Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Delik Penghinaan Suku dan Masa Daluwarsanya

Delik Penghinaan Suku dan Masa Daluwarsanya
Delik Penghinaan Suku dan Masa Daluwarsanya

PERTANYAAN

Salah seorang komedianbelakangan ini tengah diberitakan karena diperiksa terkait dugaan penghinaan suku atau adat Toraja dari show stand up comedy yang ia lakukan beberapa tahun lalu. Pasal apa yang dapat menjerat Pandji? Kemudian, mengingat video yang beredar sudah lama, apakah sudah terlewat masa dalwarsanya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Tetangga yang Suka Menghina Suku, yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Agustus 2016, lalu pertama kali dimutakhirkan pada 04 September 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Penghinaan terhadap Suku

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menghina suku tertentu dapat menjadi salah satu bentuk tindakan diskriminasi. Adapun yang dimaksud dengan diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. Diskriminasi dapat berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

    Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU 40/2008 mengatur lebih spesifik mengenai diskriminasi ras dan etnis, yaitu segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

    Adapun ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.[1] Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.[2]

    Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b UU 40/2008, tindakan diskriminatif ras dan etnis salah satunya dapat berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

    1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
    2. berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
    3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
    4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan ras dan etnis.

    Selanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal kategori IV,[3] yaitu sebesar Rp200 juta.[4]

    Mengingat dugaan penghinaan yang dilakukan pada kasus Anda disebarkan melalui medium digital, maka berlaku ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

    Namun, dalam membaca pasal di atas perlu diperhatikan Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 (hal. 459-460), yang menyatakan bahwa frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

    Adapun sanksi pidana terhadap tindak pidana di atas bisa berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V,[5] yaitu sebesar Rp500 juta.[6]

    Jadi, dalam kasus penghinaan terhadap suku tertentu, pada dasarnya berpotensi dikenai sanksi pidana yang sudah dipaparkan di atas. Namun, dalam pemidanaannya menurut hemat kami, perlu dibuktikan apakah video yang Anda maksud secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan atau tidak.

    Kedaluwarsa Penghinaan Suku

    Selanjutnya, perihal masa daluwarsa perbuatan penghinaan suku, kami asumsikan yang Anda maksud daluwarsa di sini adalah daluwarsa kewenangan penuntutan. Jika demikian, maka dapat dilihat pada ketentuan Pasal VII angka 23 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 136 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Sebagai perbandingan, kami juga akan menyajikan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal VII angka 23 UU 1/2026 jo. Pasal 136 UU 1/2023

    Pasal 78 ayat (1) KUHP lama

    Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

    1. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta;[7]
    2. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
    3. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
    4. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
    5. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

    Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 tahun;
    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun; mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

    Melihat sanksi pidana yang berpotensi menjerat terduga pelaku sebagaimana diterangkan di atas yang mencakup pidana penjara 5 atau 6 tahun, maka dapat disimpulkan bahwa masa daluwarsa menuntut adalah 12 tahun. Selama masih belum melewati masa daluwarsa, kewenangan penuntutan terhadap kasus tersebut masih berlaku.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
    5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 40/2008

    [3] Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”)

    [4] Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [5] Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    TAGS