KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-Hak Karyawan yang Dipensiunkan Dini

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak-Hak Karyawan yang Dipensiunkan Dini

Hak-Hak Karyawan yang Dipensiunkan Dini
Rivai Kusumanegara, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Hak-Hak Karyawan yang Dipensiunkan Dini

PERTANYAAN

Saya adalah mantan karyawan perusahaan yang berlokasi di Bandung. Saya telah dipensiunkan dini sejak Februari sebulan sebelum COVID-19 terjadi. Saya dijanjikan pesangon+THR+sisa gaji akan diberikan mulai September secara dicicil. Tetapi setelah September, terbit keputusan lain yaitu pesangon+THR+sisa gaji akan diberikan kalau salah satu aset perusahaan laku terjual. Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan agar hak saya cepat dipenuhi? Karena saya sudah menunggu lebih dari 9 bulan dan ada perjanjian tidak tertulis harus menunggu aset perusahaan laku terjual dulu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan dipensiunkan dini, pekerja tetap berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Kemudian mengenai kesepakatan pembayaran pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan sisa gaji yang belum dibayar itu, terdapat 3 solusi hukum alternatif dengan asumsi:

    1. Terdapat perjanjian bersama;
    2. Tidak ada perjanjian bersama;
    3. Upaya hukum penyelesaian hubungan industrial.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Keabsahan Pensiun Dini

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) perlu Anda ketahui, salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) adalah pekerja yang bersangkutan memasuki usia pensiun.[1] Meski demikian, baik pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

    Jika PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha ke pekerja dan/atau serikat pekerja. Namun, dalam hal PHK karena pekerja telah mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pemberitahuan tidak perlu dilakukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun perlu dicatat, untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.[2] Sedangkan untuk memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan ke peserta apabila telah berusia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[3]

    Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

    Dalam pertanyaan Anda tidak dijelaskan alasan mengapa dilakukan pensiun dini, serta dari berbagai penjelasan di atas, kami berkesimpulan bahwa pensiun dini tersebut sah di mata hukum dan telah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Hak-hak Pekerja yang Dipensiunkan Dini

    Pada dasarnya pengusaha wajib bayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.[4]

    Mengenai besaran masing-masing, Anda dapat membaca dalam Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.

    Kemudian pekerja yang di-PHK berhak memperoleh jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan paling banyak 6 bulan upah.[5]

    Di sisi lain, Anda juga berhak menerima manfaat jaminan hari tua dan jaminan pensiun jika Anda merupakan peserta terdaftarnya dan telah memenuhi syarat untuk menerima manfaat.

     

    Langkah Hukum

    Menyambung pernyataan Anda, kami kurang memahami kesepakatan mengenai besarnya pesangon, Tunjangan Hari Raya (“THR”) dan sisa gaji yang akan dibayarkan secara dicicil itu dibuat secara tertulis atau hanya secara lisan saja.

    Untuk itu, kami asumsikan sebelumnya Anda telah melangsungkan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan menghasilkan suatu kesepakatan penyelesaian.[6]

    Maka kami sampaikan 3 solusi hukum alternatif atas permasalahan yang Anda alami sebagai berikut :

    1. Membuat Perjanjian Bersama

    Dalam hal kesepakatan telah tercapai mengenai hak yang diterima akibat dipensiunkan dini, maka selanjutnya dapat dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak serta wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung (di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama).[7]

    Atas pendaftaran Perjanjian Bersama tersebut akan diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama.[8]

    Perjanjian Bersama tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.[9] Jika tidak dilaksanakan, Anda selaku pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.[10]

    Dengan penetapan eksekusi tersebut maka Pengadilan akan menegur perusahaan untuk menjalankan isi Perjanjian Bersama, tapi jika tetap tidak diindahkan maka Pengadilan akan menyita aset perusahaan untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian Bersama.

    1. Tidak Ada Perjanjian Bersama

    Dalam hal kesepakatan hak yang diterima akibat dipensiunkan dini ternyata hanya secara lisan atau tidak ada Perjanjian Bersama, maka Anda dapat meminta kepada Perusahaan agar kesepakatan dituangkan secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Bersama.

    Kemudian Perjanjian Bersama tersebut didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana tahapan yang telah diuraikan di atas.

    1. Jika perusahaan menolak menuangkan kesepakatan dalam Perjanjian Bersama, Anda dapat menempuh upaya hukum berikut ini:
    1. Perundingan Bipartit

    Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Terkait syarat dan tata cara perundingan bipartit, Anda dapat merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

    Selain itu, Anda dapat menuntut denda keterlambatan pembayaran upah sebesar 5% (dari hari ke-4 hingga hari ke-8) ditambah 6% (dari hari ke-9 hingga 1 bulan) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang dibayarkan, ditambah jumlah denda dihitung dari suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah (dari keterlambatan sesudah 1 bulan).[11]

    Di sisi lain, denda keterlambatan pembayaran THR sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.[12]

    Bila perundingan bipartit gagal maka dibuat berita acara atas tidak tercapainya kesepakatan dan dilanjutkan dengan dicatat ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, untuk dilangsungkan konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak.[13]

    1. Mediasi

    Jika tidak ada kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hak, maka setelah dicatatkan akan diselesaikan melalui mediasi, dan tidak dapat melalui konsiliasi atau arbitrase.[14]

    Jika terjadi kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun sebaliknya, dalam hal tidak tercapai kesepakatan, tahapan selanjutnya dapat dilanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[15]

    1. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama, salah satunya mengenai perselisihan hak. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Anda bekerja dengan melampirkan Risalah Mediasi.[16]

    Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu maksimal 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama digelar.[17]

    Sebagai tambahan, jika di kemudian hari perusahaan tempat Anda bekerja mengalami pailit, Anda tetap berhak menagihkan hak-hak yang belum dibayarkan perusahaan melalui Kurator sebagai kreditur yang diprioritaskan pembayaran piutangnya.[18]

    Baca juga: Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
    8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

    [1] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 15 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

    [3] Pasal 1 angka 1 dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

    [4] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 46A dan 46D Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

    [6] Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [7] Pasal 7 ayat (1), (2), (3) UU PPHI

    [8] Pasal 7 Ayat (4) UU PPHI

    [9] Pasal 7 ayat (2) UU PPHI

    [10] Pasal 7 Ayat (5) UU PPHI

    [11] Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”)

    [12] Pasal 56 ayat (1) PP 78/2015

    [13] Angka 5 Penjelasan Umum UU PPHI

    [14] Angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI

    [15] Angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI

    [16] Pasal 81 dan Pasal 83 UU PPHI

    [17] Pasal 103 UU PPHI

    [18] Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pensiun dini
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!