Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 18 Maret 2015.
Arti Bullying
Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan
kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya. Demikian antara lain penjelasan tentang
bullying yang diinformasikan dalam artikel
Bullying Pada Institusi Pendidikan Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum yang kami akses dari laman
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron.
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:
Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Praktik Bullying di Sekolah
Praktiknya,
bullying kerap dialami anak di lingkungan sekolahnya.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Raykat (Menko Kesra)–saat itu dijabat
-HR. Agung Laksono dalam artikel
Menko Kesra: Anak Muda Sulit Diingatkan, Banyak Kasus Bullying Di Sekolah yang kami akses dari laman resmi
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan banyaknya kasus bullying di sekolah akibat tontonan TV yang tidak mendidik. Tontonan TV kerap menampilkan adegan-adegan kekerasan yang seharusnya disensor untuk anak-anak.
Jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Yang dimaksud dengan “lingkungan satuan pendidikan” adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.
[2]
Ini artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis.
Bullying Saat Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Pengenalan lingkungan sekolah
dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
[3]
Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
[4]
Langkah yang Dapat Dilakukan
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan
bullying kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke
[email protected] atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
[6]
Walaupun atas tindak kekerasan tersebut ada sanksi pidana, bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pilihan jalur tuntutan pidana hendaknya dijadikan upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan, salah satunya melalui jalur mediasi antara pelaku bullying dengan korban.
Dalam artikel
Kronologi "Bullying" di SMA Don Bosco yang kami akses dari laman media
Kompas.com diberitakan soal pengakuan korban yakni siswa baru yang diminta duduk dan menunduk. Satu per satu wajah siswa ditutup menggunakan jaket. Kemudian, di antara mereka ada yang mengalami tindak kekerasan, antara lain ditempeleng, dipukul, dan disundut rokok. Pihak sekolah telah mengundang semua orangtua murid yang menjadi korban dan siswa senior sebagai pelaku
bullying yang diduga terkait masalah tersebut untuk melakukan
mediasi. Pihak sekolah mencoba mengonfrontasi dan mencocokkan informasi berdasarkan keterangan korban dan terduga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014
[2] Penjelasan Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014
[3] Pasal 5 ayat (1) huruf e Permendikbud 18/2016
[5] Pasal 7 ayat (2) Permendikbud 18/2016
[6] Lihat Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/2016