KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Waktu Memasukkan Harta Debitur ke Harta Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Batas Waktu Memasukkan Harta Debitur ke Harta Pailit

Batas Waktu Memasukkan Harta Debitur ke Harta Pailit
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Batas Waktu Memasukkan Harta Debitur ke Harta Pailit

PERTANYAAN

Dalam UU Kepailitan, yang dapat dimasukkan dalam objek pailit adalah harta yang ada setelah adanya putusan pailit dan selama kepailitan itu berlangsung. Yang menjadi pertanyaan saya adalah batasan tentang harta yang "selama kepailitan itu berlangsung". Apakah harta yang dihitung sebagai harta pailit adalah harta yang sampai dengan dilakukannya pencatatan oleh kurator atau hingga pembagian harta pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seluruh kekayaan debitur terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan hingga berakhirnya kepailitan termasuk harta pailit atau boedel pailit. Lantas kapan kepailitan itu berakhir?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Harta Pailit yang dibuat oleh Imam Nasima dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Desember 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

    Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan

     

    Pasal mengenai kekayaan debitur yang menjadi harta pailit dengan jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 21 UU Kepailitan yang menyatakan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas apa yang dimaksud harta pailit? Dalam hal ini, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.[1]

    Baca juga: Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan

    Tanggal putusan itu terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, misalnya putusan diucapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2023, maka putusan berlaku dihitung sejak pukul 00.00 WIB tanggal 11 Januari 2023[2] hingga berakhirnya kepailitan[3] yaitu setelah pembayaran jumlah penuh piutang milik kreditur yang telah dicocokkan atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat,[4] seluruh kekayaan debitur termasuk harta pailit/boedel pailit.

    Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya berjudul Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan pun menjelaskan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur baik yang sudah ada pada saat pernyataan pailit diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga serta segala sesuatu yang baru akan diperoleh debitur selama berlangsungnya kepailitan (hal. 179).

    Dalam artian “selama berlangsungnya kepailitan” adalah sejak putusan pailit diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga sampai dengan selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi oleh kurator sepanjang putusan itu tidak diubah sebagai akibat upaya hukum berupa kasasi atau peninjauan kembali (hal. 179).

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apakah harta pailit dihitung sampai dengan dilakukannya pencatatan oleh kurator atau hingga pembagian harta pailit, kami berpendapat bahwa harta pailit/boedel pailit harus terus diupayakan pencarian, pencatatan, penghitungan dan pembagiannya oleh kurator hingga memiliki keyakinan bahwa sudah tidak ada lagi boedel pailit yang dapat dicari, dicatat, dihitung dan dibagi kepada para kreditur, sehingga kurator membuat daftar pembagian penutup dan segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat, maka berakhirlah kepailitan.

    Baca juga: Risiko Hukum Kurator Jika Lalai Urus Harta Pailit

    Atau dengan kata lain, kepailitan masih berlangsung pada saat pencatatan oleh kurator. Sehingga harta yang diperoleh setelahnya tetap menjadi bagian dari harta pailit hingga kepailitan berakhir.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.


    [1] Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (“UU Kepailitan”)

    [2] Pasal 24 ayat (2) dan penjelasannya UU Kepailitan

    [3] Pasal 215 UU Kepailitan

    [4] Pasal 202 ayat (1) UU Kepailitan

    Tags

    boedel pailit
    harta pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!