KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Debitur Atas Hartanya yang Bukan Boedel Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewenangan Debitur Atas Hartanya yang Bukan Boedel Pailit

Kewenangan Debitur Atas Hartanya yang Bukan <i>Boedel</i> Pailit
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Debitur Atas Hartanya yang Bukan <i>Boedel</i> Pailit

PERTANYAAN

PT A dalam keadaan pailit merupakan pemilik gedung X yang tidak termasuk dalam boedel pailit. PT A mengalihkan gedung X kepada PT B melalui perjanjian novasi. Namun PT C selaku salah satu penyewa di gedung X akan tetap melanjutkan sewa, sehingga antara PT A, PT B dan PT C akan melakukan perjanjian novasi. Atas hal ini apakah PT A masih memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dengan menandatangani perjanjian novasi yang akan dilakukan PT A, PT B dan PT C? Apakah tindakan tersebut perlu diketahui oleh kurator PT A? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kepailitan pada dasarnya mencakup seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

    Namun ada pula harta kekayaan debitur yang dikecualikan dari boedel pailit. Kemudian, bagaimana kewenangan debitur untuk melakukan perbuatan hukum atas harta debitur yang bukan boedel pailit?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Harta Debitur yang Bukan Boedel Pailit

    Dari yang Anda ceritakan, dapat diketahui posisi PT A merupakan debitur pailit yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.[1] Adapun kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

    Kepailitan pada dasarnya mencakup seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kecuali:[3]

    1. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
    2. segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas; atau
    3. uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

    Dalam praktiknya tidak semua harta kekayaan debitur pailit berada dalam penguasaan dan pengurusan kurator atau Balai Harta Peninggalan. Dengan kata lain, ada beberapa barang atau hak atas benda yang tetap berada di bawah penguasaan dan pengurusan debitur pailit.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun meski ada pengecualian, Hadi Shubhan dalam bukunya Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan menyatakan ketentuan pengecualian harta yang dimasukkan dalam harta pailit harus dibaca sepanjang debitur pailitnya adalah orang dan bukan badan hukum (hal. 164).

    Hadi menerangkan jika debitur pailit adalah sebuah PT maka pengecualian harta pailit ini tidak dapat diterapkan, bahkan gaji direktur PT pun malah menjadi utang harta pailit yang harus dibayarkan kepada direktur tersebut (hal. 164).

    Oleh karenanya, kami berpandangan gedung X yang dimiliki oleh PT A seharusnya menjadi bagian dari boedel pailit. Akan tetapi, jika memang secara hukum telah ditetapkan bahwa gedung X bukan termasuk boedel pailit dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian boedel pailit, bagaimana kewenangan PT A untuk melakukan perbuatan hukum terhadap gedung X?

    Baca juga: Apa Itu Novasi dan Bagaimana Cara Pelaksanaannya?

    Kewenangan Debitur Pailit Atas Harta yang Bukan Boedel Pailit

    Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.[5] Bahkan tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.[6]

    Berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, maka singkatnya PT A melalui organ pengurusnya yang dalam hal ini direksi masih dapat melakukan perbuatan hukum terhadap gedung X sepanjang sudah dipastikan bahwa gedung X bukan termasuk bagian dari boedel pailit.

    Sebaliknya apabila gedung X merupakan boedel pailit, pengurusan dan penguasaan gedung X berada pada kurator. Dalam hal debitur pailit adalah PT, organ PT tersebut tetap berfungsi sepanjang berkaitan penerimaan pendapatan PT, namun jika dalam pelaksanaan fungsinya menyebabkan berkurangnya harta pailit, maka ini termasuk wewenang kurator.[7]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi:

    1. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2021;
    2. Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010;
    3. Titik Tejaningsih. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Yogyakarta: FH UII Press, 2016.

    [1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”)

    [2] Pasal 1 angka 1 UU KPKPU

    [3] Pasal 21 dan 22 UU KPKPU

    [4] Titik Tejaningsih. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Yogyakarta: FH UII Press, 2016, hal. 69

    [5] Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU

    [6] Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU

    [7] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU dan Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010, hal. 191

    Tags

    boedel pailit
    harta pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!