KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis Kendaraan Angkutan Plat Kuning yang Dapat Solar Subsidi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jenis Kendaraan Angkutan Plat Kuning yang Dapat Solar Subsidi

Jenis Kendaraan Angkutan Plat Kuning yang Dapat Solar Subsidi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis Kendaraan Angkutan Plat Kuning yang Dapat Solar Subsidi

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai penggunaan solar subsidi berdasarkan Lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014 menyebutkan konsumen yang dapat menggunakan solar subsidi adalah "kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah." Berdasarkan hal tersebut, maka kendaraan apa saja yang dapat menggunakan solar subsidi dan bagaimana ketentuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Minyak solar (gas oil) merupakan jenis BBM tertentu yang diberikan subsidi kepada konsumen pengguna seperti kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. Selain itu, apa saja jenis kendaraan yang dapat menggunakan solar subsidi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Solar Termasuk BBM Subsidi?

    Minyak solar (gas oil) merupakan jenis BBM tertentu yang diberikan subsidi.[1] Harga jual eceran minyak solar di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor.[2] Besaran subsidi untuk minyak solar mengacu pada yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau perubahannya.[3]

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

    Menyambung pertanyaan Anda, harga jual eceran jenis BBM tertentu termasuk dalam hal ini minyak solar hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah yang dicantumkan dalam Lampiran Perpres 191/2014. Jika ada perubahan rincian konsumen pengguna dan titik serah akan ditetapkan oleh menteri di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[4]

    Baca juga: Begini Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jenis Kendaraan Pengguna Solar Subsidi

    Selanjutnya, sebagaimana Anda sebutkan, dalam Lampiran Perpres 191/2014 disebutkan salah satu konsumen pengguna berupa transportasi untuk minyak solar adalah kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah, dengan titik serah di penyalur.[5]

    Lantas, subsidi solar untuk kendaraan apa saja? Adapun yang dapat kami jabarkan selain di atas, antara lain sebagai berikut.[6]

    1. Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, dengan titik serah di penyalur.
    2. Semua jenis kendaraan pelayanan umum di antaranya mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah, dengan titik serah di penyalur.
    3. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi, dengan titik serah di penyalur.
    4. Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur, dengan titik serah di penyalur.
    5. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur, dengan titik serah di penyalur/terminal BBM/depot.
    6. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur, dengan titik serah di penyalur/terminal BBM/depot.
    7. Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur, dengan titik serah di terminal BBM/depot.

    Baca juga: BBM Subsidi Naik, Regulasi Pembatasan Distribusi Diperlukan

    Menyambung pertanyaan Anda, kami kurang memahami maksud yang ditanyakan. Jika Anda menanyakan jenis kendaraan apa saja yang dapat menggunakan solar subsidi, Anda dapat merujuk beberapa contoh transportasi di atas.

    Namun, apabila Anda menanyakan apa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, maka kami merujuk pada Permenhub 117/2018 dan perubahannya, yakni antara lain:

    1. Kendaraan pelayanan angkutan orang dengan menggunakan taksi meliputi sedan dan/atau bukan sedan dan harus dilengkapi tulisan “TAKSI” yang dapat dibaca dengan jelas ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan.[7]
    2. Kendaraan pelayanan angkutan antar jemput menggunakan mobil penumpang umum, paling kecil 2 ribu cm2 dan/atau mobil bus kecil yang dilengkapi tulisan “ANTAR JEMPUT” dan dapat dibaca dengan jelas ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan jalan.[8]
    3. Kendaraan pelayanan angkutan permukiman yang menggunakan mobil bus besar dan/atau mobil bus sedang yang dilengkapi tanda khusus tulisan menyatakan nama “PERMUKIMAN” dan dapat dibaca dengan jelas ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.[9]
    4. Kendaraan pelayanan angkutan karyawan yang menggunakan mobil bus umum dilengkapi tulisan “KARYAWAN” dan dapat dibaca dengan jelas ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.[10]
    5. Kendaraan pelayanan angkutan sekolah yang menggunakan kendaraan mobil bus umum atau mobil penumpang umum dilengkapi tulisan “SEKOLAH” dan dapat dibaca dengan jelas ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.[11]
    6. Kendaraan pelayanan angkutan carter yang menggunakan mobil bus umum dilengkapi stiker “CARTER” dan dapat dibaca dengan jelas dan dilekatkan permanen pada kaca depan dan belakang mobil bus umum.[12]
    7. Kendaraan pelayanan angkutan orang untuk pariwisata yang menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang dilengkapi fasilitas wisata dan stiker bertuliskan “PARIWISATA” dan dapat dibaca dengan jelas ditempatkan pada kaca depan dan belakang mobil bus serta sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.[13]
    8. Kendaraan pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu yang menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan/atau beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 orang dan mencantumkan nama kawasan yang dilayani dan dilekatkan permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.[14]

    Kemudian terkait angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kami contohkan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Perwalikota Ambon 34/2016 yang menyebutkan kendaran angkutan barang yang domisili dan beroperasi dalam kota Ambon wajib menggunakan nomor polisi dengan plat kuning. Penggunaan nomor plat kuning dikecualikan untuk kendaraan angkutan alat berat.[15] Oleh karenanya, kami menyarankan agar Anda dapat menelusuri peraturan tingkat daerah setempat terkait apa saja angkutan barang dengan plat kuning.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
    2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek;
    3. Peraturan Walikota Ambon Nomor 34 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Angkutan Barang dalam Wilayah Kota Ambon.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

    [2] Pasal 14 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 69/2021”)

    [3] Pasal 16 ayat (2) Perpres 69/2021

    [4] Pasal 17 jo. Pasal 1 angka 9 Perpres 191/2014

    [5] Lampiran Perpres 191/2014, hal. 19

    [6] Lampiran Perpres 191/2014, hal. 19-21

    [7] Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (“Permenhub 117/2018”)

    [8] Pasal 15 ayat (1) huruf a, b, dan c Permenhub 117/2018

    [9] Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c Permenhub 117/2018

    [10] Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, dan c Permenhub 117/2018

    [11] Pasal 21 ayat (1) huruf a, b, dan c Permenhub 117/2018

    [12] Pasal 24 ayat (1) huruf a, b, dan c Permenhub 117/2018

    [13] Pasal 32 ayat (1) huruf a, b, dan c Permenhub 117/2018

    [14] Pasal 34 ayat (1) huruf a, b, dan c Permenhub 117/2018

    [15] Pasal 11 ayat (2) Peraturan Walikota Ambon Nomor 34 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Angkutan Barang dalam Wilayah Kota Ambon

    Tags

    bbm
    bbm bersubsidi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!