Usaha Kecil, Industri Kecil, dan Industri Menengah
Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
klinik Terkait:
Sedangkan yang dimaksud dengan industri kecil menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (“Permenperin 14/2019”) adalah:
Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, yang dimaksud dengan industri menengah dalam Pasal 1 angka 2 Permenperin 14/2019 adalah industri yang:
- mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar; atau
- mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami memang benar bahwa kriteria usaha kecil dalam PP 7/2021 dan industri kecil dalam Permenperin 14/2019 adalah berbeda. Kriteria usaha kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Sedangkan kriteria industri kecil dikategorikan menurut jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Jika ditanya syarat mendirikan PT perorangan atau siapa yang bisa mendirikan Perseroan Terbatas perorangan atau yang disebut dengan PT perorangan ini adalah Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.[1]
berita Terkait:
PT Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang,[2] dengan modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[3] Bukti penyetoran ini wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian Pernyataan Pendirian untuk PT perorangan.[4]
Untuk mengetahui langkah membuat PT perorangan, Anda bisa mengaksesnya dalam Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil
Pendirian PT perorangan telah memperoleh status badan hukum setelah daftar PT perorangan online dalam artian didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.[5]
Kemudian pendaftaran PT perorangan hingga memperoleh status badan hukum ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[6]
Baca juga: Mau Dirikan PT Perorangan? Begini Ketentuan Modalnya!
Menjawab pertanyaan, usaha Anda termasuk industri menengah dan juga memenuhi kriteria usaha kecil, maka setidaknya modal usaha Anda adalah paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Dengan asumsi demikian, benar bahwa usaha Anda termasuk usaha kecil, sehingga jika merujuk syarat mendirikan PT perorangan, maka usaha Anda dapat berbentuk PT perorangan.
Baca juga: 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan.
[1] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”)
[2] Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 8/2021
[3] Pasal 4 ayat (1) PP 8/2021
[4] Pasal 4 ayat (2) PP 8/2021
[5] Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021
[6] Pasal 6 ayat (4) PP 8/2021