KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tampilan Merek Berubah, Perlukah Didaftarkan Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Tampilan Merek Berubah, Perlukah Didaftarkan Kembali?

Tampilan Merek Berubah, Perlukah Didaftarkan Kembali?
Steven Samuel, S.H., M.Kn.Mulya Mulia & Partners (MMP Law)
Mulya Mulia & Partners (MMP Law)
Bacaan 10 Menit
Tampilan Merek Berubah, Perlukah Didaftarkan Kembali?

PERTANYAAN

Saya mengubah warna dan jenis huruf pada merek yang saya gunakan, yang mana merek tersebut sudah saya daftarkan di Dirjen HKI. Apakah saya perlu mendaftarkan lagi perubahan merek yang sekarang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perubahan tampilan dalam suatu merek wajib untuk didaftarkan kembali. Hal ini dikarenakan hak atas merek hanya melindungi pemilik merek yang telah terdaftar, yang  mana Indonesia menganut asas konstitutif atau asas first to file bahwa merek baru mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?

    Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perubahan Tampilan Merek, Perlukah Didaftarkan? yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 29 Januari 2013.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlindungan Merek

    Merek didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa merek adalah suatu tanda yang menjadi pembeda terhadap suatu produk dan/atau jasa yang satu dengan lainnya, yang  digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Namun demikian di Indonesia, suatu merek tidak serta merta langsung mendapatkan perlindungan sejak merek digunakan dalam kegiatan perdagangan, mengingat sejak tahun 1992, Indonesia telah menganut asas konstitutif atau asas first to file yang artinya merek baru mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan.

    Baca juga: First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?

    Sehingga, menurut hukum pemilik merek wajib untuk memohonkan pendaftaran merek agar dapat memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU Merek.

     

    Contoh Perubahan Merek yang Didaftarkan

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, singkatnya perubahan pada warna dan jenis huruf yang digunakan dalam tampilan etiket atau logo merek wajib didaftarkan kembali pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan yang diatur dalam UU Merek.

    Hal ini dikarenakan perlindungan merek hanya diberikan terhadap merek yang telah terdaftar. Perubahan-perubahan baik yang bersifat minor maupun mayor dalam suatu merek apabila tidak didaftarkan, maka tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain yang beriktikad tidak baik.


    Sebagai contoh, terlampir beberapa merek yang sudah terdaftar namun ketika melakukan pembaharuan tetap melakukan pendaftaran ulang yang dapat Anda cek dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

    Merek STARBUCKS COFFEE TEA

    Kelas 30

    Daftar No. IDM000327987

    Merek STARBUCKS

    Kelas 30

    Daftar No. IDM000264197

    https://pdki-indonesia-api.dgip.go.id/storage/data-merek/application-brand/2010/04/06/D002010012369.jpg

    https://pdki-indonesia-api.dgip.go.id/storage/data-merek/application-brand/2005/03/16/R002004006600.jpg

    Merek GLOBAL TV

    Kelas 38

    Daftar No. IDM000790933

    Merek GLOBAL TV

    Kelas 38

    Daftar No. IDM000767343

     

     
     https://pdki-indonesia-api.dgip.go.id/storage/data-merek/application-brand/2012/10/30/J002012024179.jpg

    https://pdki-indonesia-api.dgip.go.id/storage/data-merek/application-brand/2017/10/10/JID2017051236.jpg

     

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, yang diakses pada 10 April 2023, pukul 07.53 WIB.

    Tags

    hak atas kekayaan intelektual
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!