Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Warkop Pakai Nama Merek Mi Instan Langgar Hak Merek?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Warkop Pakai Nama Merek Mi Instan Langgar Hak Merek?

Warkop Pakai Nama Merek Mi Instan Langgar Hak Merek?
Yanne Sukmadewi, S.H., K.N., M.H.Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Bacaan 10 Menit
Warkop Pakai Nama Merek Mi Instan Langgar Hak Merek?

PERTANYAAN

Ada warung kopi atau warkop yang menggunakan mi instan sebagai menunya, lalu warkop ini menamai tokonya menjadi warkop mi instan. Kemudian warkop juga mencantumkan logo mi instan di dalam menunya. Apakah warkop itu melanggar hak merek? Pertanyaan kedua, bagaimana apabila warkop itu diberikan sponsor mi instan dan mencantumkan logo mi instan, apakah juga melanggar hak merek?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Kemudian bagaimana hukumnya jika ada suatu warung kopi atau warkop yang menggunakan nama merek mi instan tertentu, dapatkah dikatakan pelanggaran hak atas merek?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Pakai Nama Jalan yang Sama untuk Warung Makan

    Hukumnya Pakai Nama Jalan yang Sama untuk Warung Makan

     

    Perlindungan Merek Terdaftar

    Pertama-tama, Pasal 1 angka 1 UU Merek menjelaskan definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Lebih lanjut, terkait perlindungan merek pada dasarnya diberikan setelah merek terdaftar, dalam artian hak atas merek baru diperoleh setelah merek terdaftar[1] pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (“DJKI”) untuk melindungi jenis barang dan/atau jasa yang dicakup.

    Baca juga: Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!

     

    Warkop Pakai Nama Merek Mi Instan

    Sudah menjadi rahasia umum bahwa warung kopi atau warkop juga menjual menu mi instan dengan berbagai varian rasa. Mi instan ini setidaknya menjadi menu andalan warkop yang laris dibeli. Sehingga memang tak sedikit warkop yang menggunakan nama mi instan tertentu.

    Terkait dengan warkop yang menggunakan merek mi instan terdaftar bahkan mencantumkan merek mi instan terdaftar tersebut ke dalam menu, kami berpendapat sepanjang pemilik merek mi instan sudah mendaftarkan mereknya di kelas barang dan jasa yang antara lain adalah produk barang mi dan jasa restoran, rumah makan, warung dan lain sebagainya pada DJKI, maka pemilik merek mi instan memiliki hak untuk melarang dan/atau memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek terdaftar miliknya.

    Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh warkop yang menggunakan merek mi instan terdaftar secara tanpa hak dan izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.

    Sedangkan apabila warkop tersebut diberikan sponsor oleh mi instan dan kemudian mencantumkan merek mi instan sepanjang pemilik merek sudah memberikan izin, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.

    Adapun sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada warkop yang nekat menggunakan merek mi instan terdaftar dalam barang dan/atau jasa sejenis tanpa hak dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[2]

    Selain sanksi pidana, pemilik merek terdaftar bisa mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak tersebut.[3]

    Baca juga: 3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi

    Sebagai informasi, untuk menentukan benar telah terjadi pelanggaran merek atau bukan, Anda dapat menyimak ulasan selengkapnya dalam Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”)

    [2] Pasal 100 angka 1 UU Merek

    [3] Pasal 83 ayat (1)

    Tags

    djki
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!