Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Haruskah Karyawan BUMN Izin Atasan Jika Menikah?

Haruskah Karyawan BUMN Izin Atasan Jika Menikah?
Haruskah Karyawan BUMN Izin Atasan Jika Menikah?

PERTANYAAN

Saya berencana menikah dengan pegawai BUMN. Apakah juga perlu memperoleh izin perkawinan sama halnya seperti PNS atau TNI? Kalau begitu, jika ingin bercerai juga atas izin atasan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajibkah Pegawai BUMN Meminta Izin Atasan Jika Ingin Menikah? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 28 September 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Izin Menikah dan Bercerai bagi Karyawan BUMN

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) mengacu pada UU BUMN dan perubahannya. BUMN sendiri merupakan badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:[1]

    1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
    2. terdapat hak istimewa yang dimiliki

    Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda, secara historis ketentuan mengenai izin menikah dan bercerai bagi karyawan BUMN diatur di dalam PP 10/1983 sebagaimana sudah diubah dengan PP 45/1990. Secara singkat, dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 PP 10/1983 diterangkan bahwa pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri sipil (“PNS”) yang ketika menikah wajib memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan BUMN selambatnya 1 tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

    Begitu pula bagi pegawai BUMN yang akan melakukan perceraian pun wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinan BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990.

    Akan tetapi, pasca berlakunya PP 45/2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 23/2022, ketentuan tentang kewajiban karyawan BUMN untuk memberitahukan secara tertulis ketika menikah dan mendapatkan izin atau surat keterangan ketika bercerai dari pimpinan BUMN sudah tidak berlaku lagi. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 95 PP 23/2022 yang berbunyi:

    1. Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
    2. Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
    3. Dalam berperilaku sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
    4. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, direksi dapat merekrut profesional (professional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah direksi.

    Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan dalam Pasal 87 ayat (2) UU 16/2025yang menerangkan bahwa pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa sebelum berlakunya PP 45/2005 dan perubahannya, karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS. Hal ini berakibat pada tunduknya karyawan BUMN pada ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian dalam peraturan pemerintah tersebut. Salah satunya kewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan BUMN jika menikah dan kewajiban izin atau mendapatkan surat keterangan dari pimpinan BUMN bagi yang akan bercerai.

    Namun, pasca berlakunya PP 45/2005 sebagaimana diubah dengan PP 23/2022, segala ketentuan kepegawaian bagi PNS tidak berlaku lagi terhadap karyawan BUMN. Maka karyawan BUMN tidak lagi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan BUMN ketika menikah dan meminta izin atau mendapatkan surat keterangan dari pimpinan BUMN ketika bercerai. Segala hak dan kewajiban karyawan BUMN mengacu pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama pada BUMN masing-masing.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Peradilan, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Peradilan, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    TAGS