Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Dana Aspirasi Anggota DPR

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Dana Aspirasi Anggota DPR

Dasar Hukum Dana Aspirasi Anggota DPR
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Dana Aspirasi Anggota DPR

PERTANYAAN

Apa dasar hukum dana aspirasi anggota dewan? Banyak sekali diberitakan kalau dana aspirasi itu banyak diselewengkan. Contohnya salah satu anggota dewan dekat rumah saya yang menggunakan dana aspirasi untuk beasiswa, tetapi yang dapat malah familinya sendiri. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    Dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU 17/2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

     

    Melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPR.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna menyederhanakan jawaban, di sini kami asumsikan anggota dewan yang Anda maksud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (“UU 42/2014”).

     

    Perlu diketahui, dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR tidak menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan.

     

    Sebagaimana menurut informasi dalam artikel Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Amanat UU MD3 yang kami akses dari laman DPR RI, Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan lazim disebut Dana Aspirasi.

     

    DPR dan Fungsinya

    DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).[1]

     

    Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.[2] DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.[3] DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.[4]

     

    DPR mempunyai fungsi:[5]

    a.    legislasi;

    b.    anggaran; dan

    c.    pengawasan.

     

    Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.[6] Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) yang diajukan oleh Presiden.[7] Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.[8]


    DPR mempunyai hak:[9]

    a.    interpelasi;

    b.    angket; dan

    c.    menyatakan pendapat.

     

    Kemudian anggota DPR berhak:[10]

    a.    mengajukan usul rancangan undang-undang;

    b.    mengajukan pertanyaan;

    c.    menyampaikan usul dan pendapat;

    d.    memilih dan dipilih;

    e.    membela diri;

    f.     imunitas;

    g.    protokoler;

    h.    keuangan dan administratif;

    i.      pengawasan;

    j.     mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan

    k.    melakukan sosialisasi undang-undang.

     

    Program Pembangunan Daerah Pemilihan

    Melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPR.[11] Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.[12]

     

    Masih bersumber dari laman DPR RI, dijelaskan lebih lanjut bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (“UP2DP”) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (“Dapil”) masing-masing anggota DPR RI, di mana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.

     

    Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Tim  UP2DP dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun  yang menyatakan bahwa selain usulan masyarakat, juga usulan camat, bupati dan gubernur bisa disampaikan melalui UP2DP ini karena dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), daerah calon kepala daerah yang kalah biasanya tidak dibangun oleh pemenang Pilkada. Tapi, usulan ini terserah pemerintah untuk menindaklanjuti, karena anggota DPR bukan pengguna kuasa anggaran.

     

    Jadi, dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

     

    Penyelewengan Program Pembangunan Daerah Pemilihan

    Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

     

    Sebagaimana yang diinformasikan dalam artikel Dana Aspirasi Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi, Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebutkan bahwa dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi dikhawatirkan akan menjadi masalah baru yang justru menyuburkan korupsi, memperluas gap ketimpangan pembangunan antar daerah.

     

    Contoh Kasus

    Dalam praktiknya, dana aspirasi memang rentan untuk diselewengkan. Berdasarkan artikel Tak ada Dana Aspirasi dalam APBN 2017 Karena Rentan Korupsi yang kami akses dari laman media BeritaSatu.com, tahun 2016 ada dua anggota DPR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) lantaran menyelewengkan dana aspirasi, yaitu I Putu Sudiartana anggota DPR dari Demokrat dan Damayanti anggota DPR juga dari fraksi PDI-P.

    Dalam kasus Damayanti, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp 41 miliar, fee yang diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan sebesar Rp 3,2 miliar. Sedangkan, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp.300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatera.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

    3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.



    [1] Pasal 1 angka 2 UU 17/2014

    [2] Pasal 19 ayat (1) UUD 1945

    [3] Pasal 67 UU 17/2014

    [4] Pasal 68 UU 17/2014

    [5] Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 69 ayat (1) UU 17/2014

    [6] Pasal 70 ayat (1) UU 17/2014

    [7] Pasal 70 ayat (2) UU 17/2014

    [8] Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014

    [9] Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014

    [10] Pasal 80 UU 17/2014

    [11] Pasal 110 ayat (1) huruf e UU 17/2014

    [12] Pasal 110 ayat (2) UU 17/2014

    Tags

    apbn
    parlemen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!