Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Pekerja yang Dimutasi ke Perusahaan dalam Satu Grup? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 19 September 2013.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berdasarkan pertanyaan Anda, perlu dipahami sebelumnya bahwa prinsip hubungan kerja adalah adanya hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja/buruh atas dasar perjanjian kerja untuk melakukan suatu pekerjaan di bawah perintah.
Dengan perkataan lain, hubungan kerja adalah hubungan hukum untuk melakukan pekerjaan antara suatu pengusaha yang diwakili oleh pengurusnya dengan seseorang pekerja/buruh secara personal yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja.[1]
Lebih lanjut lagi, hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh akan dijelaskan dalam perjanian kerja. Perjanjian kerja diartikan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]
Terkait substansi yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja, perlu diperhatikan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Apakah Dimutasi Dari Kantor Termasuk Pemutusan Hubungan Kerja?
Berdasarkan ketentuan di atas, apabila Anda dimutasi dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, walau dalam satu grup (holding company), maka terjadinya mutasi tersebut melibatkan perpindahan ke subjek hukum yang berbeda, yang secara hukum berarti telah terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dari perusahaan asal, kemudian terjadi pembentukan hubungan kerja baru dengan perusahaan tujuan.
Terkait hal ini, menurut hemat kami artinya Anda telah di-PHK dari perusahaan sebelumnya yaitu perusahaan A dan kemudian direkrut oleh perusahaan lainnya yaitu perusahaan B. Dalam kasus tersebut, dari sisi perusahaan A, sebenarnya Anda bukan mutasi melainkan di-PHK.
Lantas, apa saja kewajiban pengusaha terhadap karyawan yang di-PHK?
Perlu dipahami sebelumnya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[3]
Saat ini, undang-undang telah mengatur secara jelas mengenai hak-hak pekerja/buruh yang di-PHK, di antaranya pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[4] Mengenai nominal dari pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tersebut disesuaikan dengan masa kerja karyawan.[5] Namun, terkait nominal uang penggantian hak disesuaikan dengan cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[6]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, karena Anda telah bekerja selama 1 tahun, maka berdasarkan aturan yang berlaku, maka berikut hak yang berhak Anda dapatkan:[7]
- besaran uang pesangon untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dua tahun, yaitu 2 bulan upah;
- uang penggantian hak, dengan catatan sesuai dengan cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian, perlu diperhatikan bahwa karena Anda belum genap bekerja 3 tahun, maka berdasarkan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan, Anda belum berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
[2] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan.
[5] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4)) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) huruf b dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan