Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Ibu yang Membunuh Bayinya Karena Malu yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 September 2013.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
klinik Terkait :
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jerat Pidana Ibu Bunuh Anak
Terkait jerat pidana ibu bunuh anak, kami akan mendasarkan pada KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 341 Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
| Pasal 460 ayat (1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
Penjelasan Pasal 460 ayat (1) Ketentuan ini memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap suatu penderitaan. |
Pasal 342 Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. | Pasal 460 ayat (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
|
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, yang dihukum di sini adalah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja yang tidak direncanakan terlebih dahulu maupun dengan rencana terlebih dahulu, membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan “makar mati anak”.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa syarat terpenting dari pembunuhan tersebut adalah pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan kelamin yang tidak sah. Apabila syarat ini tidak ada, perbuatan ini dikenakan sebagai pembunuhan biasa.
Rekomendasi Berita :
P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 95) merinci unsur objektif memuat tindakan seorang ibu yang menghilangkan nyawa bayinya sebagai objek dan waktunya dilakukan pada saat tidak lama setelah bayi dilahirkan. Adapun unsur subjektifnya adalah si ibu dengan sengaja atau menghendaki mewujudkan perbuatan menghilangkan nyawa dan mengetahui perbuatan itu dapat menimbulkan kematian.
Masih dari buku yang sama, bila kehendak itu timbul sebelum waktu “saat sedang melahirkan”. Maka yang terjadi adalah pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023. Sebaliknya, apabila kehendak itu timbul pada waktu “tidak lama setelah melahirkan”, yang terjadi adalah pembunuhan biasa dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 UU 1/2023.
Sementara mengenai waktu yang menjadi tolak ukur berapa lama waktu dari si anak dilahirkan lalu dibunuh ibunya, tidak ada penjelasan khusus mengenai ini. Sejak anak tersebut lahir ke dunia, seberapa lama atau sebentarnya pun waktu anak itu lahir, sejak saat itulah pasal ini dapat diterapkan.
Jika Ibu Pengganti Membunuh Anak yang Dilahirkannya
S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 493) menjelaskan unsur kesengajaan hanya meliputi tindakannya dan objek tindakannya yaitu anak dari kandungannya sendiri. Ia harus menyadari bahwa dengan tindakan itu, jiwa anak itu dirampas. Tindakan yang dilarang adalah merampas jiwa anak kandungnya pada saat ia dilahirkan atau tidak lama setelah itu dan karena subjeknya dipengaruhi oleh perasaan takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan. Namun bagaimana cara ia melakukan tindakan perampasan nyawa itu tidak ditentukan.
Ini berarti yang ditekankan dalam pasal ini adalah bahwa anak tersebut lahir dari kandungannya sendiri. Tidak dijelaskan apakah memang anak yang secara biologis adalah anaknya atau anak yang dititipkan di rahimnya.
Namun demikian dalam kasus yang Anda ceritakan, perlu ditelaah apakah wanita itu memang malu telah melahirkan bayi tersebut atau memang ada motivasi lain dibalik pembunuhan itu. Jika didorong oleh perasaan ketakutan atau malu, wanita tersebut dipidana sesuai ketentuan Pasal 341 KUHP atau Pasal 460 UU 1/2023.
Kemudian kembali ke pembahasan status bayi yang bukan berasal dari sel telur wanita yang mengandung dan melahirkannya, menurut hemat kami, wanita yang melahirkannya tetap adalah ibu dari si bayi atau dikenal dengan istilah ibu pengganti (surrogate mother) dan anak itu adalah anaknya.
Baca juga: Aspek Hukum tentang Surrogate Mother (Ibu Pengganti)
Jadi, pada dasarnya wanita yang dititipi benih yang membunuh anak yang telah dilahirkannya atau dengan kata lain ibu bunuh anak dapat dipidana berdasarkan jerat pasal sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
- P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
- S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.