KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Eksekusi Objek Sita Jaminan di Luar Wilayah Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Eksekusi Objek Sita Jaminan di Luar Wilayah Pengadilan

Eksekusi Objek Sita Jaminan di Luar Wilayah Pengadilan
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Eksekusi Objek Sita Jaminan di Luar Wilayah Pengadilan

PERTANYAAN

  1. Jika perkara berlokasi di PN Bantul, namun untuk objek sita jaminan berlokasi di Bandung. Apakah sita jaminan dapat dilakukan oleh PN Bantul?
  2. Untuk e-sign dokumen apakah berlaku di Kementerian Hukum?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sita jaminan adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya sebagai jaminan hak bagi penggugat. Bagaimana jika objek sita jaminan berada di luar wilayah hukum pengadilan yang menangani gugatan?

    Selanjutnya, tanda tangan elektronik telah diakui keberadaannya di Indonesia melalui UU ITE dan PP PSTE. Sehingga tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, layaknya tanda tangan manual. Apakah tanda tangan elektronik juga berlaku di lingkup kementerian?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sita Jaminan

    Menyambung pertanyaan pertama Anda tentang sita jaminan, menurut Sudikno Mertokusumo, sita jaminan (Conservatoir Beslaag) adalah tindakan persiapan pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Upaya Hukum Pihak Ketiga atas Benda Sitaan Pidana, Adakah?

    Upaya Hukum Pihak Ketiga atas Benda Sitaan Pidana, Adakah?

    Sita jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR yang berbunyi:

    Jika terdapat sangkaan yang beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari penggugat, maka atas permohonan penggugat, pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga/menjamin hak dari si penggugat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ini merupakan suatu upaya paksa yang terhadap barang milik tergugat yang menjadi jaminan, serta merupakan wujud formil dari Pasal 1131 KUH Perdata.

    Sehingga sederhananya, sita jaminan adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya sebagai jaminan hak bagi penggugat.

     

    Eksekusi Objek Sita Jaminan

    Disarikan dari Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata, beberapa objek yang dapat menjadi sita jaminan meliputi:[2]

    1. Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu;
    2. Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat;
    3. Sengketa hak milik atas benda tidak bergerak yang hanya terbatas atas objek yang diperkarakan/disengketakan;
    4. Dapat diletakkan pada barang yang telah diagunkan sebelumnya.

    Apabila objek yang disita tidak terletak di wilayah pengadilan yang menangani gugatan tersebut maka penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri di mana objek yang akan disita terletak.[3]

    Dalam hal ini, Majelis Hakim yang mengeluarkan penetapan sita jaminan wajib memberitahukan hal tersebut kepada ketua pengadilan, agar ketua pengadilan meminta bantuan kepada pengadilan dalam daerah hukum mana objek yang akan disita itu terletak agar penyitaan tersebut dilaksanakan.[4] 

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika perkara berlokasi di PN Bantul, sedangkan objek sita jaminan berlokasi di Bandung, maka sita jaminan tetap dapat dilakukan oleh PN Bantul. Terkait proses sita jaminan, Majelis Hakim PN Bantul bersangkutan akan meminta bantuan kepada PN Bandung melalui ketua pengadilan untuk membantu pelaksanaan sita jaminan.

    Baca juga: Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!

     

    Tanda Tangan Elektronik

    Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU ITE, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

    Sebagai informasi tambahan, tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 UU ITE dijelaskan bahwa kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual.

    Dengan dipersamakannya kedua bentuk tanda tangan tersebut, maka terhadap tanda tangan elektronik juga berlaku ketentuan dalam Pasal 1869 jo. Pasal 1874 KUH Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29.[5]

    Dalam hal ini, setiap dokumen yang diberi tanda tangan elektronik secara otomatis memilki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan:[6]

    1. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
    2. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
    3. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    4. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
    6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

    Adapun UU ITE membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.[7]

    Mengenai keberlakuan e-sign di Kementerian Hukum atau instansi pemerintahan lainnya, berdasarkan penelusuran kami baik dalam surat edaran yang dibuat oleh instansi terkait, keberadaan e-sign atau tanda tangan elektronik telah diakui dan diterapkan.

    Masih bersumber dari laman berjudul Legalitas Tanda Tangan Elektronik Pejabat Dalam Rangka Mendukung E-Government, dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka kementerian/lembaga telah melaksanakan dua dari enam tujuan strategis e-government, yakni menata sistem manajemen dan proses kerja secara holistic dan memanfaatkan teknologi secara optimal.

    Baca juga: Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2006;
    3. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung, 2008;
    4. Legalitas Tanda Tangan Elektronik Pejabat Dalam Rangka Mendukung E-Government, yang diakses pada 25 April 2022, pukul 14.25 WIB.

    [1] Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2006, hal.93

    [2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 341

    [3] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hal. 82-83

    [4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung, 2008, hal. 82-83

    [5] Legalitas Tanda Tangan Elektronik Pejabat Dalam Rangka Mendukung E-Government yang diakses pada 25 April 2022, pukul 14.25 WIB

    [6] Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

    [7] Alinea Kedua Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    eksekusi jaminan fidusia
    hukum jaminan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!