Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul pembajakan lagu yang dibuat oleh Brian A. Prastyo dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT) yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 3 Juli 2009.
Larangan Menggandakan Ciptaan Tanpa Izin
Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menegaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.
Sebagai suatu ciptaan yang dilindungi, pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik memiliki hak ekonomi, yakni hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,[1] untuk melakukan:[2]
- penerbitan ciptaan;
- penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan ciptaan;
- pengumuman ciptaan;
- komunikasi ciptaan; dan
- penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[3] Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[4]
Yang dimaksud dengan penggandaan yaitu proses, perbuatan, atau cara menggandakan 1 salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[5]
Berdasarkan ketentuan tersebut, memperbanyak lagu termasuk ke dalam penggandaan ciptaan, dan oleh karenanya orang yang menggandakan lagu wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut terlebih dahulu.
Jika dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka hal ini merupakan pelanggaran hak cipta.
Pengecualian
Meski demikian, terdapat beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, di antaranya yaitu:[6]
- Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
- pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Selain itu, Pasal 46 UU Hak Cipta memungkinkan seseorang melakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi atas ciptaan yang telah dilakukan pengumuman tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, dengan catatan hanya dapat dibuat sebanyak 1 salinan dan tidak bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Dikutip dari Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Selain itu, berkenaan dengan pertanyaan Anda, Brian A. Prastyo (penulis sebelumnya) menegaskan bahwa dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tetapi apakah hal tersebut merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak.
Dengan demikian, meskipun perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk mencari profit/keuntungan, tetapi jika tindakan itu merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka perbuatan tersebut dapat dianggap melanggar hak cipta.
Atas pelanggaran hak cipta, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga.[7] Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan tersebut tidak mengurangi hak pencipta atau pemilik hak terkait untuk menuntut secara pidana.[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: