Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Keliru Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Keliru Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Jika Keliru Menghitung Uang Tebusan <i>Tax Amnesty</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Keliru Menghitung Uang Tebusan <i>Tax Amnesty</i>

PERTANYAAN

Program amnesti pajak berakhir. Setelah tahap itu, wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya saat masa amnesti pajak akan dikenakan sanksi 200%. Pertanyaannya, adakah upaya hukum misalnya dalam hal si pemeriksa pajak dinilai oleh wajib pajak keliru menghitung besaran tunggakan atau lainnya? Mohon dijelaskan step by stepnya ya, terima kasih!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Bila sampai dengan akhir periode amnesti pajak, Wajib Pajak tidak melaporkan harta yang diperoleh yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

     

    Kemudian, atas tambahan penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Atas tambahan penghasilan juga itu dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan atau perhitungan tax amnesty, upaya yang dapat ditempuh adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan. Sementara, jika terdapat kelebihan pembayaran uang tebusan, maka kelebihan bayar harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU 11/2016”).

     

    Definisi Tax Amnesty

    Pengampunan Pajak atau biasa dikenal Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UU 11/2016.[1]

     

    Pihak yang Berhak Ikut dan Objek Tax Amnesty

    Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.[2] Ketentuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak yang sedang:[3]

    a.    dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;

    b.    dalam proses peradilan; atau

    c.    menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

     

    Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.[4]

     

    Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.[5] Kewajiban perpajakan terdiri atas kewajiban:[6]

    a.    Pajak Penghasilan; dan

    b.    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

     

    Cara Menghitung Uang Tebusan

    Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir (“SPT PPh Terakhir”).Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.[7]

     

    Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri Keuangan (“Menteri”).[8] Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh:[9]

    a.    Wajib Pajak orang pribadi;

    b.    pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau

    c.    penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

     

    Tarif Tebusan dalam Tax Amnesty

    1.    Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:[10]

    a.    2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU 11/2016 mulai berlaku;

    b.   3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UU 11/2016 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

    c.    5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017

     

    2.    Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:[11]

    a.    4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku;

    b.    6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UU 11/2016 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

    c.   10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

     

    3.    Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:[12]

    a.    0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10 miliar dalam Surat Pernyataan; atau

    b.    2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan,

    untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak UU 11/2016 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

     

    Konsekuensi Tidak Ikut Tax Amnesty

    Berdasarkan pernyataan Anda, memang benar jika tidak mengikuti tax amnesty sampai batas periode yang ditentukan akan dikenkan sanksi, berikut penjelasannya.

     

    Jika Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.[13]

     

    Atas tambahan penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.[14]

     

    Kemudian, dalam hal wajib pajak:[15]

    a.    Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

    b.    Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

    atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU 11/2016 mulai berlaku.

     

    Atas tambahan penghasilan ini, dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[16]

     

    Upaya Hukum Jika Keliru Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

    Surat Pernyataan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan dan lampirannya, Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.[17]

     

    Berdasarkan penjelasan tersebut, Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan kepada Wajib Pajak.[18]

     

    Menyorot pertanyaan Anda, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan jika terdapat:[19]

    a.    kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau

    b.    kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.

     

    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU 11/2016 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.[20] Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.[21]

     

    Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan dimaksud memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya.[22]

     

    Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh:[23]

    a.      diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung dalam Surat Keterangan; atau

    b.      disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga,

    atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga.

     

    Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud.[24]

     

    Tambahan penghasilan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.[25]

     

    Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar berlaku ketentuan sebagai berikut:[26]

    a.  diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data dan/ atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;

    b.    surat ketetapan pajak kurang bayar mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;

    c.    Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan

    d.    atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen

     

    Jika terdapat sengketa dalam tax amnesty maka hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. Gugatan hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak.[27]

     

    Jadi, upaya hukum yang dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan atau perhitungan tax amnesty adalah menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. Jika terdapat kelebihan pembayaran uang tebusan, maka kelebihan bayar harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU 11/2016

    [2] Pasal 3  ayat (1) UU 11/2016

    [3] Pasal 3 ayat (3) UU 11/2016

    [4] Pasal 3 ayat (2) UU 11/2016

    [5] Pasal 3 ayat (4) UU 11/2016

    [6] Pasal 3 ayat (5) UU 11/2016

    [7] Pasal 5 UU 11/2016

    [8] Pasal 8 ayat (1) UU 11/2016

    [9] Pasal 8 ayat (2) UU 11/2016

    [10] Pasal 4 ayat (1) UU 11/2016

    [11] Pasal 4 ayat (2) UU 11/2016

    [12] Pasal  4 ayat (3) UU 11/2016

    [13] Pasal 18 ayat (1) UU 11/2016

    [14] Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016

    [15] Pasal 18 ayat (2) UU 11/2016

    [16] Pasal 18 ayat (4) UU 11/2016

    [17] Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 11/2016

    [18] Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU 11/2016

    [19] Pasal 10 ayat (6) UU 11/2016

    [20] Pasal 10 ayat (7) UU 11/2016

    [21] Pasal 10 ayat (8) UU 11/2016

    [22] Pasal 10 ayat (9) UU 11/2016

    [23] Pasal 10 ayat (10) UU 11/2016

    [24] Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (“PMK 118/2016”)

    [25] Pasal 43 ayat (3)  PMK 118/2016

    [26] Pasal 43 ayat (4)  PMK 118/2016

    [27] Pasal 19 UU 11/2016

    Tags

    tax amnesty
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!