Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlindungan Merek Terdaftar
Pertama-tama, Pasal 1 angka 1 UU Merek menjelaskan definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
klinik Terkait:
Kemudian Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Lebih lanjut, terkait perlindungan merek pada dasarnya diberikan setelah merek terdaftar, dalam artian hak atas merek baru diperoleh setelah merek terdaftar[1] pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (“DJKI”) untuk melindungi jenis barang dan/atau jasa yang dicakup.
Baca juga: Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!
Warkop Pakai Nama Merek Mi Instan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa warung kopi atau warkop juga menjual menu mi instan dengan berbagai varian rasa. Mi instan ini setidaknya menjadi menu andalan warkop yang laris dibeli. Sehingga memang tak sedikit warkop yang menggunakan nama mi instan tertentu.
berita Terkait:
Terkait dengan warkop yang menggunakan merek mi instan terdaftar bahkan mencantumkan merek mi instan terdaftar tersebut ke dalam menu, kami berpendapat sepanjang pemilik merek mi instan sudah mendaftarkan mereknya di kelas barang dan jasa yang antara lain adalah produk barang mi dan jasa restoran, rumah makan, warung dan lain sebagainya pada DJKI, maka pemilik merek mi instan memiliki hak untuk melarang dan/atau memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek terdaftar miliknya.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh warkop yang menggunakan merek mi instan terdaftar secara tanpa hak dan izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.
Sedangkan apabila warkop tersebut diberikan sponsor oleh mi instan dan kemudian mencantumkan merek mi instan sepanjang pemilik merek sudah memberikan izin, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.
Adapun sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada warkop yang nekat menggunakan merek mi instan terdaftar dalam barang dan/atau jasa sejenis tanpa hak dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[2]
Selain sanksi pidana, pemilik merek terdaftar bisa mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak tersebut.[3]
Baca juga: 3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Sebagai informasi, untuk menentukan benar telah terjadi pelanggaran merek atau bukan, Anda dapat menyimak ulasan selengkapnya dalam Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[1] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”)
[2] Pasal 100 angka 1 UU Merek
[3] Pasal 83 ayat (1)