Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Ketentuan Gaji Pengacara berdasarkan Peraturan di Indonesia

Ketentuan Gaji Pengacara berdasarkan Peraturan di Indonesia
Ketentuan Gaji Pengacara berdasarkan Peraturan di Indonesia

PERTANYAAN

Perkenalkan, saya klien dari seorang pengacara. Pengacara tersebut meminta bayaran di atas 100 juta. Apakah boleh seorang pengacara meminta bayaran hingga ratusan juta atau miliaran? Adakah dasar hukum tentang besaran honor gaji pengacara ini?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Gaji Pengacara dan Acuan Hukum dalam Menentukan Nominalnya, yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Mei 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 10 Juni 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, pada 20 Juli 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berapa gaji pengacara? Pertanyaan ini adalah salah satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan. Banyak yang bilang bahwa gaji pengacara fresh graduate dimulai dari dua digit, kemudian gaji pengacara di Indonesia yang berada di level partner mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Benarkah demikian?

    Advokat atau Pengacara dan Tahapannya

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum membahas gaji pengacara, mari kita kenali dulu definisi dari pengacara, lawyer, atau undang-undang menyebutnya sebagai advokat. Singkatnya, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU 18/2002.[1]

    Untuk menjadi seorang pengacara atau advokat, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan, yakni:

    1. mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
    2. mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
    3. mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; dan
    4. pengangkatan dan sumpah advokat.

    Baca juga: Cara dan Tahapan Menjadi Pengacara di Indonesia

    Mengenai gaji pengacara yang ditanyakan, gaji atau tarif bayaran yang Anda maksud, istilah gaji pengacara dikenal dengan honorarium advokat, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.[2]

    Berapa Gaji Pengacara?

    Pada dasarnya, menerima gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Advokat yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

    Baca juga: Berikut Ini Perbedaan Advokat dan Pengacara

    Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien.[3]

    Lalu apa dasar penentuan besaran honorarium atau gaji pengacara? Anda dapat mengacu pada Pasal 21 ayat (2) UU Advokat yang menerangkan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

    Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.[4] Kewajaran tersebut juga harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan finansial klien dengan tidak membebankan biaya-biaya yang tidak perlu.[5]

    Namun, perlu ditekankan lagi, yang harus menjadi penegasan adalah besaran gaji pengacara yang diberikan harus sesuai dengan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak.

    Selain itu, menurut Elizabeth Ghozali dan Fransiskus Rahmad Zai dalam jurnal Persoalan Hukum tentang Honorarium Advokat dalam Undang-Undang Advokat, advokat dalam menentukan besarnya honorarium wajib mempertimbangkan kemampuan klien serta tidak membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (hal. 164).

    Menurut Binoto Nadapdap sebagaimana dikutip dalam artikel Bingung Tarif Advokat? Yuk, Kenali Jenis-Jenis Honorarium Advokat, setidaknya ada 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya, ialah:

    1. honorarium advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi);
    2. honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam);
    3. honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee); dan
    4. honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).

    Keempat metode perhitungan gaji seorang pengacara atau honorarium advokat tersebut tentunya harus berdasarkan kesepakatan. Selain itu, di luar 4 tarif tersebut, untuk membayar honorarium advokat, masih bisa diperjanjikan mengenai success fee atau biaya kemenangan suatu perkara sebagai insentif tambahan bagi advokat jika disetujui oleh klien. Lagi-lagi besarannya pun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

    Pendapat Binoto Nadapdap tersebut memperkuat pernyataan bahwa memang dasar hukum besaran gaji pengacara atau honorarium advokat ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

    Untuk penegasan bahwa kesepakatan pada perjanjian tersebut menjadi dasar hukum antara klien dan advokat, simak ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Pengacara

    Mengutip pendapat Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), tidak dipungkiri, gaji seorang pengacara dengan pengacara lainnya tentu berbeda. Pasalnya, ada sejumlah faktor yang menjadikan “standar” sebelum klien sepakat dengan besaran bayaran pengacara atau honorarium yang ditawarkan oleh seorang advokat kepadanya.

    Adapun faktor-faktor yang dimaksud yakni pengalaman advokat yang menangani, tier firma hukum tempat advokat bekerja, dan reputasi atau jam terbang advokat itu sendiri.

    Demikian jawaban dari kami perihal gaji pengacara sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    3. Kode Etik Advokat Indonesia.

    Referensi:

    Elizabeth Ghozali dan Fransiskus Rahmad Zai. Persoalan Hukum tentang Honorarium Advokat dalam Undang-Undang Advokat. Jurnal Hukum Justice, Vol. 1, No. 2, 2024.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).

    [2] Pasal 1 angka 7 UU Advokat.

    [3] Pasal 1 angka 2 UU Advokat.

    [4] Penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU Advokat.

    [5] Pasal 4 huruf d dan e Kode Etik Advokat Indonesia.

    TAGS