PidanaPidana
Apakah Kasus Perdata Bisa Jadi Pidana?
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apakah suatu perjanjian yang merupakan suatu peristiwa hukum perdata dapat berubah menjadi hukum pidana seperti penipuan?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 6 Menit

Apakah suatu perjanjian yang merupakan suatu peristiwa hukum perdata dapat berubah menjadi hukum pidana seperti penipuan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pidana Bisa Jadi Perdata? yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Desember 2009.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu dibahas mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata.
Menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 195) hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik, yaitu hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan di antara negara atau alat-alat negara sebagai pendukung kekuasaan penguasa di satu pihak dengan warga negara pada umumnya di lain pihak atau setiap hukum yang hubungan di antara negara dan alat-alat perlengkapannya, begitu pula perhubungan antara alat-alat perlengkapan negara yang satu dengan alat-alat perlengkapan negara yang lainnya.
Sedangkan, hukum perdata termasuk pada bagian hukum privat, yaitu hukum yang menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, di mana keduanya sebagai anggota masyarakat dan menjamin adanya kepastian dalam hubungan antara seseorang dengan pemerintah.[1]
Adapun yang dimaksud dengan hukum pidana menurut J. B. Daliyo dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (hal. 88) adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Sementara itu, hukum perdata menurut Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata (hal. 2) adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat.
Baca juga: Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara hukum perdata dan pidana adalah hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (bersifat privat). Sedangkan, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman berupa penderitaan (bersifat publik).
Pada dasarnya terdapat pemisahan yang jelas antara hukum perdata dan pidana dimana masalah hukum perdata tidak dapat menjadi masalah hukum pidana. Akan tetapi, dalam beberapa kasus terkadang perkara perdata berubah menjadi perkara pidana. Lantas, apa faktor yang menyebabkan perkara perdata jadi pidana?
Disarikan dari artikel Faktor yang Membuat Kasus Perdata Berubah Menjadi Pidana, suatu perkara perdata dapat berubah menjadi tindak pidana ketika terdapat unsur-unsur pidana yang muncul pada perkara perdata tersebut. Pada tindak pidana harus memiliki unsur perbuatan terhadap pelaku, yang perbuatan ini sudah memenuhi ketentuan pelanggaran hukum.
Contoh kasus perdata jadi pidana yang sering terjadi adalah kasus jual beli atau utang piutang antar individu. Pada kasus tersebut, perselisihan antara dua pihak yang melakukan perjanjian merupakan kasus perdata, yaitu wanprestasi. Namun, perkara tersebut bisa menyeret salah satu pihak ke ranah hukum pidana karena ada unsur penipuan.
Batasan antara wanprestasi dengan penipuan dijelaskan oleh Yahman dalam buku Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan (hal. 258) yaitu terletak pada tempus delicti atau waktu ketika perjanjian atau kontrak itu ditutup atau perjanjian/kontrak ditandatangani. Apabila adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu dari salah satu pihak terjadi setelah kontrak ditandatangani (post factum), maka perbuatan itu merupakan wanprestasi. Sedangkan, jika terjadi sebelum kontrak ditandatangani, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan.
Lebih lanjut, kaidah hukum dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan iktikad buruk atau iktikad tidak baik.
Sehingga, kesimpulan kami adalah faktor yang bisa menyebabkan suatu kasus perdata yaitu wanprestasi menjadi kasus pidana yakni penipuan yaitu adanya iktikad buruk dalam perjanjian yang dibuat para pihak. Mahkamah Agung menjelaskan dalam yurisprudensi tersebut bahwa jika perjanjian dibuat dan didasari iktikad buruk atau tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, melainkan tindak pidana penipuan.
Contohnya dalam kasus utang piutang, dalam melakukan transaksi atau pemesanan, menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran dan iktikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.
Baca juga: Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?
Untuk mempermudah pemahaman Anda terkait penjelasan di atas, kami akan memberikan contoh kasus perdata jadi pidana pada Putusan MA No. 960 K/Pid/2016.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa yang merupakan seorang pebisnis, mengunjungi temannya yaitu korban yang juga merupakan seorang pebisnis. Terdakwa menjelaskan bahwa maksud kunjungannya itu adalah untuk meminta modal kepada terdakwa sebesar Rp10.500.0000 karena perusahaan terdakwa sedang kesulitan. Terdakwa dalam meminta modal ini memberikan jaminan suatu hotel yang bernilai Rp30 miliar (hal. 1-2).
Permintaan terdakwa ini pun oleh korban disetujui. Akan tetapi, ternyata baru diketahui bahwa hotel tersebut bukan milik terdakwa dan hal ini mengakibatkan korban merasa tertipu dan meminta terdakwa untuk mengembalikan uang korban. Akhirnya, terdakwa memberikan kembali uang korban dalam bentuk cek (hal. 3).
Akan tetapi pada saat korban mau mencairkan cek tersebut ke bank, ternyata cek tersebut kosong. Oleh karena itu, terdakwa dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian (hal. 4).
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana selama 8 bulan (hal. 18).
Dalam kasus tersebut, awalnya perkara hukum yang terjadi antara kedua pihak merupakan perkara perdata yaitu utang piutang dengan jaminan hotel, dimana terdakwa telah melakukan wanprestasi terhadap korban. Akan tetapi, akibat dari tindakan tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu yang dilakukan oleh terdakwa, maka perkara tersebut berubah menjadi perkara pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Referensi:
[1] R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: SInar Grafika, 2019, hal. 200