Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dokter Malapraktik, Bisakah Asuransi yang 'Tanggung Jawab'?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dokter Malapraktik, Bisakah Asuransi yang 'Tanggung Jawab'?

Dokter Malapraktik, Bisakah Asuransi yang 'Tanggung Jawab'?
Dr. Yohanes Budi Sarwo, S.H., M.H. BKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
BKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
Bacaan 10 Menit
Dokter Malapraktik, Bisakah Asuransi yang 'Tanggung Jawab'?

PERTANYAAN

Bisakah jika ada kasus malapraktik yang dilakukan oleh dokter di Indonesia, di mana dokter tersebut dituntut hukum oleh pasien, dan dokter mengalihkan tanggung jawab hukumnya kepada perusahaan asuransi (sebelumnya dokter tersebut memang telah melakukan perjanjian asuransi tanggung gugat dengan perusahaan asuransi)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika bicara tentang profesi dokter, tidak jarang dokter harus bekerja karena berlakunya ketentuan zaakwaarneming (bertindak dengan sukarela) atau bertindak untuk kemanusiaan dengan prinsip the Good Samaritan Law demi menyelamatkan nyawa orang lain.

    Akan tetapi, kadang kala dokter dihadapkan pada suatu gugatan dari pihak pasien maupun keluarganya. Apabila terjadi malapraktik, dokter  harus bertanggungjawab dan dapat digugat oleh pasiennya untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian dalam menjalankan kewajibannya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan melanggar hak-hak pasien. Guna meringankan  tanggung jawab ini, dokter dapat melakukan pengalihan risiko melalui asuransi tanggung gugat profesi dokter.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Risiko Pelayanan Kesehatan oleh Dokter

    Tenaga kesehatan berwenang menjalankan pelayanan kesehatan, namun harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.[1] Demikian pula dengan dokter dalam menjalankan pelayanan kesehatan terikat pada ketentuan tersebut, selain ketentuan UU Praktik Kedokteran. Dalam menjalankan tugas kemanusiaan, dokter berkecimpung dalam bidang yang tidak seluruhnya jelas.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti

    Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti

    Namun demikian, dokter terikat pada sumpahnya, yaitu akan melaksanakan tugas mulianya dengan baik dan benar dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan pasien atau menyakiti pasien (per primum non nocere) atau berusaha sedapat mungkin menyembuhkan pasien.[3] Dalam menjalankan profesinya, ada kemungkinan, dokter menghadapi persoalan pertanggungjawaban atas pelanggaran disiplin, perdata maupun pidana.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tanggung Jawab Dokter Atas Pasien

    Dokter tidak jarang harus bekerja karena berlakunya ketentuan zaakwaarneming (bertindak dengan sukarela) atau bertindak untuk kemanusiaan dengan prinsip the Good Samaritan Law demi menyelamatkan nyawa orang lain. Akan tetapi, kadang kala dokter dihadapkan pada suatu gugatan dari pihak pasien maupun keluarganya. Dalam hal tanggung jawab perdata, maka hubungan hukum yang terjadi antara dokter dengan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan akan terkait dengan hukum perikatan  yang dapat lahir karena perjanjian atau karena undang-undang.[4]

    Adapun Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan:

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

    Dari bunyi pasal ini dapat disimpulkan yang dimaksud dengan perjanjian adalah yang menimbulkan perikatan (verbintenisscheppende overeenkomst) atau perjanjian obligatoir yang isinya bisa untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.[5]Oleh karenanya, hubungan hukum antara dokter dan pasien menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

    Adapun yang menjadi kewajiban dan  tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam aspek perdata didasarkan pada 2 hal, yaitu:

    1. Sebagai akibat dari adanya hubungan kontrak antara pasien dan dokter, di mana keduanya telah sepakat atas hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hal ini dokter wajib mengupayakan agar pasien dapat sembuh dari penyakit yang dideritanya dan berhak atas uang pembayaran sebagai honorarium. Sedangkan pasien wajib membayar jasa dokter dan berhak atas perawatan dan pengobatan yang diberikan dokter agar kembali sehat. Tanggung jawab itu timbul jika dokter wanprestasi dan menyebabkan kerugian bagi diri pasien.
    2. Tanggung jawab yang timbul dari undang-undang karena perbuatan seseorang yang melanggar hukum[6], di mana tiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan membayar kerugian, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian kepada orang lain.[7]

    Dalam perkembangan saat ini, dengan mendasarkan pada pengertian dari World Medical Association (WMA) dan Stamm, medical malpractice adalah sebuah bentuk tort law (hukum sengketa atau gugatan), yang merupakan kesalahan perdata yang tidak timbul dari kontrak. Malapraktik umumnya merupakan kelalaian, suatu bentuk tort law yang memberikan ganti rugi perdata atas dugaan tindakan salah yang mengakibatkan cedera pada orang atau sesuatu milik seseorang.[8]

    Apabila terjadi malapraktik, seorang dokter harus bertanggungjawab dan dapat digugat oleh pasiennya untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian dalam menjalankan kewajibannya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan melanggar hak-hak pasien.

