Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 3 Januari 2019.
Karena Anda menyebutkan suatu kontrak kerja yang habis, maka kami berasumsi bahwa hal itu terkait dengan jangka waktu kontrak kerja, atau yang dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
klinik Terkait:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
PKWT didasarkan atas:[2]
- Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai; atau
- Pekerjaan yang sementara sifatnya.
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, kami asumsikan bahwa PKWT yang mengikat Anda dengan perusahaan didasarkan atas jangka waktu.
Jangka Waktu dan Perpanjangan PKWT
PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.[3] Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai antara kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[4]
berita Terkait:
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda tentang masa PKWT yang habis, kemudian tidak tidak ada pemberitahuan apakah diberhentikan atau diperpanjang, sehingga Anda masih tetap lanjut bekerja, terhadap posisi yang demikian, seharusnya ada pemberitahuan tentang status PKWT Anda entah itu diberhentikan atau diperpanjang.
Sebagai informasi, sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 tahun (2 tahun PKWT dan perpanjangan 1 tahun), dan perusahaan tidak memberitahukan adanya pembaruan PKWT, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/karyawan tetap.
Namun, saat ini ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, yang tidak lagi mengatur hal tersebut. Terkait ini, sepanjang penelusuran kami, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak lagi mengatur konsekuensi perubahan status pekerja dalam hal PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang, yakni 5 tahun. Sehingga, kini pekerja yang dipekerjakan berdasarkan PKWT tidak serta merta berubah status menjadi karyawan tetap jika PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang telah diatur.
Kini, setidaknya hanya ada 3 alasan mengapa pekerja kontrak dapat beralih menjadi pekerja tetap demi hukum, yakni dalam hal:
- Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu:
- Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan bersifat musiman;
- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
- Pekerja dipekerjakan kerja harian dan bekerja 21/hari lebih selama 3 bulan berturut-turut/lebih.
- PKWT tidak dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Untuk itu, guna memperjelas status Anda di perusahaan, ada baiknya Anda mendiskusikan persoalan ini dengan perusahaan. Terlebih lagi, sebagai karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT, Anda berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan saat masa kontrak berakhir.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[2] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 PP 35/2021
[3] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021
[4] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021