Dalam UU Kepailitan, yang dapat dimasukkan dalam objek pailit adalah harta yang ada setelah adanya putusan pailit dan selama kepailitan itu berlangsung. Yang menjadi pertanyaan saya adalah batasan tentang harta yang "selama kepailitan itu berlangsung". Apakah harta yang dihitung sebagai harta pailit adalah harta yang sampai dengan dilakukannya pencatatan oleh kurator atau hingga pembagian harta pailit?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Seluruh kekayaan debitur terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan hingga berakhirnya kepailitan termasuk harta pailit atau boedel pailit. Lantas kapan kepailitan itu berakhir?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Harta Pailit yang dibuat oleh Imam Nasima dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Desember 2010.
Pasal mengenai kekayaan debitur yang menjadi harta pailit dengan jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 21 UU Kepailitan yang menyatakankepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lantas apa yang dimaksud harta pailit? Dalam hal ini, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.[1]
Tanggal putusan itu terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, misalnya putusan diucapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2023, maka putusan berlaku dihitung sejak pukul 00.00 WIB tanggal 11 Januari 2023[2] hingga berakhirnya kepailitan[3] yaitu setelah pembayaran jumlah penuh piutang milik kreditur yang telah dicocokkan atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat,[4] seluruh kekayaan debitur termasuk harta pailit/boedel pailit.
Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya berjudul Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan pun menjelaskan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur baik yang sudah ada pada saat pernyataan pailit diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga serta segala sesuatu yang baru akan diperoleh debitur selama berlangsungnya kepailitan (hal. 179).
Dalam artian “selama berlangsungnya kepailitan” adalah sejak putusan pailit diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga sampai dengan selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi oleh kurator sepanjang putusan itu tidak diubah sebagai akibat upaya hukum berupa kasasi atau peninjauan kembali (hal. 179).
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apakah harta pailit dihitung sampai dengan dilakukannya pencatatan oleh kurator atau hingga pembagian harta pailit, kami berpendapat bahwa harta pailit/boedel pailit harus terus diupayakan pencarian, pencatatan, penghitungan dan pembagiannya oleh kurator hingga memiliki keyakinan bahwa sudah tidak ada lagi boedel pailit yang dapat dicari, dicatat, dihitung dan dibagi kepada para kreditur, sehingga kurator membuat daftar pembagian penutup dan segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat, maka berakhirlah kepailitan.
Atau dengan kata lain, kepailitan masih berlangsung pada saat pencatatan oleh kurator. Sehingga harta yang diperoleh setelahnya tetap menjadi bagian dari harta pailit hingga kepailitan berakhir.