KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Voluntary Petition: Kewenangan Direksi Ajukan Permohonan Pailit PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Voluntary Petition: Kewenangan Direksi Ajukan Permohonan Pailit PT

<i>Voluntary Petition</i>: Kewenangan Direksi Ajukan Permohonan Pailit PT
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Voluntary Petition</i>: Kewenangan Direksi Ajukan Permohonan Pailit PT

PERTANYAAN

Apa itu yang dimaksud dengan voluntary petition? Lalu adakah kaitannya dengan pertanyaan apakah direksi berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri tanpa persetujuan RUPS?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Voluntary petition adalah permohonan debitur perorangan atau debitur badan hukum (perseroan) untuk mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Adapun mengenai ketentuan pemohon voluntary petition yang merupakan perseroan telah diatur dalam UU PT. Bagaimana bunyi ketentuannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Voluntary Petition yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 22 Januari 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

    Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Voluntary Petition

    Voluntary petition menurut Black’s Law Dictionary 9th Edition adalah:

    Voluntary petition is a petition filed with a bankruptcy court by a debtor seeking protection from creditors. – Also termed bankruptcy petition; debtor's petition. Petition is a formal written request presented to a court or other official body.

    M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Perseroan Terbatas (hal. 410) mendefinisikan voluntary petition sebagai permohonan untuk mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Debitur perorangan atau debitur badan hukum (perseroan) yang telah berada dalam keadaan insolven, dapat mengajukan permohonan pailit (faillessments request, petition bankruptcy or filing of bankruptcy petition) terhadap dirinya sendiri.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa debitur dengan kesadaran dan kehendak sendiri secara sukarela mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya sendiri, agar dirinya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Tujuannya, agar masalah kesulitan keuangan yang dihadapinya dapat segera diselesaikan oleh pengadilan melalui kurator kepada para kreditur. Dengan harapan, apabila semua utangnya telah dapat diselesaikan kepada para kreditur, debitur tersebut dapat memulai langkah mendirikan dan mengembangkan usaha baru (hal. 411).

    Jadi, voluntary petition itu adalah permohonan debitur perorangan atau debitur perseroan untuk mempailitkan diri sendiri secara sukarela. Dalam konteks pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pemohon voluntary petition di sini adalah debitur badan hukum (perseroan). Sehingga untuk penjelasan lebih lanjut, kami mengacu pada UU PT.

    Baca juga: 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

     

    Kewenangan Direksi Mengajukan Voluntary Petition

    Pasal 104 ayat (1) UU PT memberi wewenang kepada direksi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap diri perseroan sendiri dalam bentuk voluntary petition dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

    Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.[1]

    Tanggung jawab itu berlaku juga bagi anggota direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu 5 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.[2]

    Namun, anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan apabila dapat membuktikan:[3]

    1.  
    2. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    3. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
    4. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
    5. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

    Akan tetapi, hak itu tidak secara inherent melekat pada diri direksi. Agar direksi mempunyai kewenangan mengajukan permohonan pailit untuk mempailitkan perseroan, maka:[4]

    1. Direksi wajib lebih dahulu memperoleh persetujuan (goedkeuring, approval) dari RUPS. Selama belum ada persetujuan RUPS, direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit untuk mempailitkan perseroan yang bersangkutan;
    2. Dengan demikian, hak direksi untuk mempailitkan perseroan melalui voluntary petition, bukan kewenangan yang melekat secara inherent pada diri direksi;
    3. Akan tetapi, kewenangan itu baru ada pada diri direksi, tergantung pada syarat adanya persetujuan RUPS lebih dahulu.

    Baca juga: Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit

    Jadi, jika ditanya apakah direksi berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri tanpa persetujuan RUPS? Jawabannya adalah tidak. Selama belum ada persetujuan dari RUPS, tertutup kewenangan direksi mengajukan permohonan pailit untuk mempailitkan perseroan.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [1] Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 104 ayat (3) UU PT

    [3] Pasal 104 ayat (4) UU PT

    [4] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 413

    [5] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 413

    Tags

    debitur
    direksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!