Anda, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 KK atau untuk memiliki KTP lebih dari 1, dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
[8]
Patut diperhatikan pula, ketentuan Pasal 93 UU Adminduk, yang berbunyi:
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kemudian, Pasal 94 UU 24/2013, menyebutkan:
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan
karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan, di antaranya, penerbitan KK dan KTP.
[9]
Sedangkan
data kependudukan di atas berarti data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan peristiwa kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan.
[10]
Karena diancam dengan sanksi pidana, kami sarankan, berkomunikasilah dengan istri Anda untuk mengurungkan niatnya menggunakan KK dan KTP tersebut dan melaporkan KK dan KTP ganda tersebut agar dapat dihapus dari data penduduk di Majalengka.
Selain itu, Anda atau istri Anda juga dapat memberitahukan hal ini pada pemberi kerja PMI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu.
[11]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 Permenaker 9/2019
[2] Pasal 5 Permenaker 9/2019
[3] Pasal 9 ayat (1) dan (3) Permenaker 9/2019
[4] Pasal 1 angka 14 UU 24/2013
[5] Pasal 1 angka 13 UU 24/2013
[6] Pasal 62 ayat (1) UU Adminduk
[7] Pasal 63 ayat (1) dan (6) UU 24/2013
[9] Pasal 1 angka 11 UU 24/2013
[10] Pasal 1 angka 9 dan 10 U 24/2013
[11] Pasal 1 angka 19 Permenaker 9/2019