     

    Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter

    Guna meringankan  tanggung jawab dari seorang dokter berkaitan dengan risiko yang dapat terjadi, dokter dapat melakukan pengalihan risiko dengan melakukan perjanjian asuransi.

    Adapun pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang jadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: [9]

    1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang pasti; atau
    2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

    Dari ketentuan tersebut dan dalam perkembangannya, perusahaan asuransi telah mengembangkan produk jasa, di mana perusahaan asuransi atau penanggung menyediakan asuransi tanggung gugat profesi dokter, artinya dokter dapat mengalihkan segala risiko atas timbulnya gugatan pasien terhadap dirinya kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi tertentu, dan pihak penanggung memberikan ganti rugi kepada pasien yang mengajukan gugatan tersebut. Jika seorang dokter dinyatakan bersalah oleh hakim yang telah mempunyai keputusan tetap (inkracht), dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tanggung gugat profesi dokter.[10]

    Contohnya, dalam laman IDI Jawa Barat disebutkan manfaat jaminan dari asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah:

    1. Pendampingan dokter yang terkena kasus oleh medikolegal sejak dini;
    2. Pembelaan hukum dugaan malapraktik dan kelalaian medik;
    3. Ganti rugi gugatan pasien;
    4. Biaya proses penyelesaian gugatan;
    5. Peningkatan kesadaran hukum, etik dan good practice profesi.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan dalam kasus malapraktik dokter di Indonesia, dalam hal dokter dituntut hukum oleh pasien, dan melalui perjanjian asuransi telah mengalihkan tanggung jawab hukumnya kepada perusahaan asuransi, maka dapat terjadi tanggung gugat dengan perusahaan asuransi.

    Sebagai tambahan informasi, asuransi bagi profesi sudah ada di beberapa negara, sedangkan di Indonesia baru saja berkembang dan masih sebatas bagi para dokter. Asuransi bagi para dokter di Indonesia mulai berkembang seiring berkembangnya perkara sengketa antara pasien dengan para dokter. Dengan adanya asuransi ini, diharapkan dokter tetap dapat melayani pasien tanpa direpotkan dengan proses penggantian kerugian yang sering kali menyita waktu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
    3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 1993;
    2. Wirjono Prodjodikoro. Hukum Asuransi di Indonesia, Cetakan 9. Jakarta: Intermasa, 1991;
    3. Haryanto Njoto. Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis yang Merugikan dalam Perspektif UU No. 44 Th 2009 tentang Rumah Sakit, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2011, Vol. 7, No. 14;
    4. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin  Indonesia (PERDOSKI), Buku Panduan Taat Etika dan Disiplin Profesi, 2017;
    5. Albertus Drepane Soge. Tinjauan Penanganan Kasus Malpraktik Medis di Pengadilan Pidana dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Justitia Et Pax, Jurnal Hukum, Vol. 35, No.1, Juni 2019;
    6. IDI Jawa Barat, yang diakses pada 1 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    [2] Haryanto Njoto. Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis yang Merugikan dalam Perspektif UU No. 44 Th 2009 tentang Rumah Sakit, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2011, Vol. 7, No. 14, hal. 62

    [3] Haryanto Njoto. Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis yang Merugikan dalam Perspektif UU No. 44 Th 2009 tentang Rumah Sakit, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Agustus 2011, Vol. 7, No. 14, hal. 62 dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin  Indonesia (PERDOSKI), Buku Panduan Taat Etika dan Disiplin Profesi, 2017, hal. 2

    [4] Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [5] Pasal 1234 KUH Perdata

    [6] Pasal 1365 KUH Perdata

    [7] R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1993, hal. 123 dan 133

    [8] Albertus Drepane Soge. Tinjauan Penanganan Kasus Malpraktik Medis di Pengadilan Pidana dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Justitia Et Pax, Jurnal Hukum, Vol. 35, No.1, Juni 2019, hal. 87

    [9] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

    [10] Wirjono Prodjodikoro. Hukum Asuransi di Indonesia, Cetakan 9. Jakarta: Intermasa, 1991, hal. 43-44

    Tags

    asuransi
    dokter

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!