Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menjual Barang KW

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Hukum Menjual Barang KW

Hukum Menjual Barang KW
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Hukum Menjual Barang KW

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya dengan 2 (dua) pertanyaan, saat ini saya sedang berbisnis online pakaian anak dan barang jualan saya pun masih beli dari pusat grosir. Pertanyaannya: 1. Jika barang yang saya beli untuk dijual kembali adalah barang KW dengan brand terkenal, apakah saya bersalah? 2. Di bisnis online ini musim-musiman untuk jenis pakaiannya, contoh sekarang sedang musim jogger anak, saya ingin sekali membuat jogger juga dengan bantuan jasa konveksi dan untuk merek menggunakan merek sendiri, apakah ini termasuk pembajakan? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

    Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri

     

     

    Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana merupakan suatu  tindak pidana.

     

    Oleh karenanya, kami tidak menyarankan Anda untuk memperdagangkan barang tiruan (barang KW) yang menggunakan merek (brand) terkenal tersebut karena dapat dikategorikan pelanggaran UU Merek dan IG yang memuat sanksi pidana.

     

    Lalu bagaimana aturannya jika membuat jogger dengan merek sendiri? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Merek

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG”), definisi Merek adalah sebagai berikut:

     

    Pasal 1 angka 1 UU Merek & IG:

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2(dua) dimensi dan/atau 3(tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

     

    Selanjutnya definisi tentang merek terkenal dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Merek & IG sebagai berikut:

    Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

     

    Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa Negara.

     

    Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

     

    Pelanggaran Merek

    Terkait dengan pertanyaan pertama, maka Anda perlu memperhatikan adanya ketentuan Pasal 102 UU Merek & IG sebagai berikut:

    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

     

    Adapun bunyi Pasal 100 UU Merek & IG  (tentang Pelanggaran Merek) yang dimaksud yaitu:

    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

     

    Oleh karenanya, kami tidak menyarankan Anda untuk memperdagangkan barang tiruan (barang KW) yang menggunakan merek terkenal tersebut karena dapat dikategorikan pelanggaran UU Merek & IG yang memuat sanksi pidana.

     

    Membuat Jogger dengan Merek Sendiri

    Terkait pertanyaan nomor 2 dimana Anda akan membuat jogger anak dengan menggunakan merek sendiri, hal ini tentu saja diperbolehkan. Kecuali ada hal-hal khusus yang menjadi ciri khas desain dari jogger-jogger anak yang sudah ada dan terdaftar sebelumnya milik pihak lain dan Anda tiru, hal ini bisa dimungkinkan terjadi pelanggaran Desain Industri.

     

    Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain Industri adalah sebagai berikut:

     

    Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri:

    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.

     

    Dalam Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri diatur:

    Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

     

    Selanjutnya Pasal 54 ayat (1) UU Desain Industri memuat ketentuan pidana yang berbunyi sebagai berikut:

    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).

     

    Jadi, kami menyarankan Anda untuk meminta bantuan pihak yang berkompeten atau kepada Konsultan Kekayaan Intelektual untuk terlebih dahulu melakukan penelusuran atas ada atau tidaknya desain jogger milik pihak lain yang sudah terdaftar agar dapat diantisipasi oleh Anda sebelum melakukan produksi jogger dengan menggunakan merek Anda sendiri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

     

     

    Tags

    lembaga pemerintah
    barang dagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!