Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jabatan dan Pekerjaan yang Terlarang Bagi Anggota DPR/DPRD

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jabatan dan Pekerjaan yang Terlarang Bagi Anggota DPR/DPRD

Jabatan dan Pekerjaan yang Terlarang Bagi Anggota DPR/DPRD
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jabatan dan Pekerjaan yang Terlarang Bagi Anggota DPR/DPRD

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang melarang anggota dewan baik DPRD/DPR untuk duduk sebagai Pengurus Perseroan (Komisaris, Direksi) dan sebagai Pemegang Saham? Mohon pencerahannya, terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 19 Pebruari 2011.

     
    Intisari:
     
     

    Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pengaturan mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (“DPRD”) (DPRD Pronvinsi maupun DPRD kabupaten/kota) dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”).

    KLINIK TERKAIT

    Tugas dan Wewenang MPR

    Tugas dan Wewenang MPR
     

    UU 17/2014 mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:[1]

    a.       pejabat negara lainnya;
    b.      hakim pada badan peradilan;
    c.       pegawai negeri sipil;

    d.      anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e.      pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    f.        pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;

    g.       akuntan publik;
    h.      konsultan;

    i.         advokat atau pengacara;

    j.        notaris; dan

    k.       pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

     

    Tidak hanya dalam UU 17/2014, hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), yaitu dalam Pasal 134 dan Pasal 188 UU Pemda.

     

    Jadi, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    2.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

     

     



    [1] Pasal 236, Pasal 350, dan Pasal 400 UU 17/2014

    Tags

    uu pemda
    uu md3

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!