Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Bila Mencuri Ide Bisnis Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Bila Mencuri Ide Bisnis Orang Lain

Hukumnya Bila Mencuri Ide Bisnis Orang Lain
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Bila Mencuri Ide Bisnis Orang Lain

PERTANYAAN

Mohon info tentang pencurian ide bisnis. Contoh: saya ingin merekrut teman saya untuk menjadi partner bisnis, terjadilah pemaparan detail tentang business plan dan hal teknis bisnis tersebut. Kemudian, orang tersebut malah menjalankan bisnis tersebut tanpa saya. Apakah hal tersebut ada hukumannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila:
    1. informasi tersebut bersifat rahasia;
    2. mempunyai nilai ekonomi; dan
    3. dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
     
    Oleh karena itu, selama memenuhi unsur-unsur rahasia dagang di atas, maka business plan Anda termasuk rahasia dagang.
     
    Upaya hukum yang dilakukan Pemegang Hak Rahasia Dagang adalah sebagaimana disebut Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), yaitu Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Negeri yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang. Gugatan tersebut berupa:
    1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. Penghentian semua perbuatan.
     
    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
     
    Upaya hukum lain yang Anda lakukan selain menggugat adalah Anda dapat melaporkan teman Anda ke Polisi atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
     
    Kami sarankan jika demikian, maka lebih baik Anda melakukan gugatan perdata terlebih dahulu agar rekan Anda dapat membayar kerugian yang Anda alami karena pada hakikatnya bahwa sanksi pidana hanyalah sebagai ultimum remidium (upaya terakhir dalam penegakan hukum).
     
    Lalu apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila:
    1. informasi tersebut bersifat rahasia;
    2. mempunyai nilai ekonomi; dan
    3. dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
     
    Oleh karena itu, selama memenuhi unsur-unsur rahasia dagang di atas, maka business plan Anda termasuk rahasia dagang.
     
    Upaya hukum yang dilakukan Pemegang Hak Rahasia Dagang adalah sebagaimana disebut Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), yaitu Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Negeri yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang. Gugatan tersebut berupa:
    1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. Penghentian semua perbuatan.
     
    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
     
    Upaya hukum lain yang Anda lakukan selain menggugat adalah Anda dapat melaporkan teman Anda ke Polisi atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
     
    Kami sarankan jika demikian, maka lebih baik Anda melakukan gugatan perdata terlebih dahulu agar rekan Anda dapat membayar kerugian yang Anda alami karena pada hakikatnya bahwa sanksi pidana hanyalah sebagai ultimum remidium (upaya terakhir dalam penegakan hukum).
     
    Lalu apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terimakasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sedikit membahas sejarah,  sebelum adanya putusan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 pada perkara Lindenbaum vs. Cohen, pengertian perbuatan melawan hukum, yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. Yang dikatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig). Namun akhirnya melalui putusan tersebut, Hoge Raad menyatakan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum di pasal 1401 BW Belanda, termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan.
     
    Pada perkara tersebut, terjadi sengketa yang dilatarbelakangi oleh Persaingan Kantor percetakan milik Lindenbaum dan milik Cohen. Cohen mengambil informasi secara ilegal dari kantor Lindenbaum. Putusan itu dimenangkan oleh Lindenbaum, karena perbuatan illegal yang dilakukan Cohen merugikan usaha Lindenbaum, sehingga berdampak Cohen harus membayar kerugian kepada Lindenbaum.
     
    KUHPerdata memang tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum. Perumusannya diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPer hanya mengatur barangsiapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
     
    Selengkapnya baca artikel Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Gugatan.
     
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:
     
    Ide adalah rancangan yang tersusun di dalam pikiran; gagasan; cita-cita.
     
    Dalam kasus ini, Anda telah memberikan penjelasan detail tentang business plan dan hal teknis bisnis Anda kepada teman Anda.
     
    Informasi Rahasia dan Rahasia Dagang
    Pada buku Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (hal. 236), yang disunting oleh Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, dan Tomi Suryo Utomo, disebutkan mengenai jenis informasi yang mendapat perlindungan hukum. Contoh umum dari konsep atau informasi yang mendapat perlindungan hukum di antaranya ialah :
    • daftar pelanggan;
    • penelitian pasar;
    • penelitian teknis;
    • resep masakan atau ramuan yang digunakan untuk menghasilkan sebuah produk tertentu;
    • sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan;
    • ide atau konsep yang mendasari kampanye pengiklanan atau pemasaran;
    • sebuah cara untuk mengubah atau menghasilkan sebuah produk dengan menggunakan kimia atau mesin;
     
    Perlu dicatat bahwa hukum hanya melindungi informasi, konsep atau ide dan bukan wujud nyata. Oleh karena itu, informasi itu tidak perlu berupa tulisan agar dianggap rahasia.  
     
    Pada buku yang sama (hal. 238), dasar pemikiran untuk perlindungan informasi rahasia adalah untuk menjamin pihak yang melakukan investasi untuk mengembangkan konsep, ide, dan informasi yang bernilai komersial dan memperoleh manfaat dari investasi itu dengan memeproleh hak ekslusif untuk menggunakan konsep atau informasi, maupun untuk mencegah pihak lain menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin.
     
    Sebagaimana diatur di Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
     
    Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila:[1]
    1. informasi tersebut bersifat rahasia;
    2. mempunyai nilai ekonomi; dan
    3. dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
     
    Oleh karena itu, selama memenuhi unsur-unsur rahasia dagang di atas, maka business plan Anda termasuk rahasia dagang.
     
    Yang dimaksud informasi bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.[2] Informasi tersebut pun dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.[3] Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.[4]
     
    Upaya Hukum Gugatan Ganti Rugi
    Pada Pasal 4 UU Rahasia Dagang disebutkan:
     
    Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk 
    1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
    2. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
     
    Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang milik Anda adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 11 UU Rahasia Dagang, yaitu Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Negeri yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. Penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
     
    Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[5]
     
    Upaya Hukum Tuntutan Pidana
    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.[6]
     
    Upaya hukum lain yang Anda lakukan selain mengajukan gugatan perdata adalah Anda dapat melaporkan teman Anda ke Polisi atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.[7]
     
    Adapun sanksi pidana bagi teman Anda yang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang yaitu:
     
    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
     
    Penting untuk diketahui bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas merupakan delik aduan.[8]
     
    Kami sarankan jika demikian, maka lebih baik Anda melakukan gugatan perdata terlebih dahulu agar rekan Anda dapat membayar kerugian yang Anda alami. Karena pada hakikatnya bahwa sanksi pidana hanyalah sebagai Ultimum Remidium (upaya terakhir dalam penegakan hukum).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada tanggal 26 Juli 2018, pukul 16.00 WIB.
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.
    3. Tim Lindsey, et al., eds., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2013.

    [1] Pasal 3 angka 1 UU Rahasia Dagang
    [2] Pasal 3 angka 2 UU Rahasia Dagang
    [3] Pasal 3 angka 3 UU Rahasia Dagang
    [4] Pasal 3 angka 4 UU Rahasia Dagang
    [5] Pasal 12 UU Rahasia Dagang
    [6] Pasal 13 UU Rahasia Dagang
    [7] Pasal 16 ayat (1) UU Rahasia Dagang
    [8] Pasal 17 ayat (2) UU Rahasia Dagang

    Tags

    bisnis
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!