Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Masa Daluwarsa untuk Menuntut Pelaku Pemerkosaan

Masa Daluwarsa untuk Menuntut Pelaku Pemerkosaan
Masa Daluwarsa untuk Menuntut Pelaku Pemerkosaan

PERTANYAAN

Istri saya bercerita bahwa dulu dia saat berpacaran pernah melakukan hubungan intim dengan pacarnya dan dia bilang kalau itu diperkosa oleh pacarnya sebanyak 2 kali (di kost pacarnya dan di kost istri saya). Kejadian itu sudah terjadi sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu saat dia kuliah (saya juga bingung itu diperkosa atau suka sama suka). Apakah bisa saya atau istri saya melakukan atau melaporkan kasus pemerkosaan itu? Dan bila di visum jelas istri saya ada bekas hubungan badan dengan saya. Dan bila bisa kami melaporkan, bukti apa saja yang diperlukan karena itu sudah terjadi lama?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Mantan Pacar Istri yang Memperkosanya di Masa Lalu yang pertama kali dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2018, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada Rabu, 27 September 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Perkosaan

    Tindak pidana perkosaan dijerat dengan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026[1] yang sebelumnya juga diatur di dalam KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Mengingat saat ini dalam masa transisi KUHP lama ke UU 1/2023, menurut Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali ketentuan yang lama menguntungkan bagi pelaku.

    Dalam konteks tindak pidana perkosaan, untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut kami tampilkan perbandingan aturannya:

    Pasal 285 KUHP lama

    Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Oleh karena ancaman pidana tindak pidana perkosaan dalam KUHP lama dan UU 1/2023 sama, maka pelaku diancam dengan Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023 sebagai ketentuan yang lebih baru.

    Baca juga: Mengenal Asas Lex Favor Reo

    Sebagai informasi, menurut P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP lama memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[2]

    1. barangsiapa;
    2. dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan;
    3. memaksa;
    4. seorang wanita (perempuan);
    5. mengadakan hubungan kelamin di luar perkawinan;
    6. dengan dirinya.

    Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 210-211), mengemukakan bahwa yang diancam hukuman dalam Pasal 285 KUHP lama adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia.

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Jenis Delik dalam Tindak Pidana Kesusilaan, Pasal 285 KUHP lama adalah delik biasa. Adapun yang dimaksud dengan delik biasa adalah delik yang dapat dituntut atau diproses tanpa dibutuhkan adanya pengaduan. Sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila ada aduan dari pihak yang dirugikan.[3]

    Perkara yang termasuk dalam kategori delik biasa, dalam hal ini tindak pidana pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP lama ataupun Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023, tidak dapat dihentikan meskipun para pihak telah memutuskan untuk berdamai.[4] Karenanya, polisi dapat memproses kasus pemerkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

    Perlu diingat juga, menurut R. Soesilo (hal. 211), untuk dijerat Pasal 285 KUHP lama ini harus ada kekerasan. Jika tidak ada unsur tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana pemerkosaan.

    Oleh karena itu, maka perlu dipastikan lebih lanjut bagaimana situasi yang terjadi saat istri Anda dan mantan pacarnya melakukan hubungan seksual, apakah terdapat unsur kekerasan atau tidak. Jika ditemukan unsur kekerasan, maka dapat dikatakan sebagai tindakan pemerkosaan dan mantan pacarnya dapat dijerat dengan pasal perkosaan di atas. Tetapi jika tidak ada kekerasan, maka tidak dapat dikatakan sebagai pemerkosaan dan mantan pacar istri Anda tidak dapat dipidana.

    Jika memang benar bahwa istri Anda diperkosa oleh mantan pacarnya sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu, apakah masih bisa dilakukan penuntutan terhadap pelakunya? Berikut ulasannya.

    Daluwarsa Tindak Pidana

    Pada dasarnya, hukum pidana mengenal adanya daluwarsa mengajukan suatu penuntutan. Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.[5]

    Mengenai daluwarsa, kita dapat melihat pada ketentuan dalam KUHP dan UU 1/2023 sebagai berikut:

    Pasal 78 KUHP lama

    Pasal 136 UU 1/2023

    (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
    4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

    (2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.

    (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

    1. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[6]
    2. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
    3. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
    4. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
    5. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

    (2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.

    R. Soesilo menjelaskan, bahwa Pasal 78 KUHP lama mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.

    Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 dinyatakan bahwa ketentuan kedaluwarsa dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status tindak pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat bukti. Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Bagi tindak pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi tindak pidana yang lebih ringan.

    Maka menurut hemat kami, terhadap dugaan tindak pidana perkosaan dalam KUHP lama dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, maka daluwarsa kasus tersebut menurut Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 12 tahun. Sementara menurut Pasal 136 ayat (1) huruf d UU 1/2023, kedaluwarsa kasus tersebut adalah 18 tahun. Sehingga, dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi 4 atau 5 tahun lalu, masih dapat dilakukan laporan ke polisi. Cara melapor tindak pidana ke polisi dapat Anda temukan pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Baca juga: Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana

    Alat Bukti dalam Kasus Pemerkosaan

    Kemudian menjawab pertanyaan mengenai visum untuk membuktikan ada atau tidaknya bekas pemerkosaan, perlu diketahui bahwa alat bukti pada hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[7]

    Dalam konteks kasus yang telah lalu, menurut Pasal 361 huruf b UU 20/2025 meskipun tindak pidana dilakukan sebelum berlakunya UU 20/2025, jika perkara belum dilakukan penyidikan, maka proses penyidikan atau penuntutan perkara tersebut dilakukan berdasarkan UU 20/2025.

    Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan menampilkan aturan KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,[8] sebagai berikut:

    Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama

    Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025

    Alat bukti yang sah ialah:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Alat bukti terdiri atas:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. keterangan terdakwa;
    5. barang bukti;
    6. bukti elektronik;
    7. pengamatan hakim; dan
    8. segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

    Untuk kasus perkosaan, pada umumnya salah satu alat bukti yang digunakan adalah visum. Disarikan dari artikelVisum Et repertum sebagai Alat Bukti, visum adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik mengenai pemeriksaan medis terhadap manusia yang dibuat berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan keadilan.

    Meninjau fungsi visum dari definisi tersebut, visum artinya dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam KUHAP dan UU 20/2025 yang diatur dalam pasal berikut:

    Pasal 187 huruf c KUHAP lama

    Pasal 239 huruf c UU 20/2025

    Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.

    Surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya.

    Kemudian, merujuk Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c UU 20/2025, yang dimaksud dengan "surat" adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

    Penggunaan visum et repertum sebagai alat bukti juga tercermin dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP lama dan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2025, yang menyatakan:

    Pasal 133 ayat (1) KUHAP lama

    Pasal 49 ayat (1) UU 20/2025

    Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

    Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau ahli lainnya.

    Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan (pemerkosaan) karena peristiwa tersebut sudah lama terjadi, maka perlu dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana pemerkosaan tersebut. Misalnya bukti elektronik, saksi korban, dan sebagainya. Pada akhirnya, hakimlah yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.

    Baca juga: Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. Hanafi Amrani. Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2018;
    2. Indah Febriani Kaligis. Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018;
    3. A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: SInar Grafika, 2009;
    4. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 97.

    [3] Hanafi Amrani. Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2018, hal. 354.

    [4] Hanafi Amrani. Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2018, hal. 354.

    [5] Indah Febriani Kaligis. Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018, hal. 142.

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.

    [7] Pasal 369 UU 20/2025

    [8] Pasal 362 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    TAGS