Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Dasar Regulasi tentang PB UMKU

Dasar Regulasi tentang PB UMKU
Dasar Regulasi tentang PB UMKU

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan PB UMKU dalam kerangka hukum bisnis di Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengutip dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang menerangkan PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

    Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.

    PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti izin terbang untuk pesawat, pilot, pramugari atau pramugara dan persetujuan impor/ekspor.

    Dasar hukum mengenai PB UMKU dapat Anda temukan dalam PP 28/2025 yakni mendefinisikan PB UMKU sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.[1]

    Pemrosesan PB UMKU dilakukan melalui sistem OSS dan merupakan suatu perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka peredaran produk, kelayakan operasi, standardisasi produk/jasa dan/atau kelancaran kegiatan usaha.[2]

    Sebagai contoh, PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:[3]

    1. pengelolaan ruang laut;
    2. perikanan tangkap;
    3. pembudidayaan ikan;
    4. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
    5. pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

    Lebih lanjut, untuk mencari tahu PB UMKU dari berbagai sektor, Anda dapat mengunjungi laman PB UMKU yang merupakan bagian dari Sistem OSS.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Referensi:

    Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang diakses pada 29 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)

    [2] Pasal 135 ayat (6) PP 28/2025

    [3] Pasal 140 ayat (2) PP 28/2025

    TAGS