Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Ini 6 Perbedaan CV dan PT yang Wajib Diketahui

Ini 6 Perbedaan CV dan PT yang Wajib Diketahui
Ini 6 Perbedaan CV dan PT yang Wajib Diketahui

PERTANYAAN

Saya punya tiga pertanyaan. Apa perbedaan PT dan CV secara umum? Kemudian, apakah ada undang-undang yang mengatur mengenai CV? Terakhir, apakah perbedaan CV dan PT Perorangan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan CV dan PT yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 November 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 15 November 2023.

    Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].

    Mengenal Perseroan Terbatas atau PT

    Sebelum membahas mengenai apa perbedaan CV dan PT, perlu dipahami perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (“PT Persekutuan Modal”) atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK (“PT Perorangan”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dari definisi di atas, diketahui bahwa PT dibedakan menjadi PT persekutuan modal dan PT perorangan, yang mana keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

    Pada dasarnya PT persekutuan modal hanya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2] Adapun setiap pendiri diwajibkan untuk mengambil bagian saham[3] dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga bisa memperoleh statusnya sebagai “badan hukum”.[4]

    Sementara PT perorangan adalah perseroan yang hanya bisa didirikan oleh 1 orang warga negara Indonesia dengan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.[5] Adapun pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[6]

    Ketentuan perihal PT sendiri diatur dalam UU PT sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat baru dengan Perppu Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

    Persekutuan Komanditer (“CV”)

    CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak un tuk melakukan pengurusan terhadap CV.[7]

    Lebih lanjut ketentuan CV diatur dalam Pasal 19 KUHD yang mengatur:

    Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

    Kini mengenai pendaftaran CV, Anda dapat merujuk aturan dalam Permenkumham 17/2018.

    Adapun pengertian dari CV menurut Pasal 1 angka 1 yaitu:

    Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.

    Perbedaan CV dan PT

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan CV dan PT serta perbedaan PT perorangan dan CV, berikut kami rangkum perbedaan CV dan PT, yang dalam hal ini PT persekutuan modal dan PT perorangan.

    Pembeda

    PT Persekutuan Modal

    PT Perorangan

    CV

    Dasar Hukum

    UU PT

    UU PT

    KUHD dan Permenkumham 17/2018

    Bentuk

    Badan hukum.[8]

    Badan hukum.

    Badan usaha non badan hukum.

    Pendiri

    Minimal 2 orang.[9]

    1 orang pendiri yang memenuhi kriteria UMK.[10]

    1 orang/lebih sekutu komanditer dan 1 orang/lebih sekutu komplementer.[11]

    Dokumen Pendirian

    Akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[12]

    Surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[13]

    Akta notaris berupa akta pendirian CV.[14]

    Permodalan

    Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan.[15]

    Pendiri sekaligus menjadi pemegang saham.[16]

    Baik sekutu aktif (sekutu komplementer), maupun sekutu pasif (sekutu komanditer) berkontribusi memasukkan modal. Bedanya, hanya sekutu aktif yang dapat menjalankan kegiatan usaha CV.[17]

    Tanggung Jawab

    Pemegang saham PT persekutuan modal tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[18]

    Pemegang saham PT perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[19]

    Sekutu aktif/komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV, tidak terbatas sampai meliputi harta pribadi.[20]

    Sedangkan sekutu pasif/komanditer hanya bertanggung jawab atas kerugian sebatas jumlah modal yang ditanamkan.

    Sekutu komanditer juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang atau kewajiban CV, kecuali jika ia melakukan tindakan aktif terhadap pihak ketiga atas nama PT.[21]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

    Referensi:

    1. Agus Sardjono, (et.al).Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014;
    2. Instagram Live Klinik Hukumonline bersama dengan Easybiz, yang diakses pada 11 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [2] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT

    [4] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (3) UU PT

    [5] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [6] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT

    [7] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

    [8] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) UU PT

    [9] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [10] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [11] Pasal 19 ayat (1) KUHD jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”)

    [12] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT

    [13] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT

    [14] Penjelasan Febrina Artineli dalam Instagram Live Klinik Hukumonline bersama Easybiz dengan topik “Sudah Ada PT Perorangan, Apa Masih Ada yang Mau Buat CV?”

    [15] Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT

    [16] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153E ayat (1) UU PT

    [17] Agus Sardjono, (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 62

    [18] Pasal 3 UU PT

    [19] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153J UU PT

    [20] Pasal 19 ayat (1) KUHD

    [21] Agus Sardjono, (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 69

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000