Saya memiliki rekan sedang dalam proses banding pada perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA). Salah satu putusan PA adalah menafkahi anak, mutah, dan iddah, yang diputus hakim berdasarkan keterangan suaminya dan bukti yang disampaikan. Menurut rekan saya, putusan hakim tersebut sangat tidak adil karena dia mengetahui kisaran penghasilan suaminya. Rekan saya juga bisa membuktikan dengan bukti otentik berupa rekening koran yang dikeluarkan bank secara resmi lengkap dengan stempel bank, yang menyatakan penghasilan suami jauh lebih besar (lebih dari 5 kali lipat) daripada yang diakui saat sidang (pernyataan di atas sumpah). Bisakah rekan saya memperkarakan suaminya atas keterangan palsu di atas sumpah?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Jika Mantan Suami Memberikan Keterangan Palsu atas Penghasilannya yang dibuat oleh Fitri Lestari, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 16 Agustus 2019, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 10 September 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajariPernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Anak Pasca Perceraian
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, kewajiban mantan suami (atau orang tua) memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa mantan suami berkewajiban menafkahi anak dan bekas istrinya pasca perceraian, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh suami.
Namun, mantan suami rekan Anda tidak memberikan keterangan yang sesuai atas kisaran penghasilan yang diperoleh saat di persidangan, sehingga mempengaruhi besaran nafkah yang diwajibkan hakim kepada mantan suami rekan Anda.
Dalam undang-undang sudah jelas mengatur mengenai pihak ayah yang menjadi penanggung jawab utama[1], tetapi tidak dapat dipungkiri memang bahwa UU Perkawinan di Indonesia yang merupakan hukum positif untuk perkawinan dan perceraian, tidak menyebutkan secara detail mengenai seberapa besar biaya tunjangan anak yang harus diberikan oleh ayah.
Sepanjang penelusuran kami, pengaturan yang jelas mengenai seberapa besar biaya tunjangan anak yang harus diberikan oleh ayah hanya disebutkan untuk Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dalam Pasal 8 ayat (1) s.d. (3) PP 10/1983sebagai berikut:
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya;
Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya;
Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinyaialah setengah dari gajinya.
Sementara itu untuk non-PNS tidak ada peraturan yang mengatur besaran nafkah yang diperoleh anak dan bekas istri. Berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan, istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan mantan suami.
Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
Apabila memang benar bahwa kisaran penghasilan mantan suami rekan Anda tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan di persidangan, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana perihal memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu.
Dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan tidak berlaku lagi, diatur dalam Pasal 242 KUHP. Namun kini pasal sumpah palsu diatur dalam Pasal 291 dan Pasal 373 UU 1/2023 tentang KUHP baru, dengan bunyi sebagai berikut:
KUHP Lama
KUHP Baru (UU 1/2023)
Pasal 242
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 291
Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 373
Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan Pasal 373 KUHP Baru
Selanjutnya, pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d yang disebut dalam Pasal 373 ayat (3) UU 1/2023 berupa:
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anaknya sendiri.
Kemudian berkaitan dengan Pasal 373 UU 1/2023, ketidakbenaran dari keterangan palsu yang dimaksud dalam ketentuan ini harus diketahui oleh orang yang memberi keterangan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 373 ayat (1) UU 1/2023.
Mengenai hal tersebut, rekan Anda dapat menuntut mantan suaminya karena telah memberikan keterangan palsu atas penghasilannya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.