Apakah lisensi bisa dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit bank?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Berdasarkan asas nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki atau orang yang melakukan perbuatan hukum harus sesuai dengan kewenangannya. Pada dasarnya yang dapat menjaminkan sebuah benda hanyalah pemilik benda tersebut.
Karena pemegang lisensi bukan pemilik merek, maka ia tidak mempunyai kewenangan (bevoegdheid) untuk mengalihkan atau menjaminkan hak atas merek tersebut kepada bank.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kami asumsikan bahwa lisensi di sini adalah lisensi dalam kekayaan intelektual, yang kami ambil contoh dalam hal ini lisensi merek.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”) lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Maka dari definisi di atas perlu digarisbawahi bahwa lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak(bukan pengalihan hak)untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.[1] Pemberian hak bukan pengalihan hak berarti hak atas merek tersebut tidak beralih haknya, dan tetap berada pada si pemiliknya sedangkan penerima lisensi dalam waktu tertentu diberikan izin untuk menggunakan merek tersebut. Berbeda dengan pengalihan hak di mana terjadi peralihan kepemilikan atas benda tersebut.
Maka untuk menjawab pertanyaan Anda perlu diperhatikan terlebih dahulu beberapa hal di bawah ini:
Syarat agar benda dapat dijadikan objek jaminan adalah bilamana benda tersebut dapat dipindahtangankan dan mempunyai nilai ekonomis.
Merujuk kepada Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) maka pengertian benda dalam perspektif KUH Perdata adalah barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Maka, menurut Prof. M. Isnaeni inti dari Pasal 499 KUH Perdata adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Salah satu cirinya adalah pemegang hak milik dapat leluasa melakukan perbuatan hukum misalnya menjual, menghibahkan, menyewakan dan menjaminkan.[2]
Pihak yang berhak menjaminkan benda.
Pada asasnya yang berhak menjaminkan bendanya adalah pemilik benda (orang yang berwenang bertindak bebas atas bendanya) karena perbuatan menjaminkan merupakan langkah awal dari pengasingan benda tersebut. Rasionya, benda yang dijaminkan itu berfungsi untuk menjamin sejumlah utang tertentu, manakala utang tersebut tidak dilunasi, maka jaminan tersebut akan dijual melalui lelang dan hasilnya untuk menutup utang debitur.[3]
Hal ini sesuai dengan asas nemo plus juris transferre potest quam ipse habetbahwa tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki atau orang yang melakukan perbuatan hukum harus sesuai dengan kewenangannya.
Apabila mengacu kepada uraian di atas, maka lisensi merek tidak dapat dijadikan objek jaminan kredit bank karena:
Lisensi adalah pemberian izin untuk menggunakan merek yang diberikan oleh pemiliknya berdasarkan perjanjian. Karena pemegang lisensi tidak leluasa melakukan perbuatan hukum terhadap merek tersebut, seperti memindahtangankan dengan cara menjual atau menghibahkan, maka lisensi bukan merupakan objek hak milik sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda menurut KUH Perdata, sebagaimana penjelasan kami sebelumnya. Karena bukan merupakan benda maka lisensi merek tidak dapat menjadi objek jaminan karena syarat sebagai objek jaminan adalah benda yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan.
Pemegang lisensi bukan merupakan pemilik merek, sehingga tidak mempunyai kewenangan (bevoegdheid) untuk mengalihkan atau menjaminkan hak atas merek tersebut kepada bank. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjaminkan adalah pemilik merek dan hak kepemilikan atas merek tersebut merupakan benda yang memenuhi syarat sebagai objek jaminan.
Di samping itu, jika mengacu pada ketentuan yang mengatur lembaga jaminan kebendaan seperti Hipotek pada Pasal 1168 KUH Perdata, Hak Tanggungan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Jaminan Fidusia pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa yang dapat menjaminkan benda adalah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadapnya/ pemilik benda. Pengecualian pada gadai, pada asasnya yang berwenang untuk menjaminkan adalah pemilik benda. Akan tetapi, Pasal 1152 KUH Perdata memungkinkan jika yang menjaminkan bendanya bukan merupakan pemilik benda mengingat objek dari gadai adalah benda bergerak. Maka terhadap benda bergerak tidak atas nama berlaku asas yang terdapat pada Pasal 1977 KUH Perdata yang intinya barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik benda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Referensi:
Agung Sujatmiko, Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi dalam melindungi Merek Terkenal, Mimbar Hukum, Vol.22, No.1, Februari 2010;
Moch. Isnaeni, Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek, (Revka Petra Media: Surabaya). 2016;
Moch.Isnaeni, Hipotek Pesawat Udara (Seberkas Pelangi 4.0 di Langit Euforia Indonesia), (Revka Prima Media: Surabaya). 2018.
[1] Agung Sujatmiko, Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi dalam melindungi Merek Terkenal, Mimbar Hukum, Vol.22, No.1, Februari 2010, hal. 121
[2] Moch. Isnaeni, Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek, (Revka Petra Media: Surabaya), 2016, hal. 17
[3] Moch.Isnaeni, Hipotek Pesawat Udara (Seberkas Pelangi 4.0 di Langit Euforia Indonesia), (Revka Prima Media: Surabaya), 2018, hal. 112