Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Pakai Nama Jalan yang Sama untuk Warung Makan

Share
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Pakai Nama Jalan yang Sama untuk Warung Makan

Hukumnya Pakai Nama Jalan yang Sama untuk Warung Makan
Yanne Sukmadewi, S.H., K.N., M.H.Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mau tanya, misalkan di suatu Jalan Indra ada beberapa warung soto dengan nama Soto Jalan Indra (warna dasar kuning), Soto Jalan Indra 35 (warna dasar putih), Soto Asli Jalan Indra (huruf A variasi, warna dasar putih). Ternyata warung Soto Jalan Indra mendaftarkan merek terlebih dahulu. Apakah warung soto lain dapat dikatakan melanggar UU Merek? Padahal tidak ada yang menggunakan warna dasar kuning, tapi semua menggunakan nama Jalan Indra. Apakah dengan didaftarkan sebagai merek, tulisan Jalan Indra sama sekali tidak dapat digunakan pihak lain, misalnya untuk berjualan Ayam Goreng Jalan Indra?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Sebuah merek baru mendapat perlindungan hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, perlindungan tak dapat diberikan apabila merek masih belum terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran merek.

    Lantas bagaimana jika ada merek terdaftar dengan nama Soto Jalan Indra dalam jenis jasa rumah makan, kemudian terdapat warung lain yang berjualan dengan menggunakan nama Jalan Indra, apakah dianggap melanggar hak atas merek terdaftar?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Jika Ada Sengketa, Ini Tanggung Jawab DJKI Atas Merek Terdaftar

    01 Sep, 2022

    Jika Ada Sengketa, Ini Tanggung Jawab DJKI Atas Merek Terdaftar

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Merek dengan nama jalan yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 20 Agustus 2003 dan kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang dipublikasikan pada Jumat, 27 Oktober 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pendaftaran Merek Pakai Nama Jalan Indra

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengingat kata “Soto” dan “Jalan Indra” dapat dikategorikan sebagai nama umum, maka pendaftaran Soto Jalan Indra harus ditambahkan unsur lain agar dapat menjadi daya pembeda dengan merek soto yang lain, misalnya dengan menambahkan warna dasar kuning, atau menambahkan logo-logo tertentu.

    Sebagaimana contoh beberapa merek soto yang menggunakan nama Boyolali berikut ini:[1]

    No.

    Merek

    Nomor Pendaftaran

    1

    IDM000829328

    2

    IDM000508531

    3

    IDM000975964

     

    Perlindungan Merek Terdaftar

    Sebelumnya kami informasikan bahwa hak atas suatu merek baru diperoleh ketika suatu merek tersebut telah terdaftar, bukan ketika diajukan pendaftaran merek ke Kementerian Hukum dan HAM.[2]

    Lebih lanjut, terdaftarnya merek tersebut dapat dibuktikan dengan telah terbitnya suatu sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.[3]

    Menyambung pertanyaan Anda, jika Soto Jalan Indra (warna dasar kuning) masih belum terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran merek, dan terdapat pihak ketiga yang menggunakan merek Soto Jalan Indra 35 (warna dasar putih) dan Soto Asli Jalan Indra (huruf A variasi, warna dasar putih), ataupun bahkan menggunakan merek Soto Jalan Indra (warna dasar kuning), maka penggunaan merek menggunakan “Jalan Indra” tersebut secara prinsip bukan merupakan suatu pelanggaran pidana UU Merek.

     

    Potensi Pelanggaran Pidana dan Perdata

    Namun, ketika Soto Jalan Indra telah terdaftar yang dapat dibuktikan dengan telah terbitnya sertifikat merek terkait, maka penggunaan merek Soto Jalan Indra 35 (warna dasar putih) dan Soto Asli Jalan Indra (huruf A variasi, warna dasar putih) berpotensi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Merek yang selengkapnya berbunyi:

    Pasal 100 ayat (2) UU Merek

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Pasal 102 UU Merek

    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

    Tak hanya pidana, ada pula pelanggaran perdata berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Merek, mengingat Soto Jalan Indra 35 dan Soto Asli Jalan Indra memiliki persamaan pada pokoknya dengan Soto Jalan Indra, dengan bunyi pasal sebagai berikut:

    Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

    Apa yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya? Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Merek menerangkan sebagai berikut:

    Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

    Baca juga: Cara Menghindari ‘Persamaan Pada Pokoknya’ dalam Merek

    Selanjutnya, perlu diketahui bahwa pelanggaran atas UU Merek tersebut baru terjadi apabila jenis barang/jasa merek Soto Jalan Indra tersebut sama dengan jenis barang/jasa Soto Jalan Indra 35 dan Soto Asli Jalan Indra.

    Misalnya, jenis jasa yang dilindungi atas merek Soto Jalan Indra adalah “rumah makan”. Berdasarkan hal tersebut, Soto Jalan Indra 35 dan Soto Asli Jalan Indra, tidak bisa melakukan usaha di bidang jasa “rumah makan”. Namun, Soto Jalan Indra 35 dan Soto Asli Jalan Indra bisa membuka usaha jasa lain di luar jasa “rumah makan”, misalnya “jasa hotel dan resor” atau “jasa biro akomodasi”.

    Dengan demikian, merujuk contoh kasus di atas, apabila Soto Jalan Indra (warna dasar kuning) telah terdaftar dengan jenis jasa “rumah makan”, maka penggunaan merek Soto Jalan Indra 35, Soto Asli Jalan Indra, Ayam Goreng Jalan Indra, Bakso Jalan Indra, atau rumah makan lain yang menggunakan kata “Jalan Indra”, yang bergerak di bidang usaha rumah makan, berpotensi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek.

    Terkait dengan keputusan apakah penggunaan kata “Jalan Indra” pada tempat makan lain tersebut merupakan suatu pelanggaran atau tidak, hal tersebut hanya bisa dikonfirmasi oleh saksi ahli dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

    Mohon dicatat pula bahwa dalam suatu kasus pidana merek, penyidik kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa saksi ahli dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menentukan apakah penggunaan suatu merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan suatu merek terdaftar, telah melanggar Pasal 100 ayat (1) atau (2) jo. Pasal 102 UU Merek atau tidak. 

     

    Contoh Kasus

    Putusan MA No. 958 K/Pdt.Sus/2010 dalam perkara pada tingkat kasasi antara pemilik merek terdaftar “HOLIDAY INN” dan “HOLIDAY INN RESORT” yang mengajukan pembatalan terhadap merek “HOLIDAY RESORT LOMBOK”.

    Majelis Hakim dalam perkara dimaksud menolak permohonan kasasi untuk membatalkan merek “HOLIDAY RESORT LOMBOK”. Sebab kata “HOLIDAY” adalah suatu kata yang sifatnya umum, bukan milik perseorangan dan setiap orang dapat menggunakannya setelah dikaitkan dengan kata lainnya seperti pemohon menggunakan “HOLIDAY INN RESORTS” dan termohon menggunakan “HOLIDAY RESORTS LOMBOK” (hal. 17).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. Soto Kangen Boyolali, yang diakses pada 5 September 2022, pukul 12.56 WIB;
    2. Soto Widodo Boyolali, yang diakses pada 5 September 2022, pukul 12.56 WIB;
    3. MSB Boyolali, yang diakses pada 5 September 2022, pukul 12.56 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 958 K/Pdt.Sus/2010.


    [1] Soto Kangen Boyolali, Soto Widodo Boyolali, MSB Boyolali, yang diakses pada 5 September 2022, pukul 12.56 WIB

    [2] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”)

    [3] Pasal 108 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 25 ayat (1) UU Merek

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua