KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami?

Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami?

PERTANYAAN

Saya seorang suami yang digugat cerai oleh istri, tapi saya tidak mengetahui kapan istri saya menggugat cerai dan mengajukannya ke Pengadilan Agama. Apakah sah bila pengajuan gugatan cerai tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya? Mohon bantuan penjelasannya karena saya tidak ingin bercerai dengan istri saya. Saya pun punya anak dua dan itulah alasan saya untuk tidak mau menceraikan istri saya dan sampai saat ini saya tidak tahu apakah istri saya sudah mendaftarkan berkas gugatan cerainya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan tidak ada kewajiban bagi istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian.

    Dengan kata lain, istri yang menggugat cerai suaminya diam-diam diperbolehkan menurut hukum. Akan tetapi, menurut hemat kami, sebelum mengajukan gugatan cerai hendaknya istri memberitahukan suami terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai. Hendaknya perceraian menjadi upaya terakhir bagi suami dan istri.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami? yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Desember 2018, dan pertama kali dimutakhirkan pada 10 Oktober 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab boleh atau tidaknya istri menggugat cerai suaminya secara diam-diam, terlebih dulu kami informasikan bahwa masalah perceraian di Indonesia secara umum diatur dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI (khusus untuk pasangan yang beragama Islam).

     

    Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan

    Jika didasarkan pada UU Perkawinan, diterangkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.[1]

    ​​Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[2]

    Adapun, alasan-alasan yang dapat menjadi penyebab perceraian adalah sebagai berikut.[3]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
    6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

     

    Prosedur Menggugat Cerai

    Terkait prosedur gugatan perceraian, dalam UU Perkawinan diatur ketentuan sebagai berikut.[4]

    1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
    2. Tatacara mengajukan gugatan tersebut diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

    Lebih lanjut, peraturan mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975. Berikut ketentuannya.

    1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
    2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
    3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

    Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.[5]

    Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

     

    Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam (KHI)

    Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak (dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri).[6] Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami.

    Terkait gugatan perceraian, KHI mengatur ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.[7]

    Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.[8]

    Menjawab pertanyaan Anda, bolehkah istri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan secara diam-diam? Sepanjang penelusuran kami, menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan, tidak aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian atau menggugat cerai suaminya. Dengan kata lain, langkah istri yang menggugat cerai suami diam-diam diperbolehkan menurut hukum.

    Tetapi menurut hemat kami, sebelum menggugat cerai suaminya, hendaknya istri memberitahukan suami terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai. Hendaknya perceraian menjadi upaya terakhir bagi suami dan istri.

    Berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istri Anda, kami menyarankan Anda dan istri untuk mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum memutuskan bercerai. Selain itu dalam sidang perceraian hakim yang memeriksa gugatan perceraian biasanya berusaha mendamaikan kedua pihak yang dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan selama perkara belum diputuskan.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami perihal istri yang menggugat cerai suaminya diam-diam sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [3] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [4] Pasal 40 UU Perkawinan

    [5] Pasal 22 ayat (2) PP 9/1975

    [6] Pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [7] Pasal 132 ayat (1) KHI

    [8] Pasal 133 ayat (2) KHI

    [9] Pasal 31 PP 9/1975

    Tags

    cerai gugat
    istri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!