KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Catat! Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 dan Tahapannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Catat! Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 dan Tahapannya

Catat! Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 dan Tahapannya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Catat! Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 dan Tahapannya

PERTANYAAN

Bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksinasi di Indonesia ini? Saya masih bingung siapa saja sebenarnya yang dapat vaksin? Saya dengar hanya yang berumur 18 tahun ke atas saja, apakah itu benar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang dilakukan tanpa dipungut biaya/gratis dan secara bertahap.

    Adapun kriteria penerima vaksin COVID-19 ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

    Siapa saja yang masuk dalam prioritas tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemerintah pada dasarnya telah mengatur pelaksanaan vaksinasi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 84/2020”).

    KLINIK TERKAIT

    Ini Hitungan Lembur Karyawan saat Bekerja dari Rumah atau WFH

    Ini Hitungan Lembur Karyawan saat Bekerja dari Rumah atau WFH

    Vaksinasi didefinisikan sebagai pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.[1]

    Adapun yang dimaksud dengan vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[3]

    Penting untuk dicatat, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut tidak dipungut bayaran/gratis[4] dan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan vaksin COVID-19.[5]

     

    Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19

    Menjawab pertanyaan Anda,  kriteria penerima vaksin COVID-19 ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).[6]

    Berikut ini kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19:[7]

    1. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (“fasyankes”), Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
    2. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
    3. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
    4. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif;
    5. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
    6. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

    Yang dimaksud petugas pelayanan publik lainnya pada huruf a di atas meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.[8]

    Sedangkan pelaku perekonomian strategis pada huruf b di atas meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.[9]

    Namun, Menteri Kesehatan dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tersebut setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.[10]

    Memang benar bahwa kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Namun bagi yang berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.[11]

    Saat ini, Menteri Kesehatan telah menetapkan nama-nama penerima vaksinasi COVID-19 tahap pertama, sebagaimana disarikan dalam Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 pada laman Sekretariat Kabinet RI.

    Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes Vaksinasi COVID-19”) dengan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.[12]

    Perlu diketahui, selain priortitas penerima vaksin, Menteri Kesehatan juga akan menetapkan prioritas wilayah penerima vaksin COVID-19, yaitu wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi COVID-19 tinggi dan dengan pertimbangan khusus.[13]

     

    Tahapan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

    Empat tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yaitu:[14]

    1. Tahap 1 (Januari-April 2021). Sasaran vaksinasi adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasyankes.
    2. Tahap 2 (Januari-April 2021). Sasaran vaksinasi adalah:
      1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
      2. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
    3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022). Sasaran vaksinasi adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
    4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022). Sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

    Nantinya, vaksinasi akan dilaksanakan di fasyankes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan, berupa: Puskesmas, Puskemas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19; klinik; rumah sakit; dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.[15]

    Fasyankes tersebut dalam melakukan pelayanan vaksinasi COVID-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan Puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.[16]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

     

    Referensi:

    Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19, diakses pada 8 Januari 2021, pukul 21.55 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 3 Permenkes 84/2020

    [2] Pasal 1 angka 1 Permenkes 84/2020

    [3] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkes 84/2020

    [4] Pasal 3 ayat (3) Permenkes 84/2020

    [5] Pasal 8 ayat (1) Permenkes 84/2020

    [6] Pasal 8 ayat (2) Permenkes 84/2020

    [7] Pasal 8 ayat (4) Permenkes 84/2020

    [8] Pasal 8 ayat (6) Permenkes 84/2020

    [9] Pasal 8 ayat (7) Permenkes 84/2020

    [10] Pasal 8 ayat (5) Permenkes 84/2020

    [11] Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Juknis Vaksinasi COVID-19”), hal. 4.

    [12] Diktum Ketiga Kepmenkes Vaksinasi COVID-19

    [13] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkes 84/2020

    [14] Juknis Vaksinasi COVID-19, hal. 4-5

    [15] Pasal 16 Permenkes 84/2020

    [16] Pasal 17 ayat (2) Permenkes 84/2020

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!