KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?

Share
Bisnis

Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?

Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?
Romy Alfius Karamoy, S.H.Karamoy Nelson & Associates

Bacaan 10 Menit

Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?

PERTANYAAN

Adakah kekhususan dalam proses kepailitan terhadap PT perorangan? Mengingat organ PT perorangan tidak seperti PT biasa. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pailit adalah suatu kondisi debitur tidak mampu lagi melakukan pembayaran utang kepada para kreditur, dikarenakan situasi keuangan debitur. Adapun, proses kepailitan antara perseroan persekutuan modal (PT biasa) dengan perseroan perorangan tidak memiliki kekhususan atau perbedaan tertentu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perseroan Perorangan

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Debitur Dinyatakan Pailit Dua Kali?

    Bisakah Debitur Dinyatakan Pailit Dua Kali?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menyampaikan pengertian perseroan terbatas (”PT”) perorangan yang dapat merujuk ketentuan Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PTyang berbunyi:

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, pengertian dari PT perorangan atau perseroan perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Adapun, lingkup perseroan perorangan dibatasi hanya pada kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dan dapat didirikan oleh 1 orang.[1] Pengaturan ini ditujukan untuk melakukan modernisasi masyarakat untuk berkreasi agar dapat memajukan dan menaikkan pendapatannya.

    Sedangkan, PT biasa dikenal dengan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Lingkup dari PT biasa ini adalah badan hukum yang modal usahanya diperoleh dari penyetoran saham dan dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.[2]

    Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?

    Apabila perseroan perorangan memiliki utang kepada kreditur, maka terdapat kemungkinan perseroan perorangan tersebut dimohonkan berada dalam kepailitan oleh krediturnya apabila tidak mampu melunasi utang-utangnya.

    Adapun, yang dimaksud dengan pailit adalah suatu kondisi debitur tidak mampu lagi melakukan pembayaran utang kepada para kreditur, dikarenakan situasi keuangan debitur.[3]

    Sementara itu, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalamUU 37/2004.[4]

    Untuk dimohonkan dalam keadaan pailit, suatu perseroan harus memenuhi dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yaitu:

    1. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
    2. Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

    Baca juga: 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

    Kedua syarat tersebut harus dibuktikan secara sederhana[5] seperti diberikan surat teguran kepada debitur yang mana debitur tidak melakukan pembayaran utang atau kreditur dapat membuktikan jika debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo.

    Lantas, siapa yang bertanggung jawab apabila perseroan dimohonkan dalam keadaan pailit? Apabila suatu perseroan melalui proses kepailitan, dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas setiap kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya untuk membayar utang atas kekurangan tersebut kepada para kreditur. Hal ini diatur dalam Pasal 104 ayat (2) UU PT. Kondisi ini berlaku jika direksi telah melakukan perbuatan sesuai dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (“AD”) perseroan.

    Namun, apabila tindakan direksi yang mengakibatkan pailit atas perseroan tersebut dilakukan di luar kewenangan sebagaimana tercantum dalam AD (ultra vires), maka perseroan tidak menanggung perbuatannya dan pembebanannya diletakkan pada harta pribadi direksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT sebagai berikut:

    Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Berbeda dengan perseroan biasa yang organnya terdiri atas direksi, komisaris, dan RUPS,[6] perseroan perorangan didirikan oleh 1 orang[7] saja atau owner tunggal yang statusnya sebagai pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.[8]

    Lantas, dengan adanya perbedaan organ antara perseroan persekutuan modal (PT biasa) dengan perseroan perorangan, apakah proses kepailitannya juga berbeda? Menurut hemat kami, proses kepailitan perseroan perorangan tidak memiliki kekhususan atau perbedaan dengan PT biasa (perseroan persekutuan modal). Hal ini karena semua harta kekayaan debitur sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan[9]sama-sama akan diambil alih penguasaan dan pengelolaannya oleh kurator selama proses kepailitan selesai dilakukan.[10]

    Ketika perseroan mengalami kepailitan, maka organ perseroan tersebut akan tetap berfungsi namun harus sesuai dengan ketentuan. Apabila dalam fungsinya kemudian menimbulkan harta pailit menjadi berkurang, maka pengeluaran uang yang termasuk dalam harta pailit merupakan wewenang dari kurator .[11] 

    Jadi, perseroan perorangan yang bentuknya adalah badan hukum, proses kepailitannya sama halnya dengan PT biasa (perseroan persekutuan modal). Adapun, yang dijadikan sebagai acuan untuk proses permohonan pailit adalah Pasal 6 ayat (1) UU 37/2004 yaitu permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

    REFERENSI

    1. Hadi Subhan. Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenada Media, 2018;
    2. Rahmadi Indra Tektona dan Dwi Ruli Handoko. Implikasi Hukum Pailitnya Perseroan Perorangan Terhadap Direksi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6 Nomor 2, 2022.

    [1] Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”)

    [2] Lihat Pasal 109 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [3] Hadi Subhan. Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenada Media, 2018, hal. 12

    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [5] Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004

    [6] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PT

    [7] Pasal 2 ayat 1 huruf b PP 8/2021

    [8] Lihat Pasal 7 ayat (2) huruf g PP 8/2021

    [9] Pasal 21 UU 37/2004

    [10] Rahmadi Indra Tektona dan Dwi Ruli Handoko. Implikasi Hukum Pailitnya Perseroan Perorangan Terhadap Direksi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6 Nomor 2, 2022, hal. 122

    [11]Rahmadi Indra Tektona dan Dwi Ruli Handoko. Implikasi Hukum Pailitnya Perseroan Perorangan Terhadap Direksi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 6 Nomor 2, 2022, hal. 122

     

    Tags

    kepailitan
    pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!