Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya
Kekayaan Intelektual

Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 menyatakan perlindungan merek berakhir dalam jangka waktu 10 tahun. Mengapa harus memakai jangka waktu dan mendaftar berulang-ulang apabila perusahaan tersebut masih berjalan dengan memakai hak merek mereka?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
 
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Tujuannya adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU MIG”) tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah dipergunakan dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan.
 
Karena itulah, UU MIG menetapkan sejumlah persyaratan agar permohonan perpanjangan merek terdaftar dapat disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI). Apa saja persyaratannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 

Ulasan Lengkap

 
Jangka Waktu Hak Merek
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
 
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]
 
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.[2]
 
Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.[3]
 
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
 
Sebaliknya, UU MIG tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah dipergunakan dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan.
 
Karena itulah, UU MIG menetapkan sejumlah persyaratan agar permohonan perpanjangan merek terdaftar dapat disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen KI”). Menurut Pasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila:
  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
  2. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
 
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Ditjen HKI akan menolak permohonan perpanjangan merek terdaftar.[4]
 
Pengapusan Merek
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang menghapus merek. Penghapusan Merek dapat dilakukan jika:[5]
  1. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
 
Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.[6] Pengecualian terhadap ketentuan tersebut adalah karena adanya:[7]
  1. larangan impor;
  2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
  3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 

[1] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
[2] Pasal 35 ayat (3) UU MIG
[3] Pasal 35 ayat (4) MIG
[4] Pasal 37 ayat (1) UU MIG
[5] Pasal 72 ayat (6) dan (7) UU MIG
[6] Pasal 74 ayat (1) UU MIG
[7] Pasal 74 ayat (2) UU MIG
Tags: