Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Proses Pembebasan Bersyarat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jangka Waktu Proses Pembebasan Bersyarat

Jangka Waktu Proses Pembebasan Bersyarat
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Proses Pembebasan Bersyarat

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang perhitungan pembebasan bersyarat dan jangka waktu proses sidangnya mulai dari pengajuan form pembebasan bersyarat, sidang Litmas, sidang TPP. Berapa lama sih masa pengurusannya kalau ada orang divonis 4 tahun 6 bulan dan subsider 3 bulan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Tidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas berkurang.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya.

     

    Jika ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda.

     

    Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak mau membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan penjara.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
     

    Kembali kepada pertanyaan, anggaplah bahwa si narapidana tidak mau membayar denda sehingga hukumanya yaitu 4 tahun 9 bulan. Pembebasan bersyarat dapat diberikan jika A telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman tersebut.

     

    Permohonan pembebasan bersyarat diajukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan akan membentuk sidang penelitian masyarakat (Litmasuntuk mengetahui tingkah laku narapidana selama menjalani hukuman. Jika narapidana berkelakuan baik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan melanjutkan mengirimkan permohonan tersebut kepada kepala kantor wilayah. Dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Menteri.

     

    Pembebasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik. Sedangkan syarat khusus, ditetapkan oleh Menteri terkait. Mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat, dapat dibaca dalam artikel Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?

     

    Tidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas berkurang.

     

    Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

    4.    Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

     

        

    Tags

    jangka waktu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!