Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya, tidak diatur secara tegas mengenai larangan kerja di dua perusahaan berbeda.
Namun demikian, praktik kerja di dua perusahaan memang banyak dilakukan oleh para karyawan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, agar mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.
Pada dasarnya, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1]
Baca juga: Apa Bedanya Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja?
Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]
Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjawab pertanyaan apakah boleh bekerja di dua perusahaan sekaligus, perlu diteliti kembali apakah ada ketentuan hukum double job yang diatur dalam masing-masing perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati antara pengusaha dan karyawan.
Apabila sebelumnya telah diatur larangan kerja di dua perusahaan dalam perjanjian kerja, maka dapat dikatakan karyawan tersebut melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, hukumnya bekerja di dua perusahaan bergantung pada kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam perjanjian kerja tiap-tiap perusahaan yang bersangkutan.
Lalu, apa konsekuensi hukum double job?
Konsekuensi Hukum Bekerja di Dua Perusahaan
Jika dalam perjanjian kerja telah diatur mengenai larangan untuk bekerja di dua perusahaan, konsekuensinya adalah karyawan dapat diputus hubungan kerjanya.
Adapun salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) adalah karyawan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, masing-masing berlaku paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain.[3]
Terhadap karyawan yang di-PHK karena melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja terkait larangan bekerja di dua perusahaan, berhak atas:[4]