Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak

Jerat Hukum Pelaku <i>Bullying</i> Terhadap Anak
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Pelaku <i>Bullying</i> Terhadap Anak

PERTANYAAN

Undang-undang apa yang mengatur pelaku dan korban bullying anak di Indonesia?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah in

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 18 Maret 2015.
     
    Arti Bullying
    Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya. Demikian antara lain penjelasan tentang bullying yang diinformasikan dalam artikel Bullying Pada Institusi Pendidikan Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum yang kami akses dari laman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron.
     
    Anda spesifik bertanya soal bullying terhadap anak. Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.[1]
     
    Berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:
     
    Pasal 80 UU 35/2014:
    (1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
    (2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    (3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    (4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
     
    Pasal 76C UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
     
    Praktik Bullying di Sekolah
    Praktiknya, bullying kerap dialami anak di lingkungan sekolahnya. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Raykat (Menko Kesra)–saat itu dijabat-HR. Agung Laksono dalam artikel Menko Kesra: Anak Muda Sulit Diingatkan, Banyak Kasus Bullying Di Sekolah yang kami akses dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan banyaknya kasus bullying di sekolah akibat tontonan TV yang tidak mendidik. Tontonan TV kerap menampilkan adegan-adegan kekerasan yang seharusnya disensor untuk anak-anak.
     
    Jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:
     
    (1)  Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
    (2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
     
    Yang dimaksud dengan “lingkungan satuan pendidikan” adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.[2]
     
    Ini artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis.
     
    Bullying Saat Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
    Apabila bullying itu dilakukan pada masa diselenggarakannya perpeloncoan di sekolah atau yang dikenal dengan nama Masa Orientasi Sekolah (MOS), dasar hukum yang mengaturnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (“Permendikbud 18/2016”).
     
    Pengenalan lingkungan sekolah dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.[3]
     
    Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.[4]
     
    Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.[5]
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Kakak Kelas Menghukum Adik Kelas?.
     
    Langkah yang Dapat Dilakukan
    Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke [email protected] atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.[6]
     
    Walaupun atas tindak kekerasan tersebut ada sanksi pidana, bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pilihan jalur tuntutan pidana hendaknya dijadikan upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan, salah satunya melalui jalur mediasi antara pelaku bullying dengan korban.
     
    Dalam artikel Kronologi "Bullying" di SMA Don Bosco yang kami akses dari laman media Kompas.com diberitakan soal pengakuan korban yakni siswa baru yang diminta duduk dan menunduk. Satu per satu wajah siswa ditutup menggunakan jaket. Kemudian, di antara mereka ada yang mengalami tindak kekerasan, antara lain ditempeleng, dipukul, dan disundut rokok. Pihak sekolah telah mengundang semua orangtua murid yang menjadi korban dan siswa senior sebagai pelaku bullying yang diduga terkait masalah tersebut untuk melakukan mediasi. Pihak sekolah mencoba mengonfrontasi dan mencocokkan informasi berdasarkan keterangan korban dan terduga.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    1. Bullying Pada Institusi Pendidikan Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum, diakses pada 3 Juli 2017 pukul 17.05 WIB;
    2. Kronologi "Bullying" di SMA Don Bosco, diakses pada 16 Maret 2015 pukul 18.11 WIB.

    [1] Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014
    [2] Penjelasan Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014
    [3] Pasal 5 ayat (1) huruf e Permendikbud 18/2016
    [4] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
    [5] Pasal 7 ayat (2) Permendikbud 18/2016
    [6] Lihat Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/2016

    Tags

    siswa
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!