KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Penghuni Perumahan dan Gangguan Fungsi Hunian

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak Penghuni Perumahan dan Gangguan Fungsi Hunian

Hak Penghuni Perumahan dan Gangguan Fungsi Hunian
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Penghuni Perumahan dan Gangguan Fungsi Hunian

PERTANYAAN

Sepertinya sih simple, tapi karena hunian adalah tempat abadi di dunia ini maka setiap individu selalu pulang ke rumah setelah beraktivitas sehari-hari. Tapi, apa yang kita dapati jika waktu kita istirahat terganggu oleh bisingnya suara mesin dari produk rumah tangga, “huh... sebel!” itu terlontar dari setiap individu yang mau istirahat. Untuk itu mohon kami diberi solusinya tentang hak dan kewajiban penghuni perumahan dalam real estate. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami berasumsi bahwa mesin produk rumah tangga yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah mesin yang digunakan untuk kegiatan industri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    “Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.”

     

    Kewajiban perusahaan industri telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya

    (2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.

    (3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

     

    Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat disekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.

     

    Namun, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 UU Perindustrian, usaha industri rumah tangga umumnya berskala kecil, karena sifat usahanya serta investasinya kecil, dan lebih merupakan mata pencaharian dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, untuk industri usaha rumah tangga dibebaskan dari kewajiban dalam Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian. Artinya, menurut hemat kami, apabila ada gangguan berupa kebisingan suara akibat kegiatan industri rumah tangga, hal itu tidak menjadi kewajiban yang harus diperhatikan oleh pengusaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian.

     

    Di samping itu, kami akan menjelaskan dari sisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Bunyi selengkapnya Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:

    “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

     

    Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.

     

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

     

    Selain itu, salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”) dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dan langkah hukum yang dapat ditempuh bagi pihak yang dirugikan dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Atas Ganggunan Kenyamanan Hunian.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang lainnya mengenai hak dan kewajiban penghuni perumahan, kita merujuk pada ketentuan dalam UU Perumahan, khususnya Bab XI tentang Hak dan Kewajiban. Hak-hak bagi penghuni perumahan secara tegas diatur dalam Pasal 129 UU Perumahan yang berbunyi:

    “Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak:

    a.    menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;

    b.    melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;

    c.    memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

    d.    memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

    e.    memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan

    f.     mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat.“

     

    Sedangkan, kewajiban-kewajiban bagi penghuni perumahan terdapat dalam Pasal 130 UU 1/2011 yang berbunyi:

    “Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib:

    a.    menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman;

    b.    turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum;

    c.    menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan

    d.    mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.”

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:
    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

    3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah 

     

    Tags

    izin gangguan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!