Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 atau lebih daerah baru; atau
- penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1 daerah provinsi menjadi satu daerah baru.
- luas wilayah minimal;
- jumlah penduduk minimal;
- batas wilayah;
- cakupan wilayah; dan
- batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.
- geografi;
- demografi;
- keamanan;
- sosial politik, adat, dan tradisi;
- potensi ekonomi;
- keuangan daerah; dan
- kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
- membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
- melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
- membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila daerah persiapan ditetapkan menjadi daerah baru; dan
- menyiapkan dukungan dana.
- menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
- mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
- membentuk perangkat daerah persiapan;
- melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah persiapan;
- mengelola anggaran belanja daerah persiapan; dan
- menangani pengaduan masyarakat.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- melaksanakan program strategis nasional; dan
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
- menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri; dan
- meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
- tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Pemda;[17] dan
- melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Pemda.[18]
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!