Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang juga merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapat pemotongan hukuman melalui PK. Apa saja syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi seperti Setya Novanto? Tolong jawab berdasarkan peraturan pembebasan bersyarat terbaru.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 25 November 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Pembebasan Bersyarat?
Membahas mengenai pembebasan bersyarat, maka akan berhubungan dengan hak-hak dari seorang narapidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 22/2022, narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seorang narapidana memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti menjalankan ibadah, mendapat perawatan serta pendidikan, dan lain-lain sesuai Pasal 9 UU 22/2022. Selain hak-hak yang disebutkan dalam ketentuan tersebut, terdapat hak lain yang narapidana bisa dapatkan setelah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali, antara lain:[1]
remisi;
asimilasi;
cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
cuti bersyarat;
cuti menjelang bebas;
pembebasan bersyarat; dan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana disebutkan di atas, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak yang dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Sebagai informasi, selain narapidana, pembebasan bersyarat juga berhak didapatkan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tanpa terkecuali.[2]
Selain persyaratan tertentu di atas, bagi narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.[4]
Apa itu pembebasan bersyarat? Hal ini pun selaras dengan definisi pembebasan bersyarat yang dapat ditemukan Pasal 1 angka 7 PP 32/1999, sebagai berikut:
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan.
Sebagai catatan, pemberian hak pembebasan bersyarat ini tidak berlaku bagi narapidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.[5]
Syarat Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi
Sebagaimana diterangkan di atas, pada dasarnya setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat selama memenuhi persyaratan tertentu, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Apa saja persyaratan bebas bersyarat? Terhadap syarat pembebasan bersyarat, selain syarat di atas, terdapat juga syarat lain yang terdapat dalam Pasal 82 Permenkumham 3/2018, antara lain:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Lalu, terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, selain harus memenuhi syarat di atas, juga harus memenuhi syarat:[6]
telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan
telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.[7]
Kemudian, syarat pemberian pembebasan bersyarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen, sebagai berikut:[8]
salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian narapidana yang ditandatangani oleh kepala lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala balai pemasyarakatan (“bapas”);
surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan;
salinan register F dari kepala lapas;
salinan daftar perubahan kepala lapas;
surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan:
narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat sendiri diberikan oleh menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[9] Pertimbangan ini wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.[10]
Adapun pemberian pembebasan bersyarat ditetapkan dengan keputusan menteri atas usul kepala lapas.[11] Namun, pembebasan bersyarat dapat dicabut oleh menteri atas usul kepala bapas dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat.[12]
Berkaitan tata cara pemberian pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 94 Permenkumham 3/2018. Pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.[13] Sistem informasi ini merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, kantor wilayah, dengan direktorat jenderal.[14]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.