Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Hukumnya Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda

Hukumnya Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda
Hukumnya Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda

PERTANYAAN

Seorang karyawan mengaku bekerja di dua perusahaan berbeda. Ia bekerja di dua perusahaan demi mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Dari sisi hukum, apakah karyawan boleh double job? Mohon penjelasannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda? yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Mei 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., pada 27 September 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Adakah Larangan Kerja di Dua Perusahaan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya, tidak diatur secara tegas mengenai larangan kerja di dua perusahaan berbeda.

    Namun demikian, praktik kerja di dua perusahaan memang banyak dilakukan oleh para karyawan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, agar mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.

    Pada dasarnya, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1]

    Baca juga: Apa Bedanya Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja?

    Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]

    Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjawab pertanyaan apakah boleh bekerja di dua perusahaan sekaligus, perlu diteliti kembali apakah ada ketentuan hukum double job yang diatur dalam masing-masing perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati antara pengusaha dan karyawan.

    Apabila sebelumnya telah diatur larangan kerja di dua perusahaan dalam perjanjian kerja, maka dapat dikatakan karyawan tersebut melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, hukumnya bekerja di dua perusahaan bergantung pada kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam perjanjian kerja tiap-tiap perusahaan yang bersangkutan.

    Lalu, apa konsekuensi hukum double job?

    Konsekuensi Hukum Bekerja di Dua Perusahaan

    Jika dalam perjanjian kerja telah diatur mengenai larangan untuk bekerja di dua perusahaan, konsekuensinya adalah karyawan dapat diputus hubungan kerjanya.

    Adapun salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) adalah karyawan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, masing-masing berlaku paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain.[3]

    Terhadap karyawan yang di-PHK karena melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja terkait larangan bekerja di dua perusahaan, berhak atas:[4]

    1. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan;
    2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan;
    3. uang penggantian hak sesuai ketentuan.

    Baca juga: Bedanya Uang Pesangon, UPMK, dan UPH

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum bekerja di dua perusahaan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


    [1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerj

    TAGS