Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Syarat Narapidana Korupsi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Syarat Narapidana Korupsi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
Syarat Narapidana Korupsi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

PERTANYAAN

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang juga merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapat pemotongan hukuman melalui PK. Apa saja syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi seperti Setya Novanto? Tolong jawab berdasarkan peraturan pembebasan bersyarat terbaru.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 25 November 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Pembebasan Bersyarat?

    Membahas mengenai pembebasan bersyarat, maka akan berhubungan dengan hak-hak dari seorang narapidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 22/2022, narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seorang narapidana memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti menjalankan ibadah, mendapat perawatan serta pendidikan, dan lain-lain sesuai Pasal 9 UU 22/2022. Selain hak-hak yang disebutkan dalam ketentuan tersebut, terdapat hak lain yang narapidana bisa dapatkan setelah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali, antara lain:[1]

    1. remisi;
    2. asimilasi;
    3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
    4. cuti bersyarat;
    5. cuti menjelang bebas;
    6. pembebasan bersyarat; dan
    7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sebagaimana disebutkan di atas, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak yang dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Sebagai informasi, selain narapidana, pembebasan bersyarat juga berhak didapatkan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tanpa terkecuali.[2]

    Adapun persyaratan tertentu ini meliputi:[3]

    1. berkelakuan baik;
    2. aktif mengikuti program pembinaan; dam
    3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    Selain persyaratan tertentu di atas, bagi narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.[4]

    Apa itu pembebasan bersyarat? Hal ini pun selaras dengan definisi pembebasan bersyarat yang dapat ditemukan Pasal 1 angka 7 PP 32/1999, sebagai berikut:

    Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan.

    Sebagai catatan, pemberian hak pembebasan bersyarat ini tidak berlaku bagi narapidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.[5]

    Syarat Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi

    Sebagaimana diterangkan di atas, pada dasarnya setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat selama memenuhi persyaratan tertentu, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Apa saja persyaratan bebas bersyarat? Terhadap syarat pembebasan bersyarat, selain syarat di atas, terdapat juga syarat lain yang terdapat dalam Pasal 82 Permenkumham 3/2018, antara lain:

    1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
    2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana;
    3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
    4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

    Lalu, terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, selain harus memenuhi syarat di atas, juga harus memenuhi syarat:[6]

    1. telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan
    2. telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

    Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.[7]

    Kemudian, syarat pemberian pembebasan bersyarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen, sebagai berikut:[8]

    1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian narapidana yang ditandatangani oleh kepala lapas;
    3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala balai pemasyarakatan (“bapas”);
    4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan;
    5. salinan register F dari kepala lapas;
    6. salinan daftar perubahan kepala lapas;
    7. surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    8. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan:
    1. narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

    Pembebasan bersyarat sendiri diberikan oleh menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[9] Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.[10]

    Adapun pemberian pembebasan bersyarat ditetapkan dengan keputusan menteri atas usul kepala lapas.[11] Namun, pembebasan bersyarat dapat dicabut oleh menteri atas usul kepala bapas dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat.[12]

    Berkaitan tata cara pemberian pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 94 Permenkumham 3/2018. Pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.[13] Sistem informasi ini merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, kantor wilayah, dengan direktorat jenderal.[14]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
    7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
    8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [1] Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU 22/2022”)

    [2] Pasal 13 ayat (1) huruf f UU 22/2022

    [3] Pasal 10 ayat (2) UU 22/2022

    [4] Pasal 10 ayat (3) UU 22/2022

    [5] Pasal 10 ayat (4) UU 22/2022

    [6] Pasal 86 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 7/2022”)

    [7] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 7/2022

    [8] Pasal 87 ayat (1) Permenkumham 7/2022

    [9] Pasal 43B ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”)

    [10] Pasal 43B ayat (2) PP 99/2012

    [11] Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”)

    [12] Pasal 44 ayat (2) PP 32/1999

    [13] Pasal 94 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)

    [14] Pasal 94 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    TAGS