Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Suami Memukul Istri karena Terpancing Emosi yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Januari 2014, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 19 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRTdidefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikolgis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pada dasarnya, pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan kekerasan fisik. Berdasarkan Pasal 5 UU PKDRT, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.
Adapun, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[1]
Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai jerat hukum KDRT, kami akan memaparkan terlebih dahulu mengenai kasus yang Anda alami di mana suami memukul istri karena istri menendang suami terlebih dahulu. Dalam kasus tersebut, apakah suami melakukan kekerasan sebagai bentuk pembelaan diri?
Perlu diketahui bahwa pembelaan diri dalam hukum pidana diatur di dalam UU 1/2023tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[2] Sebagai perbandingan, kami juga akan menyajikan aturannya dalam KUHPlama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 34 UU 1/2023 ketentuan mengenai pembelaan terpaksa di atas mensyaratkan 4 keadaan, yaitu:
- harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
- pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
- pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
- keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Adapun syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas menurut Pasal 43 UU 1/2023 di atas adalah:[3]
- pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
- yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
Baca juga: Kriteria Pembelaan Terpaksa atau Noodweer
Jika merujuk pada pertanyaan Anda, pihak suami sebenarnya memiliki kesempatan untuk tidak memukul istri. Oleh karena itu, perbuatan suami memukul istri tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pembelaan terpaksa.
Lantas, bagaimana jerat hukum bagi suami yang suka memukul istri? Menurut Pasal 44 UU PKDRT jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV yaitu sebesar Rp200 juta.[4]
Jika kekerasan fisik yang dilakukan suami mengakibatkan:[5]
- Korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI yaitu sebesar Rp2 miliar.[6]
- Korban meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII yaitu sebesar Rp5 miliar.[7]
Namun, jika perbuatan itu dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling kategori II yaitu sebesar Rp10 juta.[8]
Perlu dicatat, dalam kasus yang Anda alami, sebenarnya perbuatan suami maupun istri sama-sama melanggar ketentuan dalam UU PKDRT. Sehingga, baik suami maupun istri pada dasarnya berpotensi kena pasal mengenai kekerasan fisik. Namun, hal tersebut tergantung pada penilaian hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda tentang apa hukum suami memukul istri dalam Islam, kami akan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Menurut KHI, salah satu kewajiban suami yang harus dipenuhi adalah melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.[9]
Perbuatan KDRT seperti memukul istri merupakan salah satu bentuk kelalaian suami dalam menjalankan kewajibannya yaitu melindungi istri. Sehingga, dapat menjadi alasan perceraian. Menurut Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya jika salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.[10]
Contoh kasus KDRT dapat ditinjau dalam Putusan PN Tanjung Balai Asahan No. 258/Pid/B/2013/PN-BT. Dalam kasus tersebut, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT sebagai dakwaan alternatif yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: (hal. 7-8)
- Barang siapa
Barang siapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang melakukan tindak pidana, yakni terdakwa.
- Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Berdasarkan keterangan saksi, surat petunjuk dan dikaitkan dengan barang bukti di depan persidangan yaitu terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi karena mula-mula saksi menarik baju yang dipakai terdakwa, lalu terdakwa menangkisnya sehingga mengenai wajah saksi dan terdakwa memutar tangan saksi sehingga tangan saksi tersebut terkilir.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan (hal. 9).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor 258/Pid/B/2013/PN-TB.
[1] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)
[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[3] Penjelasan Pasal 43 UU 1/2023
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[5] Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT jo. Pasal II ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”)
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[7] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023
[8] Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT jo. Pasal II ayat (5) huruf b UU 1/2026
[9] Pasal 80 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
[10] Pasal 116 huruf d KHI