Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertama, perlu diketahui bahwa Permenaker No. 02/MEN/1993 dan Kepmenaker No. 150/MEN/2000 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021[1] melalui Permenaker 23/2021. Sehingga kami mengasumsikan bahwa kontrak kerja Anda dibuat setelah tanggal 2 Februari 2021.
Kemudian, untuk saat ini ketentuan mengenai kompensasi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (”PKWT”) terdapat dalam PP 35/2021.
Berdasarkan keterangan Anda, Anda merupakan pekerja dengan hubungan kerja PKWT yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[2]
PKWT pada dasarnya tidak mengenal adanya pesangon dan ganti rugi, melainkan uang kompensasi yang diterima oleh pekerja/buruh jika masa PKWT berakhir.
Uang kompensasi PKWT bersifat wajib berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021 yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT. Pemberian uang kompensasi dilakukan jika pekerja/buruh telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.[3]
Dengan demikian, ketika masa kontrak atau PKWT Anda sudah habis, maka berdasarkan ketentuan tersebut, Anda berhak memperoleh uang kompensasi yang dengan perhitungan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021, sebagai berikut.
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, berdasarkan kontrak kerja Anda, perusahaan menolak untuk membayar uang kompensasi karyawan apabila menurut penilaian pemberi kerja terhadap karyawan tersebut tidak dilanjutkan hubungan kerjanya. Namun, hal ini tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak sesuai dengan syarat objektif perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu syarat sebab yang halal. Merujuk Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Dalam konteks kontrak/perjanjian kerja Anda, klausul ”tanpa adanya kewajiban Pihak Pertama membayar uang pesangon atau ganti rugi lainnya kepada Pihak Kedua” tersebut bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja dan PP 35/2021, sehingga dapat berakibat pada kontrak kerja yang memuat klausul tersebut batal demi hukum.[4]
Selain itu, karena dalam kontrak tersebut memuat 2 aturan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka pembentukan kontrak harus mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yaitu UU Ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja, dan PP 35/2021. Jika tidak, maka dianggap melanggat ketentuan mengenai syarat sebab yang halal dan kontrak batal demi hukum.
Merujuk artikel Kompensasi PKWT Jika Karyawan Kontrak Diangkat Tetap, jika Anda selesai masa PKWT dan diangkat menjadi karyawan tetap pada perusahaan yang sama, maka Anda tetap berhak atas uang kompensasi dengan dasar perhitungan merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 sesuai dengan masa kerja.
Langkah hukum yang dapat Anda tempuh adalah melakukan upaya penyelesaian perselisihan industrial berupa perselisihan hak. Pertama, Anda perlu melakukan perundingan bipartit antara Anda dengan pihak perusahaan mengenai hak atas uang kompensasi tersebut. Jika gagal, Anda dapat melakukan perundingan tripartit. Jika masih gagal, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan.
[1] Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
[2] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[3] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021
[4] Pasal 52 ayat (1) huruf d jo. ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan