BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Lantas, apa saja ciri-ciri BUMD lainnya yang membedakan dengan badan usaha lainnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin bertanya, apa sih yang dimaksud dengan BUMD? Contoh BUMD apa saja dan modal BUMD berasal dari mana?
�
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Lantas, apa saja ciri-ciri BUMD lainnya yang membedakan dengan badan usaha lainnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kepemilikan 100 Persen Saham BUMD oleh Satu Daerah yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 26 September 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.[1]
Pada tahun 1974, dalam UU 5/1974 diatur dua bentuk BUMD, yakni perusahaan daerah dan perseroan terbatas. BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan UU 5/1962. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan UU 1/1995.
Namun, peraturan-peraturan di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan disahkannya UU 23/2014 dan perubahannya. Dengan demikian, undang-undang yang menjadi dasar pendirian bumd adalah UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014 diatur bahwa:
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah
Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).
Untuk perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara perusda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.[2]
Selain itu, perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan perusda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.[3]
Adapun, terhadap BUMD yang telah ada sebelum UU 23/2014 berlaku, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU 23/2014 dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak diundangkan.[4]
Untuk menentukan suatu badan usaha merupakan BUMD atau bukan, berikut adalah ciri-ciri BUMD.[5]
Perlu diketahui bahwa bagi BUMD yang dimiliki lebih dari 1 pemerintah daerah, maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51%.[6]
Lantas, dari manakah modal BUMD berasal? Berdasarkan Pasal 304 UU 23/ 2014 diatur bahwa:
Lebih lanjut, sumber modal BUMD berasal dari:[7]
Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau konversi dari pinjaman.
Bersumber dari daerah, BUMD lainnya dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersumber dari pemerintah pusat, daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.
Perlu diketahui bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh daerah tersebut dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD, maupun untuk melakukan penambahan modal BUMD. Tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah.[8]
Beberapa contoh BUMD yang ada saat ini diantaranya adalah:
Baca juga: Perbedaan BUMN dan BUMD
Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri BUMD, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ("UU 23/2014")
[2] Pasal 4 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 45/2017”)
[3] Pasal 5 PP 45/2017
[4] Pasal 402 ayat (2) UU 23/2014
[5] Pasal 6 ayat (1) PP 45/2017
[6] Pasal 6 ayat (2) PP 45/2017
[7] Pasal 332 UU 23/2014 jo. Pasal 19 PP 45/2017
[8] Pasal 333 ayat (1) dan (2) UU 23/2014
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?