Saya memiliki tunggakan kredit di bank A. Suatu saat,debt collectorbank tersebut memanggil saya untuk menyelesaikan tunggakan, namun saya menyatakan saat itu belum mampu melunasi dan akan melakukan angsuran minimum sampai saya mampu melunasi tunggakan tersebut.Debt collectortersebut kemudian menyuruh saya melunasi dan tahu riwayat transaksi saya di bank B. Pertanyaan saya, bukankah melihat data perbankan orang lain merupakan tindakan pidana? Apakah pihak bank B ataudebt collectoryang melakukan pembocoran data nasabah?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 06 Januari 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dibukanya Kerahasiaan Data Nasabah
Pada dasarnya, pertanyaan Anda berkaitan dengan rahasia bank. Secara umum ketentuan rahasia bank dapat merujuk pada pada UU Perbankan dan perubahannya. Menurut Pasal 14 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 28 UU Perbankanrahasia bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanan dari nasabah penyimpan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Secara khusus ketentuan mengenai rahasia bank dapat merujuk pada POJK 44/2024 tentang rahasia bank. Menurut Pasal 1 angka 11 POJK 44/2024 rahasia bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanan dari nasabah penyimpan serta nasabah investor dan investasi dari nasabah investor.
Pada dasarnya, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.[1] Namun, menurut Pasal 2 ayat (2) POJK 44/2024, dalam hal:
nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur;
nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas;
nasabah investor sekaligus sebagai nasabah penerima fasilitas; atau
nasabah investor sekaligus sebagai nasabah debitur.
Maka, kewajiban bank dan pihak terafiliasi merahasiakan informasi mengenai nasabah dilakukan dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud bank di sini adalah bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”), dan BPR Syariah.[2] Sedangkan pihak terafiliasi adalah:[3]
komisaris atau yang setara, dewan pengawas syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
pihak yang memberikan jasa kepada bank, diantaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
pihak yang mengendalikan atau dikendalikan bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) turut serta memengaruhi pengelolaan bank, baik langsung maupun tidak langsung, diantaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota dewan pengawas syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
Terhadap rahasia bank ini terdapat pengecualiannya yang diatur dalam Pasal 3 POJK 44/2024. Pada dasarnya kewajiban merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya tidak berlaku untuk:
kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, nasabah dan nasabah, dan terkait dengan nasabah;
kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dan/atau nasabah investor yang dibuat secara tertulis;
permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dan/atau nasabah investor yang telah meninggal dunia;
tukar menukar informasi antara-bank;
memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;
kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh bank Indonesia;
kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh lembaga penjamin simpanan;
pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika Anda berhutang di bank A, namun riwayat transaksi pada simpanan di bank B milik Anda diketahui oleh debt collector dari bank A, kami mengasumsikan telah terjadi tukar menukar informasi antar bank tentang simpanan di bank B milik Anda.
Tukar Menukar Informasi antar Bank tentang Simpanan Nasabah
Dalam rangka tukar menukar informasi antar-bank, direksi bank atau yang setara dapat memberitahukan rahasia bank kepada bank lain.[4] Tukar menukar ini dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Perlu diketahui, bank dilarang melaksanakan pertukaran informasi antar-bank selain untuk tujuan:[6]
pelaksanaan audit internal bank atau pelaksanaan manajemen risiko;
pencegahan terjadinya tindak pidana yang serupa yang pernah terjadi pada bank;
efisiensi berbagi data dalam satu kelompok usaha misalnya sinergi perbankan;
penggabungan usaha atau rencana penggabungan usaha bank atau perusahaan induk keuangannya dengan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan, pengambilalihan atau rencana pengambilalihan bank, peleburan atau rencana peleburan bank, integrasi atau rencana integrasi bank, serta pemisahan atau rencana pemisahan;
pertukaran informasi konglomerasi keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendapatan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan
penanganan tindak pidana di sektor keuangan.
Pertukaran informasi nasabah antar-bank dapat dilakukan secara langsung oleh bank dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh OJK.[7] Bagi bank yang menerima informasi, wajib untuk merahasiakan informasi yang diterima.[8]
Kembali pada pertanyaan Anda, menurut hemat kami kredit yang Anda punya pada bank A pada dasarnya bukan merupakan rahasia bank. Hal ini karena kredit bukanlah simpanan atau investasi yang termasuk pada rahasia bank. Akan tetapi, hal ini tidak menghilangkan kewajiban pihak bank untuk melindungi informasi tersebut berdasarkan UU PDP dan POJK 22/2023.[9]
Pelindungan Data Pribadi
Dalam UU PDP sendiri, kredit dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dengan jenis data keuangan pribadi.[10] Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf f UU PDP data keuangan pribadi adalah termasuk namun tidak terbatas kepada data simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.
Tindakan bank yang membagikan informasi kredit Anda kepada bank lain merupakan salah satu pemrosesan data pribadi, yaitu penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan.[11]Dasar pemrosesan ini wajib dimiliki oleh pengendali data pribadi dan dasar pemrosesan data pribadi dapat dilakukan dengan persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.[12]
Persetujuan pemrosesan data pribadi ini dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam yang dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.[13] Lalu, dalam hal persetujuan memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:[14]
dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Dalam hal pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan, pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai:[15]
legalitas dari pemrosesan data pribadi;
tujuan pemrosesan data pribadi;
jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
hak subjek data pribadi.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 20 ayat (1) POJK 22/2023 yang menerangkan bahwa dalam penggunaan data dan/atau informasi konsumen, pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi konsumen dengan pihak lain dengan memperhatikan ketentuan UU PDP dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh OJK.
Pertukaran data dan/atau informasi konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan langsung oleh PUJK dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh OJK.[16]
Pertukaran data dan/atau informasi konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan dalam hal:[17]
konsumen memberikan persetujuan secara tertulis; dan/atau
terdapat kewajiban bagi PUJK untuk memberikan data dan/atau informasi konsumen di sektor keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian di atas, kami asumsikan bahwa pihak banktidak memiliki izin Anda untuk membagikan informasi kredit Anda, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan menukar informasi nasabah debitur mengenai informasi kreditnya tidak dapat dibenarkan jika tidak berdasarkan data pemrosesan seperti persetujuan tertulis dari nasabah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Hal ini karena informasi kredit yang dimiliki nasabah termasuk pada data pribadi berupa data keuangan pribadi yang dilindungi berdasarkan UU PDP.
Sanksi Hukum
Menurut hemat kami, dalam kasus Anda, tindakan bank yang menukar informasi kredit nasabah dengan bank lain merupakan tindakan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan. Oleh karena itu, tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PDP berupa:[18]
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
denda administratif.
Selain itu, karena pelakunya merupakan bank yaitu suatu PUJK, maka tindakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 22/2023 yang melarang PUJK untuk memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak lain.
Dalam hal PUJK melanggar hal tersebut, maka PUJK dapat dikenai sanksi administratif berupa:[19]
peringatan tertulis;
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pemberhentian pengurus;
denda administratif;
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Terkait sanksi denda sebagaimana dikemukakan di atas, dikenakan paling banyak Rp15 miliar.[20]
Penagihan oleh Debt Collector
Di sisi lain, terkait dengan penagihan oleh debt collector, pada dasarnya PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen.[21]
Dalam penagihan, PUJK wajib memastikan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[22] Untuk memastikan hal tersebut, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:[23]
tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
tidak kepada pihak selain konsumen;
tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.